Juruketik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua kantor badan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Kamis (27/8/2026).
Penggeledahan ini diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pemotongan upah pungut di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.
Dua kantor yang digeledah KPK yakni Kantor Bappenda dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Sekda Kabupaten Bogor Buka Suara soal KPK dan Upah Pungut: Jadi Bahan Pelajaran
Berdasarkan pantauan di Kantor BKPSDM Kabupaten Bogor, sejumlah mobil jenis Toyota Innova berwarna hitam berplat Jakarta terparkir di depan halaman.
Lalu sejumlah orang keluar dari ruangan disampingi polisi, membawa tas gendong dan beberapa barang lainnya.
Sementara itu, aktivitas penggeledahan oleh KPK tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika.
“Iya (benar penggeledahan) kedua badan tersebut,” kata Ajat kepada wartawan.
Namun Sekda Kabupaten Bogor tak memberikan keterangan lebih rinci terkait penggeledahan tersebut.
Sekadar diketahui, penggeledahan yang dilakukan KPK adalah buntut dari dugaan korupsi kasus pemotongan upah pungut di Bappenda Kabupaten Bogor.
Dalam dugaan kasus tersebut, KPK disebut mengamankan uang senilai Rp1,5 miliar.
“Betul, memang ada sejumlah uang yang diamankan dalam rangkaian kegiatan penyelidikan tersebut dengan nilai sekitar Rp1,5 miliar,” ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo belum lama ini.
KPK menaikkan status penyelidikan itu ke penyidikan. Namun, mereka belum menetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi tersebut hingga saat ini.
Dijelaskan Budi, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum pada kasus tersebut. Artinya, tersangka akan dicari dalam proses penyidikan berjalan.
“Namun saat ini masih digunakan sprindik umum, artinya belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut,” jelas Budi.
Adapun kegiatan penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kabupaten Bogor ini diduga terkait dengan penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara dari pemotongan upah pungut yang dilakukan di Dinas Pendapatan atau Bappenda Kabupaten Bogor.
Budi memastikan akan terus mendalami dugaan kasus di Kabupaten Bogor tersebut.
“Saat ini kami belum menetapkan pihak-pihak sebagai tersangkanya karena memang masih sprindik umum. Tentu nanti dalam tahap penyidikan, penyidik akan mendalami ya, untuk mencari sekaligus melengkapi alat bukti yang dibutuhkan sehingga nanti akan ditetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” tegas Budi. (Kha)














