Juruketik.com – DPRD Kota Bogor mengusulkan perubahan mekanisme penyetoran hasil parkir dengan mendorong juru parkir (jukir) menyetor pendapatan secara langsung melalui sistem digital.
Dalam skema yang diusulkan, koordinator lapangan atau Danru tidak lagi menerima setoran dari jukir, melainkan difokuskan pada fungsi pengawasan di lapangan guna meningkatkan transparansi dan meminimalkan potensi kebocoran pendapatan daerah.
Usulan tersebut disampaikan Ketua Komisi II Bidang Perekonomian dan Keuangan DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus usai rapat kerja bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor di Gedung DPRD Kota Bogor, Rabu (5/8/2026).
Baca Juga: Wakil Wali Kota Bogor Sidak Parkir, Temukan Jukir Berpenghasilan hingga Rp480 Ribu Sehari
Menurut Rifki, rantai penyetoran parkir yang terlalu panjang membuka peluang terjadinya kebocoran penerimaan daerah. Karena itu, ia menilai peran Danru perlu difokuskan sebagai pengawas lapangan, bukan lagi pihak yang menerima setoran dari para jukir.
“Danru cukup melakukan pengawasan terhadap kinerja jukir di lapangan. Soal setoran, sebaiknya langsung masuk ke sistem agar lebih transparan dan mudah diawasi,” ujarnya.
Untuk mendukung perubahan tersebut, DPRD mendorong Dishub mempercepat penerapan sistem pembayaran non tunai.
Berbagai metode seperti QR Code, virtual account, hingga aplikasi parkir dinilai dapat meningkatkan akuntabilitas sekaligus memudahkan pencatatan transaksi.
Rifki menjelaskan, digitalisasi tidak hanya menyangkut pembayaran, tetapi juga harus terintegrasi dengan sistem pencetakan tiket parkir sehingga seluruh transaksi dapat tercatat secara otomatis.
“Semua harus terkoneksi dalam satu sistem. Tujuannya agar tidak ada lagi transaksi tunai yang berpotensi menimbulkan penyimpangan,” ucapnya.
Ia menilai penerapan sistem elektronik akan memangkas alur penyetoran yang selama ini dinilai terlalu panjang, mulai dari pengguna parkir, jukir, Danru, hingga akhirnya masuk ke kas pemerintah daerah.
Sebagai referensi, DPRD bersama Dishub, Bappeda, dan Wakil Wali Kota Bogor telah melakukan studi banding ke Kota Malang untuk mempelajari sistem pengelolaan parkir yang dinilai lebih efektif.
Menurut Rifki, meski jumlah penduduk kedua daerah relatif setara dan jumlah kendaraan di Kota Bogor lebih banyak, pendapatan parkir Kota Malang justru lebih optimal.
Ia menilai keberhasilan tersebut tidak hanya didukung teknologi, tetapi juga konsistensi pemerintah daerah dalam menerapkan aturan.
Di sisi lain, Rifki juga menyoroti target pendapatan parkir Kota Bogor. Ia menyebut terdapat perbedaan antara hasil kajian akademis yang memperkirakan potensi pendapatan mencapai sekitar Rp12 miliar dengan target Dishub sebesar Rp6 miliar pada 2027.
Sementara itu, realisasi penerimaan parkir hingga pertengahan tahun ini masih berada di bawah Rp2 miliar.
Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi bahan evaluasi agar target yang ditetapkan ke depan lebih realistis sekaligus diiringi dengan pembenahan sistem pengelolaan parkir secara menyeluruh.
“Realisasi tahun ini sampai sekarang baru di bawah Rp 2 miliar. Ini harusnya bisa lebih dirasionalisasi terkait target,” pungkasnya. (3RY)











