Juruketik.com – Modus pengiriman narkotika melalui paket berhasil dibongkar Satresnarkoba Polresta Bogor Kota.
Polisi menyita 18,05 kilogram ganja kering dan 1.000 butir obat keras terbatas jenis Double L dalam pengungkapan kasus tersebut.
Pengungkapan ini bermula dari kecurigaan terhadap sebuah paket yang dikirim melalui wilayah Kota Bogor.
Baca Juga: Waspada! Narkoba Jenis Baru Etomidate Beredar di Bogor, Sasar Kawasan Elite
Polisi kemudian menggunakan metode controlled delivery hingga berhasil menangkap seorang pria berinisial MDF (25) di Sidoarjo, Jawa Timur.
Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Arie Trestiawan mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait adanya paket mencurigakan di salah satu agen bus di Terminal Bubulak, Kecamatan Bogor Barat.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya paket berisi barang terlarang di salah satu agen bus di Terminal Bubulak, Bogor Barat,” kata Arie dalam konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (8/9/2026).
Informasi itu diterima petugas pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Paket tersebut diketahui dikirim melalui JNE Cargo dan tercatat berisi rokok dengan tujuan Sidoarjo, Jawa Timur.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan, petugas menemukan adanya indikasi paket tersebut digunakan untuk mengirim barang terlarang.
Polisi kemudian tidak langsung mengambil paket tersebut sebagai barang bukti. Petugas memilih menggunakan teknik controlled delivery untuk mengikuti perjalanan paket sekaligus mengidentifikasi orang yang akan mengambilnya di daerah tujuan.
Sehari kemudian, Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, tim Satresnarkoba membawa paket tersebut menggunakan bus antarkota menuju Sidoarjo.
Setibanya di pool bus KYM Trans Sidoarjo, petugas melakukan pemantauan. Beberapa waktu kemudian, MDF datang menggunakan sepeda motor Honda Beat merah dan mengambil paket berupa peti kayu tersebut.
Petugas langsung melakukan penangkapan. MDF diamankan tanpa melakukan perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 17 bungkus besar ganja kering yang dikemas menggunakan lakban cokelat. Total berat ganja tersebut mencapai 18,05 kilogram.
Tidak berhenti di situ, petugas juga menemukan 1.000 butir obat keras terbatas jenis Double L yang disimpan di dalam jok sepeda motor tersangka.
Kepada penyidik, MDF mengaku hanya bertugas mengambil dan menyimpan paket tersebut sebelum nantinya diedarkan kembali. Ia menyebut diperintah seseorang berinisial YR alias W.
MDF juga mengaku dijanjikan bayaran sebesar Rp3,5 juta untuk tugas tersebut. Bahkan, berdasarkan keterangan awal tersangka, aktivitas sebagai kurir narkoba telah dijalaninya selama kurang lebih tiga tahun di bawah kendali YR alias W.
“Tersangka mengaku sudah sekitar tiga tahun bekerja sebagai kurir narkoba di bawah kendali saudara YR alias W,” ungkap Arie.
Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk orang yang disebut sebagai pengendali MDF.
Atas kasus itu, MDF dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 610 Ayat (2) Huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Arie menegaskan, pengungkapan kasus tersebut tidak akan berhenti pada penangkapan MDF. Polisi masih memburu jaringan yang berada di atasnya.
“Dari jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, polisi memperkirakan pengungkapan tersebut dapat mencegah potensi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang terhadap sedikitnya 108.829 jiwa,” pungkasnya. (3RY)














