Juruketik.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang pencegahan penyimpangan perilaku seksual.
Draf aturan tersebut kini telah diserahkan kepada para alim ulama Kota Bogor untuk mendapatkan masukan sebelum memasuki tahap evaluasi di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).
Langkah itu disampaikan Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin usai menerima audiensi perwakilan Front Persaudaraan Islam (FPI), tokoh agama, dan elemen masyarakat yang menggelar aksi damai di Balai Kota Bogor, Jumat (24/7/2026).
Baca Juga: Surat Edaran Penanganan LGBT di Kabupaten Bogor Resmi Berlaku, Berikut Poin-Poin Pentingnya
Dalam keterangannya, Jenal Mutaqin menegaskan bahwa Pemkot Bogor berkomitmen menjaga moralitas masyarakat, dan melindungi generasi muda dari berbagai perilaku yang dinilai bertentangan dengan norma serta bahaya penyalahgunaan minuman beralkohol.
Menurut Jenal, Pemkot Bogor telah memiliki Peraturan Daerah tentang Pencegahan Penyimpangan Perilaku Seksual yang disahkan pada 2021. Saat ini, pemerintah tengah menyusun aturan turunannya dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwali) yang masih dalam proses pembahasan dan evaluasi oleh Biro Hukum Pemprov Jabar.
“Sebelum disahkan dan dibahas lebih lanjut oleh Biro Hukum Pemprov Jabar, saya menyerahkan draf Perwali tentang pencegahan penyimpangan perilaku seksual ini untuk mendapatkan masukan poin demi poin serta koreksi pasal dari para alim ulama Kota Bogor,” ucapnya.
Baca Juga: Maraknya Kasus Penularan Penyimpangan Seksual, DPRD Evaluasi Pelaksanaan Perda P4S
Jenal menuturkan, pemerintah memiliki semangat yang sama dengan ulama dan masyarakat dalam menjaga generasi muda.
“Tidak ada pihak yang paling teriak atau paling merasa serius, tapi ini adalah ikhtiar kita bersama yang cinta dan ingin menjaga generasi muda agar berakhlak dan beradab,” ungkap dia.
“Mohon doanya agar kami para pejabat diberikan kemudahan dan kekuatan oleh Allah SWT dalam menegakkan aturan ini,” lanjutnya.
Selain itu, Jenal juga menanggapi aspirasi mengenai pengendalian peredaran minuman keras (miras). Ia mengatakan Pemkot Bogor telah memiliki regulasi yang mengatur pembatasan maupun larangan peredaran minuman beralkohol.
Terhadap tempat usaha yang terbukti menjual minuman keras tanpa izin, pemerintah akan melakukan penindakan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Kami akan memanggil pihak-pihak pengelola melalui Satpol PP agar mematuhi regulasi. Bagi yang melanggar perwali, kita lakukan upaya penindakan berupa penyitaan hingga pemusnahan minuman keras tersebut,” kata dia.
“Kritik dari masyarakat akan selalu kami terima selama itu demi kebaikan dan menjaga akhlak anak-anak penerus bangsa,” ujarnya.
Sementara itu, dalam orasinya, Habib Bahar bin Smith menyampaikan pandangannya terkait peredaran minuman keras, tempat hiburan malam, dan isu LGBT.
Ia juga meminta aparat penegak peraturan daerah untuk menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
Habib Bahar mengingatkan agar tidak ada praktik penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan aturan.
Ia juga menyampaikan pernyataan keras yang ditujukan kepada aparat agar menjalankan tugas secara profesional dan tidak melakukan pelanggaran hukum.
Aksi damai tersebut berlangsung dalam kondisi tertib hingga selesai. Pemkot Bogor menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan peserta aksi, termasuk melibatkan para alim ulama dalam penyempurnaan draf Peraturan Wali Kota yang sedang disusun. (3RY)













