Writy.
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK
No Result
View All Result
Writy.
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK
No Result
View All Result
Writy.
No Result
View All Result
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK

Satpol PP Kota Bogor Tindak 396 PKL Nakal: Mayoritas Ber-KTP Luar Daerah, Dendanya Capai Rp38,7 Juta

8 September 2026
in BERITA UTAMA, BOGOR
5 0
0
Satpol PP Kota Bogor Tindak 396 PKL Nakal: Mayoritas Ber-KTP Luar Daerah, Dendanya Capai Rp38,7 Juta

Petugas Satpol PP Kota Bogor menertibkan PKL yang berjualan di bukan tempatnya.

Share on FacebookShare on WhatsappShare on TelegramShare on LineShare on Email

Juruketik.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menindak 396 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan ketertiban umum sepanjang Januari hingga 7 September 2026.

Dari jumlah tersebut, mayoritas pelanggar tercatat memiliki KTP luar Kota Bogor, sementara denda administratif yang terkumpul mencapai Rp38,725 juta dan telah disetorkan ke kas daerah.

Kabid Trantibum Satpol PP Kota Bogor, Andry Sinar mengatakan, pemberian sanksi dilakukan sebagai bagian dari upaya menegakkan aturan sekaligus memberikan efek jera kepada para pelanggar.

Baca Juga: Banyak PKL Masih Nekat Berjualan, Satpol PP Kota Bogor Kini Ubah Pola Razia! Dua Pekan 61 Pedagang Ditindak

“Terhitung Januari sampai 7 September, total denda yang masuk ke kas daerah mencapai Rp38.725.000, dengan jumlah pelanggar kurang lebih 396 pedagang,” kata Andry, Selasa (8/9/2026).

Berdasarkan pendataan petugas, sebagian besar pedagang yang ditindak diketahui memiliki identitas kependudukan dari luar Kota Bogor. Sebanyak 241 pelanggar tercatat memiliki KTP luar Kota Bogor, sementara 182 lainnya merupakan warga ber-KTP Kota Bogor.

Selain itu, terdapat 14 pelanggar yang tidak memiliki identitas ataupun alamat yang jelas.

Baca Juga: Penertiban PKL Dimulai di Bogor Tengah, Ini Titik Lokasi yang Jadi Fokus

Andry menjelaskan, penanganan terhadap PKL tidak langsung dilakukan melalui penertiban. Petugas terlebih dahulu memberikan teguran administratif dan surat peringatan sebelum mengambil tindakan di lapangan.

“Tahapannya mulai dari teguran administratif, kemudian surat peringatan pertama atau SP 1, sampai dengan penertiban langsung apabila pelanggaran tetap dilakukan,” ujarnya.

Besaran denda yang dikenakan kepada pedagang berbeda-beda, tergantung pada jenis dan tingkat pelanggaran. Untuk kategori ringan, denda berada pada kisaran Rp50.000 hingga Rp250.000.

Sementara pelanggaran dengan kategori sedang dapat dikenai denda hingga Rp300.000, salah satunya diterapkan terhadap pelanggaran di kawasan Jalan Pajajaran.

Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor, khususnya Pasal 9 dan 11, yang mengatur larangan menggunakan fasilitas umum untuk kegiatan berjualan tanpa izin.

Fasilitas yang dimaksud antara lain trotoar, badan jalan, jalur pedestrian hingga jalur hijau.

“Fasilitas umum seperti trotoar, jalan, jalur pedestrian dan jalur hijau tidak boleh digunakan untuk aktivitas berjualan tanpa izin resmi dari kepala daerah maupun dinas terkait,” tegas Andry.

Sejumlah kawasan yang menjadi perhatian petugas dalam pengawasan PKL di antaranya Nyi Raja Permas, Alun-Alun Kota Bogor, Mayor Oking, kawasan Sistem Satu Arah (SSA), serta Jalan Pajajaran.

Dalam setiap kegiatan penertiban, Satpol PP juga dapat mengamankan barang milik pedagang yang digunakan untuk berjualan di lokasi terlarang.

Barang yang diamankan tidak dapat langsung diambil pemiliknya. Pedagang harus terlebih dahulu menjalani proses pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di kantor Satpol PP serta menyelesaikan kewajiban denda administratif.

Andry menegaskan, penerapan sanksi tersebut bukan ditujukan untuk mengejar pemasukan bagi kas daerah. Menurutnya, denda merupakan instrumen penegakan aturan agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi.

“Memang tidak ada target penerimaan dari denda administratif. Yang utama adalah penegakan aturan dan memberikan efek jera supaya pedagang tidak kembali berjualan di lokasi yang memang dilarang,” jelasnya.

Satpol PP juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam menjaga ketertiban dengan tidak membeli dagangan dari PKL yang berjualan di zona terlarang.

