Juruketik.com – Oknum polisi berinisial SP yang bertugas di salah satu Polsek yang ada di Kota Bogor dilaporkan pasangan suami istri bernisial SA (40) dan LH (33) ke Polresta Bogor Kota pada Rabu (10/8).
Laporan diajukan keduanya atas dugaan kasus penganiayaan terhadap LH, yang merupakan tahanan kasus penipuan dan penggelepan yang sedang menjalani proses penahanan di Polsek SP bertugas.
“Saya datang ke Polresta Bogor Kota sini untuk melaporkan tindakan pidana umum (yang dilakukan) Pak Kanit. Kalau tindakan pelanggaran kode etiknya atau pelanggaran disiplin Polrinya saya telah melaporkan ke Polda Jabar,” kata SA kepada wartawan, Rabu (10/8).
Menurutnya, dugaan penganiayaan itu dialami suaminya yang ditangkap jajaran Polsek karena dugaan penipuan dan penggelapan pada 27 Juli lalu. Ia menyebut penganiayaan itu dilakukan SP di Kantor Polsek.
“Tanggal 28 juli berarti Hari Kamis saya ke sana karena jam besuk, saya tanya kenapa kakinya pincang awalnya dia tidak mengaku bilangnya jatuh,” ucap SA.
Singkat cerita, SA kembali bertemu suaminya beberapa hari kemudian. Saat itu, ia melihat kondisi sang suami semakin mengkhawatirkan.
“Saya minta bertemu dengan suami dulu (sebelum pulang), nah kondisi dia semakin parah dengan pincangnya. Di situ saya curiga, saya pegang bahunya dia meringis,” imbuhnya.
“Saya tanya kenapa? Masih belum ngaku, saya minta bicara sama dia secara pelan-pelan, dia bilang sudah dua malam ini di pukulin sama kanit. Saya tanya pake apa pukulnya? Kunci roda,” sebut SA.
Atas kejadian ini, SA bersama suaminya melaporkan kejadian penganiayaan ini ke Mako Polresta Bogor Kota.
“Saya minta dihukum seadil-adilnya untuk si kanit tersebut, karena bukan hak dia menganiaya orang,” ujarnya.
Discussion about this post