Juruketik.com – Seorang pria berinisial S di Desa Nagrak, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor, diduga mencuri sepeda motor dan sejumlah barang berharga milik temannya sendiri.
Ironisnya, uang hasil penjualan barang tersebut diakui digunakan untuk membeli pakaian dan bermain judi online.
Kapolsek Gunungputri, Kompol Hillal Adi Imawan mengatakan, barang yang diduga dicuri pelaku dari korban berinisial F
yakni satu unit sepeda motor, dua unit telepon seluler, satu buah jam tangan, dan satu unit power bank.
“Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 19 Agustus 2026. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sebelumnya datang ke rumah korban dan meminta izin untuk menginap di kontrakan milik korban,” katanya, pada Rabu (26/8).
Ia menuturkan, pelaku diketahui merupakan teman dari suami korban. Pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, saat korban bersama suaminya tertidur, pelaku melihat sejumlah barang berharga milik korban yang berada di atas meja bagian depan kontrakan.
“Pelaku kemudian masuk ke kamar dan diduga mengambil kunci sepeda motor yang berada di dalam kamar. Setelah berhasil mendapatkan kunci tersebut, pelaku mengambil barang-barang yang berada di atas meja dan memasukkannya ke dalam bagasi sepeda motor lalu membawanya pergi,” tambahnya.
Baca Juga: Remaja 17 Tahun Diamuk Massa, Diduga jadi Pelaku Pencurian Dua Ekor Angsa di Parung Bogor
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui jam tangan milik korban dijual di wilayah Karanggan, Bekasi, dengan harga sekitar Rp350.000.
Sementara sepeda motor korban dijual di wilayah Balaraja, Tangerang, dengan harga sekitar Rp6.550.000.
“Uang hasil penjualan tersebut kemudian digunakan pelaku untuk membeli pakaian sekitar Rp1.500.000, sedangkan sebagian uang lainnya diakui digunakan untuk perjudian online,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Atas perbuatannya, pelaku berinisial ini S dipersangkakan dengan Pasal 476 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Kompol Hillal Adi Imawan juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan memperhatikan aspek keamanan, khususnya dalam menyimpan kendaraan bermotor serta barang-barang berharga lainnya.
“Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban tindak pidana maupun menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya. (Kha)













