Juruketik.com – Banyak pedagang kaki lima (PKL) di Kota Bogor masih nekat berjualan di kawasan yang dilarang meski telah berkali-kali diingatkan.
Menyikapi kondisi tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor mengubah pola razia.
Hasilnya, dalam lebih dari dua pekan terakhir, sebanyak 61 PKL telah ditindak, mulai dari penyitaan barang dagangan hingga dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Astagfirullah! Alun-alun Kota Bogor Kumuh hingga jadi Tempat Mabok, Wawalkot dan Sekda Semprot Satpol PP hingga Park Ranger
Kepala Seksi Operasional Satpol PP Kota Bogor, Surya Darma mengatakan, penindakan yang dilakukan saat ini merupakan tindak lanjut dari tahapan sosialisasi, dan peringatan yang telah diberikan kepada para pedagang dalam beberapa bulan terakhir.
”Selama beberapa bulan terakhir kami sudah melakukan sosialisasi dan imbauan. Sekarang kegiatan penindakan ini menjadi kegiatan rutin dan sudah berjalan lebih dari dua minggu,” ujar Surya saat ditemui di Kantor Satpol PP Kota Bogor, Senin (27/7/2026).
Ia menjelaskan, petugas akan mengamankan barang dagangan maupun perlengkapan berjualan apabila mendapati PKL beraktivitas di lokasi yang dilarang berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) dan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Bikin Resah Warga! Satpol PP Grebek Warung Jamu di Bogor, Jual Miras Ilegal saat Bulan Ramadan
Operasi penertiban dilaksanakan setiap hari, mulai pagi hingga sore, dengan waktu pelaksanaan yang dibuat berbeda-beda. Sejumlah kawasan yang menjadi prioritas pengawasan di antaranya Jalan Pedati, Lawang Saketeng, Jalan Roda.
Kemudian, Jalan Eks Bata di kawasan Suryakencana, Sistem Satu Arah (SSA), Jalan Merdeka, Jalan Asem, Jalan M.A. Salmun, Jalan Mayor Oking, hingga sebagian kawasan Alun-Alun Kota Bogor.
”Setiap hari kami lakukan penertiban di lokasi-lokasi tersebut,” ucap Surya.
Selama operasi berlangsung, Satpol PP telah mengamankan berbagai jenis barang milik pedagang, mulai dari gerobak, sayuran, hingga perlengkapan utama yang digunakan untuk berjualan.
Barang-barang tersebut akan disimpan di Kantor Satpol PP sampai pemiliknya memenuhi kewajiban membayar sanksi administratif.
Surya menegaskan, pembayaran denda tidak dilakukan kepada petugas di lapangan. Seluruh pembayaran wajib disetorkan langsung ke rekening Kas Daerah Pemerintah Kota Bogor melalui Bank BJB.
”Pembayaran langsung ke Kas Daerah melalui transfer. Tidak ada pembayaran secara cash kepada Satpol PP,” tegasnya.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota mengenai Pengenaan Sanksi Administratif, pelanggaran ringan dikenai denda antara Rp50 ribu hingga Rp250 ribu.
Untuk pelanggaran kategori sedang dikenakan denda Rp300 ribu sampai Rp750 ribu, sedangkan pelanggaran berat dikenai sanksi lebih besar sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Surya, sebagian besar pelanggar yang ditindak masih masuk kategori ringan. Namun, apabila seorang pedagang berulang kali melanggar, tingkat pelanggaran dapat meningkat berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik sehingga besaran sanksinya pun menjadi lebih berat.
”Kalau sudah dua atau tiga kali melanggar, tentu kategorinya bisa naik sehingga sanksinya juga lebih tinggi. Harapannya ada efek jera,” jelasnya.
Satpol PP juga mengubah strategi operasi setelah melakukan evaluasi terhadap pola aktivitas para PKL.
Jika pada pekan pertama jadwal penertiban berlangsung pada jam yang relatif sama, kini waktu operasi dibuat acak agar pedagang tidak dapat memprediksi kedatangan petugas.
”Kami evaluasi pola operasi. Sekarang jam penertiban kami ubah-ubah sehingga pedagang tidak bisa lagi menyesuaikan waktu berjualan,” ungkap Surya.
Meski demikian, ia mengakui masih ada pedagang yang kembali berjualan di lokasi terlarang meskipun telah dikenai sanksi.
Bahkan, terdapat sejumlah PKL yang tercatat telah melakukan pelanggaran hingga dua sampai tiga kali.
Namun, Surya menilai penerapan sanksi administratif mulai memberikan dampak positif.
Jumlah pelanggar yang terjaring setiap hari mulai berkurang, sementara kondisi sejumlah kawasan yang sebelumnya dipenuhi PKL kini terlihat lebih tertata dan kebersihannya mulai membaik.
”Sudah mulai terlihat pengurangan jumlah pelanggar setiap harinya. Kondisi kawasan yang sebelumnya semrawut juga mulai lebih tertata dan sampah mulai berkurang,” bebernya.
Terkait penataan PKL di kawasan Alun-Alun Kota Bogor, Surya menyebut Pemerintah Kota Bogor sedang menyiapkan konsep relokasi yang akan dipusatkan di Jalan Nyi Raja Permas.
Selama proses penataan berlangsung, Satpol PP memastikan area lingkar Alun-Alun tetap bebas dari aktivitas berdagang. Sementara PKL yang berada di sisi seberang kawasan tersebut masih diberikan ruang terbatas selama tidak menghalangi akses pejalan kaki.
”Yang terpenting masih ada ruang bagi pejalan kaki. Tetapi apabila menggunakan badan jalan atau menutup trotoar seluruhnya tetap akan kami tindak,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, Surya mengimbau seluruh pedagang kaki lima agar menaati aturan yang berlaku dan memanfaatkan lokasi usaha yang telah disiapkan pemerintah.
Menurutnya, penataan dilakukan agar kegiatan ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban umum.
”Kami berharap para PKL mengikuti aturan yang ada. Jangan sampai saat dilakukan penindakan merasa menjadi korban, padahal aktivitas berjualannya memang melanggar ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (3RY)











