Juruketik.com – Kasus dugaan pencabulan anak di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, terungkap setelah pihak keluarga melaporkannya kepada kepolisian.
Polisi kemudian menetapkan ayah tiri korban berinisial S (47) sebagai tersangka dan menahannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pencabulan tersebut diduga telah dilakukan berulang kali sejak 2025 di rumah kontrakan tersangka.
Kasus ini pertama kali diungkap oleh pihak keluarga yang menerima pengakuan dari korban pada Selasa, 1 September 2026.
Kasat PPA-PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri mengaku sudah mendalami dugaan peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa S telah ditetapkan sebagai tersangka.
“S sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ungkap Silfi dalam keterangannya, Kamis 3 September 2026.
Baca Juga: Sempat Menghilang, Mantan ASN Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Rancabungur Ditangkap
Pencabulan itu, lanjut dia, diungkap langsung oleh korban kepada pelapor yang kemudian pihak keluarga langsung melaporkan ke RT setempat hingga Polres Bogor.
Silfi menegaskan bahwa laporan itu langsung disikapi dengan menuju TKP dan mengamankan tersangka.
“Anggota kami langsung bergerak dan mengamankan tersangka yang akhirnya telah mengakui perbuatannya terhadap korban,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Silfi, aksi tersebut sudah terjadi sejak 2025. Pihaknya pun menduga itu sudah dilakukan berulang kali oleh tersangka.
“Tindakan asusila ini diduga tidak hanya terjadi satu kali, melainkan sudah pernah dilakukan sebelumnya di rentan waktu 2025 di rumah kontrakan tersangka,” jelasnya .
Silfi menyebut, modus operandi yang dilakukan tersangka yakni menuruti hawa nafsunya terhadap korban yang berada di bawah pengawasan dan pengasuhannya.
Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (9) dan Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang tindak pidana pemerkosaan terhadap anak kandung atau tiri.
“Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Mapolres Bogor dan penyidik tengah merampungkan pemberkasan (Mindik Sidik) untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri atau Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pungkas Silfi. (Kha)













