Juruketik.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memastikan tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada aparatur sipil negara (ASN) berinisial BAP, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Parung atau RSUD Bogor Utara.
Sikap tersebut ditegaskan karena pendampingan hukum dari pemerintah daerah hanya diberikan kepada ASN yang masih berstatus saksi, bukan tersangka.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika menegaskan, bahwa hal itu terjadi lantaran ASN yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Gak ada pendampingan hukum kalau sudah jadi tersangka,” tegas Ajat kepada wartawan, Jumat 24 Juli 2026.
Baca Juga: Pemkab Bogor Nonaktifkan ASN Tersangka Korupsi Proyek RSUD Bogor Utara, Ini Penjelasan Sekda
Ajat menjelaskan, pendampingan hukum hanya akan diberikan Pemkab Bogor kepada sejumlah saksi yang saat ini menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.
“Kalau saksi-saksi pasti bisa pendampingan hukum sesuai Permendagri Nomor 12 Tahun 2014 tentang penanganan perkara,” jelasnya.
Baca Juga: ASN Tersangka Korupsi RSUD Bogor Utara Ditahan, Kejari Bidik Keterlibatan Pihak Lain
Ia menegaskan, bahwa Pemkab Bogor menghormati segala keputusan Kejari Kabupaten Bogor dalam menangani perkara tersebut.
“Kami mendukung penegakkan hukum yang dilakukan oleh Kejari Kabupaten Bogor, kami sangat kooperatif terhadap proses itu biar transparan, akuntabel dan bisa memunculkan kepercayaan publik,” pungkasnya. (Kha)












