Writy.
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK
No Result
View All Result
Writy.
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK
No Result
View All Result
Writy.
No Result
View All Result
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK

Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Biang Kerok Bencana, Kemen LH Dukung Penuh

21 Januari 2026
in BERITA TERKINI, NASIONAL
5 1
0
Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Biang Kerok Bencana, Kemen LH Dukung Penuh
Share on FacebookShare on WhatsappShare on TelegramShare on LineShare on Email

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Prabowo Subianto yang mencabut izin 28 perusahaan terbukti melanggar ketentuan lingkungan hidup dan berkontribusi terhadap bencana banjir serta longsor hidrometeorologi di sejumlah wilayah Sumatra.

Keputusan tersebut disampaikan dalam konferensi pers Menteri Sekretaris Negara bersama Satgas PKH di Istana Presiden pada 20 Januari 2026.

 

Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono mengatakan, bahwa Presiden telah memutuskan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan dan berkontribusi pada bencana banjir dan longsor hidrometeorologi di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Ia menegaskan, KLH mendukung penuh langkah Presiden sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam penegakan hukum lingkungan hidup. Menurutnya, ke-28 perusahaan tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

Ia menjelaskan, sejak terjadinya bencana, KLH telah melakukan pengawasan dan kajian intensif, termasuk evaluasi kesesuaian pengelolaan lingkungan dengan komitmen yang tertuang dalam persetujuan lingkungan. Proses tersebut melibatkan para pakar untuk mengidentifikasi kegiatan usaha yang memperparah dampak bencana.

“Sebagai tindak lanjut keputusan Presiden, KLH akan mencabut persetujuan lingkungan terhadap 28 perusahaan yang telah diumumkan, tegas Diaz saat konferensi pers di Kantor KLH/BPLH, Plaza Kuningan, Jakarta pada Rabu (21/1/2026).

Dari total perusahaan tersebut, lanjut Diaz, 22 perusahaan bergerak di sektor pemanfaatan hutan alam dan hutan tanaman, sementara enam lainnya berasal dari sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.

“Kami terus berkomitmen untuk menjalankan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai aturan perundang-undangan dalam rangka melindungi masyarakat dan lingkungan menuju ekonomi berbasis sumber daya alam yang berkelanjutan sebagaimana tertuang dalam Pasal 28H ayat 1 UUD 1945,” jelasnya.

Sementara itu, Deputi Penegakan Hukum Gakkum) KLH, Irjen Pol Rizal Irawan, menjelaskan bahwa penanganan kasus dilakukan secara menyeluruh melalui berbagai jalur hukum.

“Dalam Satgas sudah ada pembagian tugas. Kami di KLH fokus pada aspek non-pidana. Namun, sanksi administrasi, pidana, dan perdata semuanya tetap berjalan,” katanya.

Ia mengungkapkan, hasil kajian tim ahli menemukan adanya kerusakan lingkungan di lokasi perusahaan. Tim tersebut melibatkan pakar dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan IPB University.

“Ditemukan dugaan kuat kerusakan lingkungan akibat aktivitas beberapa perusahaan tersebut,” katanya.

Di tempat yang sama, Sekretaris Utama KLH, Rosa Vivien Ratnawati, menyampaikan bahwa saat ini pemerintah tengah menjalankan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk menentukan kondisi eksisting wilayah terdampak serta langkah pemulihan ke depan.

“KLHS ini untuk mengetahui bagian mana yang rusak dan bagaimana strategi pemulihannya. Apakah wilayah tersebut masih memiliki daya dukung dan daya tampung, atau justru tidak lagi memungkinkan adanya kegiatan usaha,” jelas Vivien.

 

Ia menambahkan, jika ke depan terdapat rencana penerbitan persetujuan lingkungan baru, maka hasil KLHS akan menjadi acuan utama, dengan standar lingkungan yang lebih ketat dibanding sebelumnya.

Terkait dampak pencabutan izin terhadap tenaga kerja, Vivien menyebut KLH akan berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Namun ia menegaskan, pencabutan izin merupakan langkah penting untuk memulihkan lingkungan dan melindungi masyarakat.

“Dengan dicabutnya izin dan persetujuan lingkungan, maka secara operasional perusahaan-perusahaan tersebut tidak lagi diperbolehkan beroperasi,” pungkasnya. (*)

Tags: Diaz HendropriyonoKementerian Lingkungan HidupPrabowo Subianto

BERITA LAINYA

Jelang Porprov Jabar 2026, KONI Kabupaten Bogor Pastikan Venue dan Hotel Kontingen Siap

Jelang Porprov Jabar 2026, KONI Kabupaten Bogor Pastikan Venue dan Hotel Kontingen Siap

by admin juruketik
1 September 2026
0

Juruketik.com - Jelang pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XV Jawa Barat 2026, KONI Kabupaten Bogor memastikan kesiapan venue pertandingan dan...

