Juruketik.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor resmi menonaktifkan sementara seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial BAP setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Bogor Utara.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika menegaskan, kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Iya diberhentikan sementara,” kata Ajat Rochmat Jatnika kepada wartawan, Rabu 22 Juli 2026.
Baca Juga: ASN Pemkab Bogor jadi Tersangka Korupsi RSUD Bogor Utara, Modusnya Atur Pemenang Tender
“Kami menghormati proses hukum yang berlaku yang dilaksanakan kejaksaan,” tegasnya.
Saat ini, Pemkab Bogor belum menentukan pemberhentian permanen terhadap yang bersangkutan.
Ajat mengaku masih terus melakukan komunikasi dengan Kejari Kabupaten Bogor.
Baca Juga: ASN Tersangka Korupsi RSUD Bogor Utara Ditahan, Kejari Bidik Keterlibatan Pihak Lain
“Belum diberhentikan (permanen), kami tunggu seperti apa, karena kalu sesuai undang-undang, baru lah (diberhentikan permanen,” ujarnya.
Diketahui, BAP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek RSUD Bogor Utara senilai Rp93,44 miliar, anggaran yang berasal dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Barat tahun 2021.
Keterlibatan BAP terjadi saat ia berstatus sebagai pegawai Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa (ULPBJ) Kabupaten Bogor.
Dari hal tersebut, BAP menyebabkan kerugian negara hingga Rp9,1 miliar. Kini, Kejari Kabupaten Bogor pun masih terus mendalami kasus itu termasuk memeriksa sejumlah pihak lain yang diduga ikut terlibat. (Kha)










