Writy.
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK
No Result
View All Result
Writy.
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK
No Result
View All Result
Writy.
No Result
View All Result
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK

Kejari Kabupaten Bogor Dalami Pencairan Dana Hibah KNPI Rp2,1 Miliar, Usai Aksi OKP Serahkan Dugaan Dua SK

2 jam ago
in BERITA UTAMA, BOGOR
5 0
0
Kejari Kabupaten Bogor Dalami Pencairan Dana Hibah KNPI Rp2,1 Miliar, Usai Aksi OKP Serahkan Dugaan Dua SK

Jajaran Kejari Kabupaten Bogor saat menerima audiensi peserta unjuk rasa soal pencairan dana hibah KNPI Kabupaten Bogor.

Share on FacebookShare on WhatsappShare on TelegramShare on LineShare on Email

Juruketik.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor mulai mendalami proses pencairan dana hibah sebesar Rp2,1 miliar yang diterima DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bogor dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Pendalaman dilakukan setelah Aliansi Organisasi Kepemudaan (OKP) Kabupaten Bogor menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejari Kabupaten Bogor pada Rabu (22/7/2026).

Selain menggelar aksi, para peserta unjuk rasa juga menyerahkan informasi terkait dugaan adanya dua surat keputusan (SK) kepengurusan yang disebut menjadi dasar pencairan dana hibah di tengah polemik kepengurusan KNPI Kabupaten Bogor.

Baca Juga: 40 DPK KNPI se-Kabupaten Bogor Siap Dilantik Serentak, Ini Pesan Ketua DPD

“Kami menghormati penyampaian aspirasi masyarakat. Terkait materi yang disampaikan dalam aksi tersebut, Kejari Kabupaten Bogor akan menyikapinya sesuai kewenangan dan mekanisme hukum yang berlaku,” kata Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Denny Achmad kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).

Denny memastikan seluruh aduan yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa yang telah memenuhi ketentuan akan ditindaklanjuti.

“Setiap informasi yang memenuhi ketentuan tentu akan kami telaah dan tindak lanjuti secara profesional, objektif, serta berdasarkan alat bukti yang cukup,” tegasnya.

Baca Juga: KNPI Dramaga Gelar Konsolidasi di 10 Desa, Bergerak Selesaikan Permasalahan di Wilayah

Sebelumnya, langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mencairkan dana hibah untuk Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) di tengah konflik yang terjadi, disorot
Aliansi Organisasi Kepemudaan (OKP) Kabupaten Bogor.

Mereka memprotes hal tersebut lewat aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Rabu (22/7/2026).

Pada aksi tersebut, perwakilan massa menyerahkan dugaan dua SK DPD KNPI Jabar yang berbeda namun diduga menjadi dasar pencairan dana hibah kepada Kejari Kabupaten Bogor.

Ketua Umum Generasi Muda Peduli Indonesia (GAMPI) Kabupaten Bogor, Prastiansa Nugraha mengatakan, bahwa aksi dilakukan untuk mengawal penegakan aturan organisasi dan penggunaan uang rakyat.

“Kami datang bukan untuk rebutan dana hibah. Tujuan kami menegakkan aturan organisasi dan Peraturan Bupati, kalau memang ada dualisme kepengurusan, dana hibah seharusnya tidak boleh dicairkan, itu yang kami minta diusut,” cetus Prastiansa kepada wartawan.

Ia mengatakan, pihaknya juga menyampaikan dugaan adanya dua SK kepengurusan yang dinilai janggal karena diterbitkan pada tanggal yang sama, tetapi memiliki masa bakti berbeda.

Menurutnya, dugaan kecacatan administrasi tersebut harus didalami sebagai pintu masuk penyelidikan.

“Kami menyerahkan informasi terkait dua SK itu kepada Kejaksaan, kalau dasar administrasinya bermasalah, tentu harus diteliti lebih lanjut,kami ingin semua prosesnya dibuka secara terang dan dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.

Pihaknya pun mendesak Kejari untuk mengaudit penggunaan dana hibah DPD KNPI Kabupaten Bogor tahun anggaran 2025 dan 2026, memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengajuan hingga pencairan, serta menelusuri aliran dana apabila ditemukan indikasi penyimpangan.

Meski menyampaikan tuntutan keras, ia menegaskan seluruh dugaan yang disampaikan masih mengedepankan asas praduga tak bersalah dan harus dibuktikan melalui proses hukum yang profesional, objektif, serta transparan.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, menggelontorkan anggaran hibah sebesar Rp2,1 miliar di tengah konflik kepengurusan DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bogor.

Konflik terjadi hingga tigalisme kepengurusan. Yakni kepengurusan Wahyudi Chaniago, Fahrizan, dan Kidran Arsya Nugraha. Ketiganya mengklaim telah memiliki SK sebagai hak pengurus.

