Juruketik.com – Seorang pejabat ASN di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Bogor bernama Okto Muhammad Ikhsan alias OMI dikabarkan hilang sejak April 2026.
Di saat bersamaan, mobil dinas eks Ketua DPRD Kota Bogor yang berada dalam penguasaannya diduga dibawa ke Palembang, Sumatera Selatan.
Kasus ini kini menjadi perhatian Pemkot Bogor. Pemerintah telah melayangkan surat penagihan sekaligus meminta kendaraan dinas Nissan X-Trail tahun 2018 tersebut segera dikembalikan karena terindikasi berada di luar daerah.
Baca Juga: Pejabat DPRD Kota Bogor Hilang, Istri dan Keluarga Disebut Tak Tahu Keberadaan
Sekda Kota Bogor, Denny Mulyadi membenarkan hal tersebut. Menurutnya, Pemkot Bogor melalui Sekretariat DPRD telah mengirimkan surat kepada OMI untuk meminta klarifikasi sekaligus mengembalikan kendaraan dinas tersebut.
“Sudah disurati yang bersangkutan untuk menanyakan keberadaan dan mengembalikan mobil dinas tersebut,” kata Denny kepada wartawan baru-baru ini.
Menurut Denny, surat pertama telah dikirim pekan lalu. Jika tidak ada respons, Pemkot akan melayangkan surat peringatan kedua dan ketiga sebelum mengambil langkah penjemputan langsung terhadap kendaraan tersebut.
Baca Juga: Inspektorat Ungkap Fakta Baru Kasus Pejabat di DPRD Kota Bogor Menghilang
“Harapannya segera ditindaklanjuti dengan mengembalikan mobil dinas. Kalau tidak direspons, kami akan ambil langsung,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, Dani Rahardian, mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan disiplin terhadap OMI masih berjalan.
“Tim pemeriksa saat ini sudah masuk tahap pemanggilan pertama dan kedua,” ujarnya.
Dani menambahkan, berdasarkan data kehadiran, OMI sebenarnya telah memenuhi syarat untuk dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian sebagai ASN karena tidak masuk kerja sejak 10 April 2026.
“Yang bersangkutan sudah tidak masuk kerja sejak 10 April lalu,” kata Dani.
Berdasarkan dokumen pemegang barang dinas bernomor 0001.2.3.2/349 tertanggal 2 Februari 2026, kendaraan tersebut tercatat digunakan oleh OMI sebagai pemegang barang dinas. Dokumen itu ditandatangani oleh OMI dan Kepala Sekretariat DPRD Kota Bogor, Boris Derurasman.
Analis Kebijakan Sekretariat DPRD Kota Bogor, Budi Waluyo, membenarkan bahwa Nissan X-Trail 2.0 CVT warna hitam tersebut memang menjadi fasilitas dinas yang digunakan OMI saat menjabat sebagai kepala bagian.
“Memang pejabat setingkat kepala bagian mendapat fasilitas mobil dinas. Setelah diserahkan, kendaraan itu menjadi tanggung jawab pribadi pemegang untuk dijaga dan dirawat,” ujar Budi.
Ia juga mengakui adanya informasi bahwa kendaraan tersebut berada di Palembang. Bahkan, pihaknya telah berulang kali mencoba menghubungi pihak yang saat ini menguasai mobil tersebut, namun tidak mendapatkan respons.
“Sudah berkali-kali dihubungi melalui WhatsApp maupun telepon, tetapi tidak direspons. Yang memegang mobil dinas itu sekarang seorang perempuan,” ungkapnya.
Menurut pengakuan OMI, lanjut Budi, kendaraan tersebut dititipkan kepada kerabatnya di Palembang. Namun apabila kendaraan dinas itu hilang atau tidak dapat dikembalikan, maka pemegang kendaraan wajib mempertanggungjawabkannya.
“Jika sampai hilang, akan ada proses Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti Rugi (TPGR) yang ditangani Inspektorat,” tandasnya. (3RY)







