Juruketik.com – Kasus dugaan jual beli jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memasuki babak baru.
Polres Bogor menaikkan status penanganan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan, setelah penyidik menemukan adanya dugaan unsur tindak pidana.
“Sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan karena ditemukan fakta-fakta yang mengarah pada tindak pidana, setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan gelar perkara,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo kepada wartawan.
Lebih lanjut Anggi menjelaskan, berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, dugaan jual beli jabatan ASN mengarah pada tindak pidana korupsi dengan modus penerimaan gratifikasi.
Penyidik pun menerapkan Pasal 12B juncto Pasal 12E Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Konstruksi perkara yang kami temukan mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dengan sangkaan Pasal 12B juncto Pasal 12E Undang-Undang Tipikor,” jelasnya.
Polres Bogor juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan.
Anggi menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan seiring dengan upaya pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi yang masih berlangsung.
“Penyidik masih terus mendalami fakta-fakta dan keterangan,” pungkasnya. (Kha)


























