Juruketik.com – Kasus dugaan jual beli jabatan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memasuki babak baru.
Penanganan kasus yang sebelumnya dilakukan Polres Bogor kini mendapat asistensi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat (Jabar).
Keterlibatan Ditreskrimsus Polda Jabar dilakukan untuk membantu pendalaman dan mempercepat proses penanganan dugaan kasus tersebut, termasuk terkait penetapan tersangka.
Baca Juga: Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan ASN Pemkab Bogor Naik Penyidikan, Polisi Temukan Unsur Pidana
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo mengungkapkan, keterlibatan Polda Jabar tersebut untuk mengasistensi kasus dugaan yang ditangani pihaknya.
“Jadi kami meminta dari pihak Polda Jabar untuk mengasistensinya, pelaksanaan gelar perkara itu dilakukan di Polda Jabar, dalam hal ini Direktorat Kriminal Khusus,” kata Anggi kepada wartawan, Jumat 4 September 2026.
Tak hanya itu, lanjutnya, keterlibatan Polda Jabar juga untuk mempercepat penanganan hingga penetapan tersangka pada dugaan kasus jual beli jabatan tersebut.
Musabab, saat ini Polres Bogor masih mengedepankan asas praduga tak bersalah setelah beberapa waktu lalu telah menerima berkas pelimpahan dari Pemkab Bogor.
“Kami masih lakukan pendalaman-pendalaman, dengan artian gelar sudah dilakukan. Namun didalam gelar ada beberapa hal untuk kepentingan pembuktian yang harus dilakukan dan ditindaklanjuti, maka kita menindaklanjutinya dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian atau asas praduga tak bersalah,” jelas Anggi.
Menurutnya, pada proses ini perlu kecermatan dan kehati-hatian. Agar penanganan kasus sesuai dengan aturan-aturan yang ada.
“Ini menjadi satu hal yang perlu kecermatan dan kehati-hatian karena tentunya apa yang kita lakukan jangan sampai salah atau menzalimi (pihak terkait),” terangnya.
Meski begitu, Anggi menegaskan bahwa Polres Bogor berkomitmen dalam menuntaskan kasus tersebut secara transparan kepada publik.
“Saya sampaikan bahwa kami sangat-sangat berkomitmen dalam menuntaskan kasus ini, nanti siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka itu tentunya berdasarkan fakta-fakta yang ada dari forum gelar perkara yang digelar nantinya,” pungkasnya. (Kha)














