Juruketik.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor mulai mendalami proses pencairan dana hibah sebesar Rp2,1 miliar yang diterima DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bogor dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Pendalaman dilakukan setelah Aliansi Organisasi Kepemudaan (OKP) Kabupaten Bogor menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejari Kabupaten Bogor pada Rabu (22/7/2026).
Selain menggelar aksi, para peserta unjuk rasa juga menyerahkan informasi terkait dugaan adanya dua surat keputusan (SK) kepengurusan yang disebut menjadi dasar pencairan dana hibah di tengah polemik kepengurusan KNPI Kabupaten Bogor.
Baca Juga: 40 DPK KNPI se-Kabupaten Bogor Siap Dilantik Serentak, Ini Pesan Ketua DPD
“Kami menghormati penyampaian aspirasi masyarakat. Terkait materi yang disampaikan dalam aksi tersebut, Kejari Kabupaten Bogor akan menyikapinya sesuai kewenangan dan mekanisme hukum yang berlaku,” kata Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Denny Achmad kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).
Denny memastikan seluruh aduan yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa yang telah memenuhi ketentuan akan ditindaklanjuti.
“Setiap informasi yang memenuhi ketentuan tentu akan kami telaah dan tindak lanjuti secara profesional, objektif, serta berdasarkan alat bukti yang cukup,” tegasnya.
Baca Juga: KNPI Dramaga Gelar Konsolidasi di 10 Desa, Bergerak Selesaikan Permasalahan di Wilayah
Sebelumnya, langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mencairkan dana hibah untuk Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) di tengah konflik yang terjadi, disorot
Aliansi Organisasi Kepemudaan (OKP) Kabupaten Bogor.
Mereka memprotes hal tersebut lewat aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Rabu (22/7/2026).
Pada aksi tersebut, perwakilan massa menyerahkan dugaan dua SK DPD KNPI Jabar yang berbeda namun diduga menjadi dasar pencairan dana hibah kepada Kejari Kabupaten Bogor.
Ketua Umum Generasi Muda Peduli Indonesia (GAMPI) Kabupaten Bogor, Prastiansa Nugraha mengatakan, bahwa aksi dilakukan untuk mengawal penegakan aturan organisasi dan penggunaan uang rakyat.
“Kami datang bukan untuk rebutan dana hibah. Tujuan kami menegakkan aturan organisasi dan Peraturan Bupati, kalau memang ada dualisme kepengurusan, dana hibah seharusnya tidak boleh dicairkan, itu yang kami minta diusut,” cetus Prastiansa kepada wartawan.
Ia mengatakan, pihaknya juga menyampaikan dugaan adanya dua SK kepengurusan yang dinilai janggal karena diterbitkan pada tanggal yang sama, tetapi memiliki masa bakti berbeda.
Menurutnya, dugaan kecacatan administrasi tersebut harus didalami sebagai pintu masuk penyelidikan.
“Kami menyerahkan informasi terkait dua SK itu kepada Kejaksaan, kalau dasar administrasinya bermasalah, tentu harus diteliti lebih lanjut,kami ingin semua prosesnya dibuka secara terang dan dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.
Pihaknya pun mendesak Kejari untuk mengaudit penggunaan dana hibah DPD KNPI Kabupaten Bogor tahun anggaran 2025 dan 2026, memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengajuan hingga pencairan, serta menelusuri aliran dana apabila ditemukan indikasi penyimpangan.
Meski menyampaikan tuntutan keras, ia menegaskan seluruh dugaan yang disampaikan masih mengedepankan asas praduga tak bersalah dan harus dibuktikan melalui proses hukum yang profesional, objektif, serta transparan.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, menggelontorkan anggaran hibah sebesar Rp2,1 miliar di tengah konflik kepengurusan DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bogor.
Konflik terjadi hingga tigalisme kepengurusan. Yakni kepengurusan Wahyudi Chaniago, Fahrizan, dan Kidran Arsya Nugraha. Ketiganya mengklaim telah memiliki SK sebagai hak pengurus.
Sementara berdasarkan informasi yang didapat, uang dihibahkan kepada salah satu dari tiga kelompok yang tengah berpolemik tersebut. (Kha)