Menurut Andry, keberadaan pembeli menjadi salah satu faktor yang membuat aktivitas PKL di lokasi yang tidak diperbolehkan tetap berlangsung.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membeli dari pedagang yang berjualan di zona yang memang tidak diperuntukkan bagi PKL. Pemerintah sudah menyediakan dan menetapkan zona yang diperbolehkan untuk aktivitas pedagang,” pungkasnya. (3RY)

Tags: Andry SinarDendaPenertiban PKLSatpol PP Kota Bogor

BERITA LAINYA

Asap Kebakaran TPA Galuga Mulai Ganggu Warga, Dinkes Buka 3 Posko Kesehatan

Asap Kebakaran TPA Galuga Mulai Ganggu Warga, Dinkes Buka 3 Posko Kesehatan

by admin juruketik
8 September 2026
0

Juruketik.com - Asap dari kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Galuga, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor mulai dirasakan sejumlah warga. Mengantisipasi gangguan...

Kebakaran TPA Galuga Bogor Makin Meluas, Petugas Bangun Parit hingga Kerahkan Water Bombing

Kebakaran TPA Galuga Bogor Makin Meluas, Petugas Bangun Parit hingga Kerahkan Water Bombing

by admin juruketik
8 September 2026
0

Juruketik.com - Kebakaran di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Galuga, Kabupaten Bogor, meluas hingga mengancam area perkebunan dan pertanian di...

Warga Jonggol Dikejutkan Kemunculan Trenggiling di Halaman Rumah, Damkar Turun Tangan

Warga Jonggol Dikejutkan Kemunculan Trenggiling di Halaman Rumah, Damkar Turun Tangan

by admin juruketik
8 September 2026
0

Juruketik.com - Kemunculan seekor trenggiling di halaman rumah warga Kampung Raweuy, Desa Sukasirna, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, membuat warga terkejut....

TPA Galuga Bogor Kebakaran, Aktivitas Pembuangan Sampah Ditutup Sementara

TPA Galuga Bogor Kebakaran, Aktivitas Pembuangan Sampah Ditutup Sementara

by admin juruketik
8 September 2026
0

Juruketik.com - Kebakaran yang melanda Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Galuga, Kecamatan Cibungbulang, membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menutup sementara aktivitas...

Next Post
Asap Kebakaran TPA Galuga Mulai Ganggu Warga, Dinkes Buka 3 Posko Kesehatan

Asap Kebakaran TPA Galuga Mulai Ganggu Warga, Dinkes Buka 3 Posko Kesehatan

BERITA POPULER

  • Kebakaran TPA Galuga Bogor Meluas hingga 5 Hektare, Helikopter Dikerahkan untuk Padamkan Api

    Kebakaran TPA Galuga Bogor Meluas hingga 5 Hektare, Helikopter Dikerahkan untuk Padamkan Api

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • PSB Kota Bogor Ancam Tak Ikut Liga 4 Musim Depan, Ada Apa?

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Kebakaran TPA Galuga Bogor Makin Meluas, Petugas Bangun Parit hingga Kerahkan Water Bombing

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Warga Jonggol Dikejutkan Kemunculan Trenggiling di Halaman Rumah, Damkar Turun Tangan

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Satpol PP Kota Bogor Tindak 396 PKL Nakal: Mayoritas Ber-KTP Luar Daerah, Dendanya Capai Rp38,7 Juta

    7 shares
    Share 3 Tweet 2

Kadispora Kabupaten Bogor

Ketua NPCI Kabupaten Bogor

Rekomendasi

Dilanda Hujan Serta Angin Kencang, Hebel Proyek Pasar Jambu Dua Yang Baru Dipasang Ambruk

Dilanda Hujan Serta Angin Kencang, Hebel Proyek Pasar Jambu Dua Yang Baru Dipasang Ambruk

19 November 2023
Ini Tujuan Paviliun Indonesia Hadir di KTT COP30 Brasil

Ini Tujuan Paviliun Indonesia Hadir di KTT COP30 Brasil

11 November 2025
Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan ASN Pemkab Bogor Naik Penyidikan, Polisi Temukan Unsur Pidana

Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan ASN di Pemkab Bogor Masuk Babak Baru, Polda Jabar Turun Tangan

4 September 2026
Punya Rumah Subsidi Pertama? Ini Perintilan yang Sering Dilupakan Pasutri Baru

Asyik! Pemkab Bogor Bakal Bangun Rumah Subsidi Tahun 2026, Lokasinya Dipastikan Aman dari Bencana

25 November 2025 - Updated on 20 April 2026
Waspada! Kurang dari Dua Bulan, 1.300 Kasus Campak Ditemukan di Kota Bogor

Waspada! Kurang dari Dua Bulan, 1.300 Kasus Campak Ditemukan di Kota Bogor

1 April 2026
Ditjen PKTL KLHK Gelar Aksi Bersih Negeri di Kota Bogor

Ditjen PKTL KLHK Gelar Aksi Bersih Negeri di Kota Bogor

8 Maret 2024
JURU KETIK

Selamat Datang di Juruketik.com
Portal Berita yang dikelola oleh PT JURUKETIK MEDIA DIGITAL - SK Kemenkumham : AHU-044948.AH.01.30.Tahun 2022

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • GALERI

© 2022 <a href="https://juruketik.com/" All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist