Writy.
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK
No Result
View All Result
Writy.
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK
No Result
View All Result
Writy.
No Result
View All Result
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK

Fakta Dibalik Kasus Jasad Bayi Dalam Tas di Bogor: Pelaku Sempat Berniat Menguburkan, Namun Rencana Itu Gagal Gegara Ini

30 Juli 2026
in BERITA UTAMA, PERISTIWA
6 0
0
Fakta Dibalik Kasus Jasad Bayi Dalam Tas di Bogor: Pelaku Sempat Berniat Menguburkan, Namun Rencana Itu Gagal Gegara Ini

Polresta Bogor Kota merelase kasus penemuan jasad bayi di dalam tas.

Share on FacebookShare on WhatsappShare on TelegramShare on LineShare on Email

Juruketik.com – Fakta baru terungkap dalam kasus penemuan jasad bayi perempuan di dalam tas di Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

Polisi mengungkap, mahasiswi berinisial SSA (21) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka mengaku sempat berniat menguburkan jasad bayinya.

Hal ini sendiri terungkap saat Polresta Bogor Kota menggelar press release pengungkapan kasus ini.

Baca Juga: Warga Parung Geger, Bayi Perempuan Baru Lahir Ditemukan Hidup di Semak-semak Pinggir Sungai

‎Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Pol Ari Trestiawan mengatakan, pengungkapan perkara ini bermula dari laporan masyarakat yang menemukan jasad bayi di Jalan Tanah Sewa pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Setelah menerima laporan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Unit Identifikasi, dan Tim Operasional Satreskrim segera melakukan serangkaian penyelidikan.
‎
‎Hasil penyelidikan mengarah kepada SSA yang kemudian diamankan dan diperiksa. Dari pemeriksaan tersebut, yang bersangkutan mengakui seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi.

Baca Juga: Marak Sindikat Penjualan Bayi! Pakar IPB University Sebut Ini Dampak Psikologis dan Sosialnya
‎
‎”Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, penyidik mengarah kepada seorang perempuan berinisial SSA yang akhirnya mengakui seluruh kronologi kejadian tersebut,” ujar AKBP Ari Trestiawan, Senin (27/7/2026).
‎
‎Kepada penyidik, SSA mengaku hamil setelah menjalin hubungan dengan kekasihnya sejak Oktober 2025.

Ia baru mengetahui kehamilannya pada April 2026, namun memilih menyembunyikan kondisi tersebut dari keluarga karena merasa takut dan malu.
‎
‎Menurut hasil pemeriksaan, pada Minggu (19/7/2026) malam SSA mulai mengalami kontraksi di rumahnya.

Meski demikian, keesokan harinya sekitar pukul 07.00 WIB ia tetap berangkat ke Jakarta menggunakan sepeda motor.
‎
‎Sesampainya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sekitar pukul 15.00 WIB, kontraksi kembali dirasakan hingga akhirnya ia melahirkan seorang bayi perempuan seorang diri di toilet umum tanpa bantuan tenaga medis.
‎
‎SSA mengaku panik karena mengira bayinya telah meninggal lantaran tidak menangis setelah dilahirkan. Bayi beserta plasentanya kemudian dimasukkan ke dalam tas ransel hitam dan dibawa pulang ke Bogor menggunakan sepeda motor.

Setibanya di rumah sekitar pukul 20.00 WIB, tas tersebut disimpan di dalam lemari pakaian selama dua hari.
‎
‎Pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka memindahkan tas itu ke rumah pamannya dan meletakkannya di atas tumpukan kardus barang pindahan.

Berdasarkan pengakuannya, ia sempat berniat menguburkan jasad bayi tersebut pada sore hari, namun rencana itu urung dilakukan karena harus mengurus sepeda motornya yang hilang.
‎
‎Kasus ini akhirnya terungkap pada malam harinya sekitar pukul 19.30 WIB ketika penghuni rumah mencium aroma tidak sedap dari tas tersebut.

Setelah diperiksa, keluarga menemukan jasad bayi di dalam tas dan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
‎
‎Polisi menyebut motif tersangka diduga karena ingin menutupi kehamilannya akibat rasa takut dan malu diketahui keluarga.
‎
‎Atas perbuatannya, SSA dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp3 miliar.
‎
‎Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan anak oleh ibu kandung saat atau tidak lama setelah persalinan karena takut diketahui orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
‎
‎Saat ini SSA telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Bogor Kota sejak 25 Juli 2026 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut hingga pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor.
‎
‎Polresta Bogor Kota juga mengimbau para orang tua agar membangun komunikasi yang lebih terbuka dengan anak-anak, khususnya remaja, serta memberikan edukasi mengenai kesehatan reproduksi dan risiko pergaulan agar persoalan serupa dapat dicegah.
‎
‎”Kami mengajak setiap keluarga untuk memberikan edukasi mengenai kesehatan reproduksi, bahaya pergaulan berisiko, serta pentingnya membangun hubungan yang terbuka agar anak merasa aman menyampaikan persoalan hidupnya,” pungkasnya. (3RY)
‎

Tags: Ari TrestiawanBayi Dalam TasBogor UtaraCiparigiJasad BayiKriminalMahasiswiPolresta Bogor Kota

BERITA LAINYA

Target Tiga Besar Nasional, NasDem Kabupaten Bogor Mulai Susun Kekuatan Menuju Pemilu 2029, Senior hingga Gen Z jadi Kekuatan Baru

Target Tiga Besar Nasional, NasDem Kabupaten Bogor Mulai Susun Kekuatan Menuju Pemilu 2029, Senior hingga Gen Z jadi Kekuatan Baru

by admin juruketik
13 September 2026
0

Juruketik.com - Partai NasDem Kabupaten Bogor mulai menyusun kekuatan politik menghadapi Pemilu 2029. Langkah tersebut dilakukan dengan memperkuat konsolidasi internal...

Asap Hitam Muncul Saat Tumpukan Dibongkar, Ini Cara Petugas Padamkan Bara Api di TPA Galuga

Cuaca Kering, Bupati Bogor Rudy Susmanto Ingatkan Warga Tak Bakar Sampah Sembarangan

by admin juruketik
13 September 2026
0

Juruketik.com - Bupati Bogor, Rudy Susmanto mengingatkan masyarakat Kabupaten Bogor untuk tidak membakar sampah sembarangan di tengah kondisi cuaca yang...

Kabupaten Bogor Raih 10 Medali di Jakarta Athletic League 2026, Sabet Juara Umum III

Kabupaten Bogor Raih 10 Medali di Jakarta Athletic League 2026, Sabet Juara Umum III

by admin juruketik
12 September 2026
0

Juruketik.com - Prestasi gemilang ditorehkan atlet binaan Pendidikan dan Pelatihan Olahraga Pelajar dan Mahasiswa (PPOPM) Kabupaten Bogor pada ajang Jakarta...

Lilin dan Doa dari Bogor untuk 5 Jurnalis yang Hilang Kontak di Selat Sunda

Lilin dan Doa dari Bogor untuk 5 Jurnalis yang Hilang Kontak di Selat Sunda

by admin juruketik
12 September 2026
0

Juruketik.com - Lilin menyala di tengah suasana khidmat kawasan Alun-alun Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, baru-baru ini. Sejumlah jurnalis...

