Juruketik.com – Tiga personel Polres Bogor diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH setelah terbukti melakukan pelanggaran berat, mulai dari desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin hingga penyalahgunaan narkotika.
Kepastian itu seperti diungkapkan Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto.
“PTDH ini wujud penegakan aturan dan kepastian hukum di tubuh Polri karena personel yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat berupa desersi dan penyalahgunaan narkoba,” kata Kapolres.
Baca Juga: Pemkab Bogor Nonaktifkan ASN Tersangka Korupsi Proyek RSUD Bogor Utara, Ini Penjelasan Sekda
Wikha menjelaskan, sanksi PTDH itu dilakukan pada Senin 7 September 2026. Ketiganya merupakan personel Satker Polres Bogor dan dua personel Satker Polsek jajaran.
“Pemberhentian ini dilakukan setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan disiplin, kode etik, hingga pembinaan yang tidak diindahkan,” jelasnya.
Menurut Wikha, kehilangan personel akibat PTDH merupakan kerugian bagi organisasi karena setiap personel telah melalui proses seleksi dan pembinaan yang panjang.
Baca Juga: Diduga Lakukan Penganiayaan, Oknum Polisi di Bogor Dilaporkan ke Polisi
Namun, lanjut dia, pemecatan itu harus diambil demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri agar tidak tercederai oleh oknum tertentu.
“Saya menginstruksikan seluruh pimpinan satuan kerja dan para kapolsek untuk meningkatkan pengawasan melekat serta kepedulian terhadap personel agar potensi pelanggaran dapat dicegah sejak dini,” tuturnya.
Lebih lanjut, Wikha berharap melalui penegakan disiplin itu Polres Bogor bisa terus berkomitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta profesionalisme personel dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Bogor.
“Jadi, kepada seluruh personel tolong jadikan peristiwa ini sebagai ikhtiar dan cermin untuk terus mematuhi aturan, menjaga integritas, dan menjunjung tinggi kehormatan institusi Polri,” pungkasnya. (Kha)












