Juruketik.com – DPRD Kabupaten Bogor mengingatkan seluruh kantor, baik milik pemerintah maupun swasta, agar segera memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Dokumen tersebut dinilai penting karena menjadi bukti bahwa bangunan telah memenuhi standar keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kelayakan fungsi sebelum digunakan untuk aktivitas perkantoran.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Sogir mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi ke berbagai instansi guna meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya kepemilikan SLF.
Musababnya, keberadaan sertifikat tersebut bukan hanya sebagai persyaratan administrasi, tetapi juga berkaitan langsung dengan keamanan dan kenyamanan para pengguna gedung.
“Komisi I akan mendorong seluruh kantor, baik instansi pemerintah maupun swasta, untuk segera mengurus SLF. Ini merupakan bagian dari upaya menjalankan regulasi yang telah ditetapkan Kementerian PUPR sekaligus memastikan aspek keselamatan kerja terpenuhi,” ujar Sogir, Selasa (16/6/2026).
Ia menjelaskan, langkah awal akan difokuskan pada bangunan milik pemerintah daerah. Gedung-gedung yang hingga kini belum memiliki SLF akan didata dan didorong untuk segera melengkapi seluruh persyaratan perizinan yang dibutuhkan.
Baca Juga: Warga Tolak Pembangunan Tower Telekomunikasi di Cibatok Dua Bogor
Ia menyebut, kantor pemerintahan harus menjadi contoh dalam penerapan tertib administrasi perizinan bangunan. Karena itu, proses penerbitan SLF bagi gedung milik pemerintah akan menjadi prioritas sebelum diterapkan secara menyeluruh kepada sektor lainnya.
Selain menyoroti kepemilikan SLF, Komisi I juga menilai masih terdapat sejumlah persoalan administrasi bangunan yang perlu dibenahi. Penataan perizinan gedung menjadi salah satu agenda penting yang akan terus dikawal guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih tertib dan sesuai aturan.
Ia menambahkan, kepatuhan terhadap kewajiban administrasi lainnya, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), juga harus menjadi perhatian setiap pemilik maupun pengelola bangunan.
Ia berharap langkah yang dilakukan Komisi I dapat meningkatkan kesadaran seluruh pemangku kepentingan akan pentingnya legalitas bangunan. Dengan demikian, aspek keselamatan, kenyamanan, dan kepastian hukum dalam penggunaan gedung dapat terjamin secara maksimal.
“Kami mengajak seluruh instansi untuk segera melengkapi dokumen yang diperlukan. Baik kantor kecamatan yang baru dibangun, puskesmas, maupun gedung perkantoran lainnya harus memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku agar administrasinya tertib dan legalitasnya jelas,” tandasnya. (*)



