Next Post
Bogor Home Tournament 2026 Sukses Digelar, 54 Kelas Dipertandingkan untuk Atlet Usia 6-18 Tahun

Bogor Home Tournament 2026 Sukses Digelar, 54 Kelas Dipertandingkan untuk Atlet Usia 6-18 Tahun

Kota Bogor Siap Sukseskan Porprov Jabar 2026, 28 Cabor Digelar di 7 Venue

Kota Bogor Siap Sukseskan Porprov Jabar 2026, 28 Cabor Digelar di 7 Venue

KONI dan Dispora Kabupaten Bogor Puji Kesiapan Kota Bogor jadi Tuan Rumah Porprov Jabar 2026

KONI dan Dispora Kabupaten Bogor Puji Kesiapan Kota Bogor jadi Tuan Rumah Porprov Jabar 2026

Rusli Prihatevy jadi Calon Tunggal Ketua Golkar Kota Bogor

Rusli Prihatevy jadi Calon Tunggal Ketua Golkar Kota Bogor

Profil Denny Achmad, Kajari Kabupaten Bogor yang Dipromosikan jadi Asintel Kejati DKI Jakarta

Profil Denny Achmad, Kajari Kabupaten Bogor yang Dipromosikan jadi Asintel Kejati DKI Jakarta

BERITA POPULER

  • Asap Hitam Muncul Saat Tumpukan Dibongkar, Ini Cara Petugas Padamkan Bara Api di TPA Galuga

    Cuaca Kering, Bupati Bogor Rudy Susmanto Ingatkan Warga Tak Bakar Sampah Sembarangan

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Rekomendasi 10 Tempat Wisata di Bogor Cocok Buat Liburan Bareng Anak, Lengkap dengan Harga Tiket Masuk

    133 shares
    Share 78 Tweet 49
  • PPLI Bogor jadi Benchmark Pengelolaan Limbah B3, Ini Pesan Menteri LH

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Hanya Rp150 Ribu, Imah Durian Bogor Tawarkan Menginap dengan Suasana Alam dan Durian Gratis

    158 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Profil Denny Achmad, Kajari Kabupaten Bogor yang Dipromosikan jadi Asintel Kejati DKI Jakarta

    55 shares
    Share 22 Tweet 14

Kadispora Kabupaten Bogor

Ketua NPCI Kabupaten Bogor

Rekomendasi

APTIKNAS Bogor Tingkatkan Literasi Digital Lewat Digital Transformation Day

APTIKNAS Bogor Tingkatkan Literasi Digital Lewat Digital Transformation Day

23 Februari 2024
Kota Bogor Diguncang 171 Bencana selama Maret 2025, 660 Jiwa Terdampak, Satu Orang Meninggal

Kota Bogor Diguncang 171 Bencana selama Maret 2025, 660 Jiwa Terdampak, Satu Orang Meninggal

12 Maret 2025
BEAM Mobility Perkenalkan Beam Rapid Response Rangers Untuk Optimalkan Mekanisme Parkir di Kota Bogor

BEAM Mobility Perkenalkan Beam Rapid Response Rangers Untuk Optimalkan Mekanisme Parkir di Kota Bogor

8 Desember 2022
Perdana! Tim Anggar Kursi Roda Kabupaten Bogor Siap Cetak Atlet Nasional di Ajang Peparda VII Jabar 2026

Perdana! Tim Anggar Kursi Roda Kabupaten Bogor Siap Cetak Atlet Nasional di Ajang Peparda VII Jabar 2026

4 Maret 2026
EIGER Nature Segera Dibuka di Bogor, Bawa Konsep Ekowisata hingga Petualangan Bermakna

EIGER Nature Segera Dibuka di Bogor, Bawa Konsep Ekowisata hingga Petualangan Bermakna

21 Agustus 2026
Ridwan Kamil : Bima – Dedie Merawat Keberagaman di Kota Bogor

Ridwan Kamil : Bima – Dedie Merawat Keberagaman di Kota Bogor

5 Februari 2023 - Updated on 7 Februari 2023
JURU KETIK

Selamat Datang di Juruketik.com
Portal Berita yang dikelola oleh PT JURUKETIK MEDIA DIGITAL - SK Kemenkumham : AHU-044948.AH.01.30.Tahun 2022

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • GALERI

© 2022 <a href="https://juruketik.com/" All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist