Juruketik.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menindak 396 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan ketertiban umum sepanjang Januari hingga 7 September 2026.
Dari jumlah tersebut, mayoritas pelanggar tercatat memiliki KTP luar Kota Bogor, sementara denda administratif yang terkumpul mencapai Rp38,725 juta dan telah disetorkan ke kas daerah.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Bogor, Andry Sinar mengatakan, pemberian sanksi dilakukan sebagai bagian dari upaya menegakkan aturan sekaligus memberikan efek jera kepada para pelanggar.
“Terhitung Januari sampai 7 September, total denda yang masuk ke kas daerah mencapai Rp38.725.000, dengan jumlah pelanggar kurang lebih 396 pedagang,” kata Andry, Selasa (8/9/2026).
Berdasarkan pendataan petugas, sebagian besar pedagang yang ditindak diketahui memiliki identitas kependudukan dari luar Kota Bogor. Sebanyak 241 pelanggar tercatat memiliki KTP luar Kota Bogor, sementara 182 lainnya merupakan warga ber-KTP Kota Bogor.
Selain itu, terdapat 14 pelanggar yang tidak memiliki identitas ataupun alamat yang jelas.
Baca Juga: Penertiban PKL Dimulai di Bogor Tengah, Ini Titik Lokasi yang Jadi Fokus
Andry menjelaskan, penanganan terhadap PKL tidak langsung dilakukan melalui penertiban. Petugas terlebih dahulu memberikan teguran administratif dan surat peringatan sebelum mengambil tindakan di lapangan.
“Tahapannya mulai dari teguran administratif, kemudian surat peringatan pertama atau SP 1, sampai dengan penertiban langsung apabila pelanggaran tetap dilakukan,” ujarnya.
Besaran denda yang dikenakan kepada pedagang berbeda-beda, tergantung pada jenis dan tingkat pelanggaran. Untuk kategori ringan, denda berada pada kisaran Rp50.000 hingga Rp250.000.
Sementara pelanggaran dengan kategori sedang dapat dikenai denda hingga Rp300.000, salah satunya diterapkan terhadap pelanggaran di kawasan Jalan Pajajaran.
Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor, khususnya Pasal 9 dan 11, yang mengatur larangan menggunakan fasilitas umum untuk kegiatan berjualan tanpa izin.
Fasilitas yang dimaksud antara lain trotoar, badan jalan, jalur pedestrian hingga jalur hijau.
“Fasilitas umum seperti trotoar, jalan, jalur pedestrian dan jalur hijau tidak boleh digunakan untuk aktivitas berjualan tanpa izin resmi dari kepala daerah maupun dinas terkait,” tegas Andry.
Sejumlah kawasan yang menjadi perhatian petugas dalam pengawasan PKL di antaranya Nyi Raja Permas, Alun-Alun Kota Bogor, Mayor Oking, kawasan Sistem Satu Arah (SSA), serta Jalan Pajajaran.
Dalam setiap kegiatan penertiban, Satpol PP juga dapat mengamankan barang milik pedagang yang digunakan untuk berjualan di lokasi terlarang.
Barang yang diamankan tidak dapat langsung diambil pemiliknya. Pedagang harus terlebih dahulu menjalani proses pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di kantor Satpol PP serta menyelesaikan kewajiban denda administratif.
Andry menegaskan, penerapan sanksi tersebut bukan ditujukan untuk mengejar pemasukan bagi kas daerah. Menurutnya, denda merupakan instrumen penegakan aturan agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi.
“Memang tidak ada target penerimaan dari denda administratif. Yang utama adalah penegakan aturan dan memberikan efek jera supaya pedagang tidak kembali berjualan di lokasi yang memang dilarang,” jelasnya.
Satpol PP juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam menjaga ketertiban dengan tidak membeli dagangan dari PKL yang berjualan di zona terlarang.
Menurut Andry, keberadaan pembeli menjadi salah satu faktor yang membuat aktivitas PKL di lokasi yang tidak diperbolehkan tetap berlangsung.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membeli dari pedagang yang berjualan di zona yang memang tidak diperuntukkan bagi PKL. Pemerintah sudah menyediakan dan menetapkan zona yang diperbolehkan untuk aktivitas pedagang,” pungkasnya. (3RY)














