Juruketik.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika buka suara terkait proses yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyangkut upah pungut di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Ajat menyebut persoalan tersebut menjadi bahan evaluasi dan pembelajaran bagi seluruh pihak dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Ia menegaskan, aspek hukum dalam proses tersebut sepenuhnya diserahkan kepada KPK dan meminta semua pihak menghormati proses yang masih berlangsung.
“Tentunya kita menghormati itu, tapi kan harus jadi bahan pelajaran bagi kita semua, saya kira itu jadi bahan pelajaran. Ini kan masih hangat ya,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (23/8/2026).
Ajat mengakui proses yang dilakukan KPK hingga kini masih berjalan. Karena itu, ia meminta semua pihak tidak terburu-buru mengambil kesimpulan dan tetap menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.
“Yang terpenting adalah pelayanan publik jangan sampai terganggu,” tegasnya.
Baca Juga: Mantan Anggota Bawaslu Gugat Penyidik KPK ke Pengadilan Negeri Bogor, 4 Poin Ini jadi Penyebabnya
Di tengah proses tersebut, Ajat meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bogor tetap bersemangat menjalankan tugas.
Menurutnya, para pegawai harus tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Bogor.
“Tunjukkan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Bogor yang mungkin berharap banyak pada kita-kita,” tuturnya.
Ajat memahami bahwa penyelenggaraan pemerintahan tidak selalu berjalan tanpa hambatan.
Namun, ia berharap persoalan yang terjadi tidak menyurutkan semangat para ASN yang tetap menjalankan tugas dan mengabdi kepada masyarakat.
“Ya mohon maaf kalau misalnya dalam prosesnya ya penyelenggaraan ini ada beberapa sandungan yang mudah-mudahan kita tidak menyurutkan teman-teman ASN yang tetap berbakti untuk Kabupaten Bogor,” pungkasnya.
Ia menambahkan, evaluasi akan menjadi bagian penting dari proses pembelajaran bagi Pemkab Bogor. Sementara itu, proses hukum yang tengah berjalan tetap diserahkan kepada KPK sesuai dengan kewenangannya. (Kha)