Pemkot Bogor Raih Penghargaan Implementasi Program 3 Juta Rumah dari Kemendagri dan Kementerian PKP

Pemkot Bogor Raih Penghargaan Implementasi Program 3 Juta Rumah dari Kemendagri dan Kementerian PKP

by admin juruketik
31 Agustus 2026
0

Juruketik.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mendapatkan penghargaan Terbaik Pertama tingkat Kota dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Perumahan...

KPK Ungkap Hasil Penggeledahan Dua Kantor Badan di Pemkab Bogor, Sejumlah Dokumen Diamankan

KPK Ungkap Hasil Penggeledahan Dua Kantor Badan di Pemkab Bogor, Sejumlah Dokumen Diamankan

by admin juruketik
28 Agustus 2026
0

Juruketik.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hasil penggeledahan di dua kantor badan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor pada...

Penataan Angkot Capai 50,2 Persen, Targetkan Penertiban Tuntas Akhir Tahun

Penataan Angkot Capai 50,2 Persen, Targetkan Penertiban Tuntas Akhir Tahun

by admin juruketik
26 Agustus 2026
0

Juruketik.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus mempercepat penataan angkutan kota (angkot) berusia di atas 20 tahun sebagai bagian dari...

Next Post
Dedie Rachim Larang Angkot Usia 20 Tahun Mengaspal di Kota Bogor

Dedie Rachim Larang Angkot Usia 20 Tahun Mengaspal di Kota Bogor

Ketua DPRD Sastra Winara Dorong Pemkab Bogor Bangun Puskesmas Pembantu di Malasari

Sastra Winara Apresiasi Kinerja Bupati Bogor, Komunikasi DPRD dan Pemkab Makin Responsif

Ketua DPRD Sastra Winara Soroti Permasalahan Sampah dan Layanan Kesehatan di Jasinga Bogor

Sastra Winara Minta Pelayanan Kesehatan di Bogor Barat Ditingkatkan, Ini Alasannya

Ketua DPRD Minta Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Bogor Diterbitkan

Ketua DPRD Minta Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Bogor Diterbitkan

Rest Area Gunung Mas Sepi, Pemkab Bogor Didesak Beri Solusi

Soal Pelayanan Publik Pemkab Bogor di Mall, Ketua DPRD Sastra Winara: Memudahkan Masyarakat

BERITA POPULER

  • Kebakaran TPA Galuga Bogor Meluas hingga 5 Hektare, Helikopter Dikerahkan untuk Padamkan Api

    Kebakaran TPA Galuga Bogor Meluas hingga 5 Hektare, Helikopter Dikerahkan untuk Padamkan Api

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • Kebakaran TPA Galuga Bogor Makin Meluas, Petugas Bangun Parit hingga Kerahkan Water Bombing

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Pemkot Bogor Kembali Berlakukan PTM Mulai 9 September 2026, Siswa Wajib Pakai Masker

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Warga Jonggol Dikejutkan Kemunculan Trenggiling di Halaman Rumah, Damkar Turun Tangan

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Satpol PP Kota Bogor Tindak 396 PKL Nakal: Mayoritas Ber-KTP Luar Daerah, Dendanya Capai Rp38,7 Juta

    7 shares
    Share 3 Tweet 2

Kadispora Kabupaten Bogor

Ketua NPCI Kabupaten Bogor

Rekomendasi

Gerak Cepat, PKS Kota Bogor Kirim Bantuan dan Relawan ke Cianjur

Gerak Cepat, PKS Kota Bogor Kirim Bantuan dan Relawan ke Cianjur

23 November 2022
Pemkab Bogor Izinkan PKL Berjualan di Alun-Alun Tegar Beriman, Ini Syarat dan Jam Operasionalnya

Pemkab Bogor Izinkan PKL Berjualan di Alun-Alun Tegar Beriman, Ini Syarat dan Jam Operasionalnya

15 Juli 2026
Atasi Food Waste, Menteri LH/BPLH Hanif Faisol Akan Stop Rumah Makan Dan Hotel Buang Sampahnya Ke TPA 

Atasi Food Waste, Menteri LH/BPLH Hanif Faisol Akan Stop Rumah Makan Dan Hotel Buang Sampahnya Ke TPA 

30 Oktober 2024 - Updated on 11 November 2024
Cuaca Ekstrem Terjang Bogor, 26 Bencana Terjadi dalam Sehari: Longsor dan Banjir Mendominasi

Cuaca Ekstrem Terjang Bogor, 26 Bencana Terjadi dalam Sehari: Longsor dan Banjir Mendominasi

5 Mei 2026
Tok! Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Lansia Siap Dibahas DPRD Kota Bogor

Tok! Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Lansia Siap Dibahas DPRD Kota Bogor

16 Maret 2023
Gelar RDP, Pansus Raperda Pinjol Serap Aspirasi Masyarakat

Gelar RDP, Pansus Raperda Pinjol Serap Aspirasi Masyarakat

28 November 2022
JURU KETIK

Selamat Datang di Juruketik.com
Portal Berita yang dikelola oleh PT JURUKETIK MEDIA DIGITAL - SK Kemenkumham : AHU-044948.AH.01.30.Tahun 2022

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • GALERI

© 2022 <a href="https://juruketik.com/" All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist