Juruketik.com – Komisi III DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja (Raker) dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor dengan agenda pembahasan wacana pengadaan trem di Kota Bogor, Senin (5/2). Rapat dibuka oleh Sekretaris Komisi III DPRD Kota Bogor, Bambang Dwi Wahyono, yang menilai kehadiran trem di Kota Bogor tidak terlalu mendesak dan tidak berpedoman pada Perda nomor 8 tahun 2023 tentang Transportasi.
Bambang mengungkapkan dalam pembahasan Perda tentang Transportasi, Dishub Kota Bogor menyatakan bahwa klausul tentang kehadiran trem harus dipersiapkan secara matang dan berlandaskan dengan kajian yang mendalam.
“Saat pembahasan di Pansus Perda, Dishub mengaku belum siap, tapi kenapa tiba-tiba sekarang sudah ada pembahasan trayek dan kerjasama pengadaan barangnya. Ini kan tidak berpedoman kepada Perda yang sudah ditetapkan, disamping itu juga Perwali belum ada. Jadi apa sebenarnya motif dibalik trem ini,” tegas Bambang.
Bahkan didalam rencana kerja Dishub yang sudah tertuang didalam APBD 2024, Bambang tidak melihat satupun program yang menyebut soal pengadaan trem ataupun kajian tentang trem ini. Sehingga, Bambang menilai pengadaan trem di Kota Bogor terlalu memaksakan dan menimbulkan problematik bahkan bisa menjadi beban bagi Kota Bogor kedepannya.
Bambang pun menilai kinerja Dishub Kota Bogor seperti tidak memiliki arah dan prioritas dalam mengatasi persoalan transportasi di Kota Bogor. Mulai dari program reduksi angkot, rerouting, Biskita dan pemeliharaan sarana dan pra sarana, semuanya tidak konsisten dijalankan oleh Dishub Kota Bogor.