Sementara berdasarkan informasi yang didapat, uang dihibahkan kepada salah satu dari tiga kelompok yang tengah berpolemik tersebut. (Kha)

Tags: Dana HibahDenny AchmadDualismeKejari Kabupaten BogorKNPI Kabupaten BogorPrastiansa Nugraha

BERITA LAINYA

Daftar Juara Invitasi Ortrad Kabupaten Bogor 2026, Leuwiliang Borong Dua Gelar

Daftar Juara Invitasi Ortrad Kabupaten Bogor 2026, Leuwiliang Borong Dua Gelar

by admin juruketik
24 Juli 2026
0

Juruketik.com - Daftar juara Invitasi Olahraga Tradisional (Ortrad) Tingkat Kabupaten Bogor Tahun 2026 resmi diumumkan. Kecamatan Leuwiliang tampil sebagai kontingen...

Ground Breaking PSEL Kayumanis Ditargetkan November, Pembangunan Akses Jalan Dikebut

Ground Breaking PSEL Kayumanis Ditargetkan November, Pembangunan Akses Jalan Dikebut

by admin juruketik
24 Juli 2026
0

Juruketik.com - Kota Bogor akan memiliki fasilitas pembangunan dua Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot)...

Makin Mudah! Warga Bogor Selatan Bisa Lapor Bencana hingga Gangguan Keamanan Lewat Sahabat Bosel

Makin Mudah! Warga Bogor Selatan Bisa Lapor Bencana hingga Gangguan Keamanan Lewat Sahabat Bosel

by admin juruketik
23 Juli 2026
0

Juruketik.com - Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor meluncurkan inovasi pelayanan publik bertajuk Sahabat Bosel atau Smart, Adaptif, Harmonis, Aman, Berdaya,...

Belajar Nyetir Berakhir Petaka, Mobil Pikap Tabrak Pesepeda dan Pedagang di Pakansari Bogor

Belajar Nyetir Berakhir Petaka, Mobil Pikap Tabrak Pesepeda dan Pedagang di Pakansari Bogor

by admin juruketik
23 Juli 2026
0

Juruketik.com - Belajar mengemudi berujung petaka. Sebuah mobil pikap yang dikemudikan oleh pengemudi pemula hilang kendali dan memicu kecelakaan beruntun...

Next Post
Bogor In Ring Road hingga SMAN 12, Bogor Selatan Siapkan Masa Depan Wilayah

Bogor In Ring Road hingga SMAN 12, Bogor Selatan Siapkan Masa Depan Wilayah

BERITA POPULER

  • Makin Mudah! Warga Bogor Selatan Bisa Lapor Bencana hingga Gangguan Keamanan Lewat Sahabat Bosel

    Makin Mudah! Warga Bogor Selatan Bisa Lapor Bencana hingga Gangguan Keamanan Lewat Sahabat Bosel

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Pemuda Tanpa Identitas Tewas Tertemper Commuter Line di Bojonggede, Polisi Ungkap Kronologinya

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • Dispora Kabupaten Bogor Cetak Wirausaha Muda Lewat Pelatihan Creativepreneur

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • Belajar Nyetir Berakhir Petaka, Mobil Pikap Tabrak Pesepeda dan Pedagang di Pakansari Bogor

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • Daftar Juara Invitasi Ortrad Kabupaten Bogor 2026, Leuwiliang Borong Dua Gelar

    8 shares
    Share 3 Tweet 2

Rekomendasi

Bulan Lingkungan Hidup Sedunia, PTPN IV Regional V Salurkan Puluhan Ribu Bibit Pohon & Ikan

Bulan Lingkungan Hidup Sedunia, PTPN IV Regional V Salurkan Puluhan Ribu Bibit Pohon & Ikan

28 Juni 2024
Misteri Hilang 3 Hari Terjawab, Pria di Citeureup Bogor Ditemukan Tewas Dalam Sumur

Misteri Hilang 3 Hari Terjawab, Pria di Citeureup Bogor Ditemukan Tewas Dalam Sumur

26 Mei 2026
Budhy Setiawan Ajak Masyarakat Mulai Menghemat Energi

Budhy Setiawan Ajak Masyarakat Mulai Menghemat Energi

29 Mei 2023
Harga Telur Ayam di Bogor Tembus Rp32.000 Perkg, Pedagang Sebut Ini  Penyebabnya

Harga Telur Ayam di Bogor Tembus Rp32.000 Perkg, Pedagang Sebut Ini Penyebabnya

27 Mei 2023
LOPE Promosikan UMKM dan Kenalkan Maskot Rubo di Empang, DPRD Apresiasi

LOPE Promosikan UMKM dan Kenalkan Maskot Rubo di Empang, DPRD Apresiasi

13 Agustus 2023
Resmi! Mulai Hari Ini, Angkot Berusia di Atas 20 Tahun Dilarang Beroperasi di Kota Bogor, Begini Aturan Perwali Nomor 11 Tahun 2026

Resmi! Mulai Hari Ini, Angkot Berusia di Atas 20 Tahun Dilarang Beroperasi di Kota Bogor, Begini Aturan Perwali Nomor 11 Tahun 2026

15 Juni 2026
JURU KETIK

Selamat Datang di Juruketik.com
Portal Berita yang dikelola oleh PT JURUKETIK MEDIA DIGITAL - SK Kemenkumham : AHU-044948.AH.01.30.Tahun 2022

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • GALERI

© 2022 <a href="https://juruketik.com/" All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist