Juruketik.com – Sengketa pengelolaan Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Savira Rangga Mekar, Kota Bogor, bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor.
Perkara ini bermula dari perselisihan kerja sama pengelolaan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berujung pada gugatan perdata.
Gugatan diajukan pengusaha Kawitan Budi Santoso melalui kuasa hukumnya, Adv. Imam Rusmana, terhadap salah satu pengelola SPPG berinisial PF pada Rabu (16/9/2026).
Pihak penggugat mempersoalkan pemutusan kerja sama yang dinilai dilakukan secara sepihak dan disebut menimbulkan kerugian. Perkara tersebut telah memasuki persidangan dengan sidang perdana digelar pada Rabu (23/9/2026).
Dalam perkembangannya, pihak PF menyampaikan versi berbeda mengenai latar belakang berakhirnya kerja sama tersebut, dan menyatakan telah menyiapkan langkah hukum terhadap pihak penggugat.
Kuasa hukum Kawitan, Imam Rusmana mengatakan, kliennya merupakan penanggung jawab pengelolaan Dapur SPPG Savira berdasarkan perjanjian kerja sama tertulis yang berlaku sejak 1 Oktober 2025 hingga Desember 2029.
Namun, menurut Imam, kerja sama tersebut diputus oleh PF pada 26 Agustus 2026. Ia menilai pemutusan dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan tidak mengindahkan ketentuan mengenai pemutusan kerja sama sebagaimana tercantum dalam perjanjian.
“Langkah hukum ini kami tempuh demi menuntut keadilan. Klien kami diputus secara sepihak tanpa mengindahkan syarat-syarat pemutusan kerja sama yang tertuang dalam perjanjian,” ujar Imam kepada wartawan di PN Bogor.
Imam juga mempersoalkan pemutusan kerja sama yang dilakukan setelah kliennya mengeluarkan investasi untuk memenuhi kebutuhan operasional dapur.
Menurut dia, Kawitan telah mengeluarkan biaya cukup besar untuk pengadaan berbagai perlengkapan dapur yang sebelumnya telah dibicarakan untuk menunjang operasional SPPG Savira.
Namun, di tengah proses tersebut, kerja sama disebut tiba-tiba dihentikan.
“Beberapa waktu sebelum pemutusan, klien kami baru saja mengeluarkan investasi besar untuk memenuhi kebutuhan operasional dapur. Tetapi kemudian kerja sama diputus secara mendadak,” katanya.
Pihak penggugat juga mempersoalkan alasan pemutusan kerja sama yang disebut berkaitan dengan adanya tembusan somasi dari pihak luar.
Imam menilai pihak yang mengirimkan somasi tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan klausul dalam perjanjian kerja sama yang menjadi dasar pengelolaan Dapur SPPG Savira.
“Alasan yang digunakan adalah adanya tembusan somasi dari pihak luar yang sama sekali tidak berkepentingan dalam klausul perjanjian utama,” ungkapnya.
Di sisi lain, pihak PF memiliki versi berbeda mengenai latar belakang berakhirnya kerja sama tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Dr. Agus Wurianto, pihak PF menyatakan siap menghadapi gugatan sekaligus menyiapkan sejumlah langkah hukum terhadap pihak penggugat.
Agus mengatakan persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kontrak pengelolaan SPPG, tetapi juga menyangkut modal, aset, administrasi, serta mekanisme pengelolaan dapur.
“Seluruh peralatan, biaya, dan SDM, 100 persen milik investor, Ibu Evi Sinta. Saudara Budi sepeser pun tidak mengeluarkan modal kerja. Posisi dia murni pekerja atau koordinator yang diberikan SK,” ujar Agus kepada wartawan, Jumat (25/9/2026).
Menurut Agus, terdapat empat dapur SPPG yang pengelolaannya didukung investor yang sama, termasuk SPPG Savira Rangga Mekar. Budi, kata dia, sejak awal ditempatkan sebagai koordinator yang menjalankan fungsi operasional dan administrasi.
Seiring berjalannya pengelolaan, pihak investor disebut melakukan evaluasi. Dari evaluasi tersebut, menurut Agus, muncul persoalan terkait fungsi pengawasan, administrasi, laporan pertanggungjawaban, hingga pengelolaan rekening transaksi.
Pihaknya kemudian meminta Budi memberikan laporan pertanggungjawaban dan telah menyampaikan sejumlah peringatan.
“Ini ibarat kasus nominee yang hendak dicaplok. Dalam kacamata hukum, ada indikasi penggelapan. Kami sudah berulang kali menyampaikan peringatan tertulis dan meminta laporan pertanggungjawaban, namun tidak pernah dipenuhi hingga akhirnya mandatnya kami cabut,” katanya.
Agus menegaskan, dugaan tersebut merupakan bagian dari dalil hukum pihaknya dan masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Ia juga menjelaskan posisi PF dalam perkara tersebut. Menurut Agus, PF menjalankan perannya dalam kapasitas pribadi dan profesional untuk mendukung pelaksanaan program pemenuhan gizi.
Ia membantah sengketa tersebut berkaitan dengan jabatan maupun afiliasi politik PF.
“Sangat tidak adil jika masalah perjanjian perdata ini ditarik ke ranah politik atau menyerang kehormatan personal dalam jabatan. Perjanjian tersebut murni hubungan kerja sama pengelolaan,” ujarnya.
Untuk memperjelas posisi hukum para pihak, Agus mengatakan timnya akan mengajukan diri sebagai Tergugat Intervensi dalam perkara yang diajukan Budi. Langkah tersebut dinilai diperlukan agar pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan SPPG dapat menyampaikan dokumen dan bukti secara langsung di persidangan.
Tak berhenti di perkara tersebut, pihak PF juga menyatakan telah menyiapkan langkah hukum lain terhadap Budi. Agus mengatakan pihaknya telah mendaftarkan gugatan wanprestasi dengan sidang perdana yang dijadwalkan berlangsung pada 7 Oktober 2026.
“Selain gugatan wanprestasi, kami juga sedang menyusun gugatan perbuatan melawan hukum, termasuk terkait kerugian materiil dan imateriil,” katanya.
Selain jalur perdata, pihak PF mengaku tengah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait dugaan tindak pidana yang menurut mereka muncul dalam sengketa tersebut.
Agus menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan. Namun, ia menegaskan dugaan tersebut masih harus melalui proses pembuktian sesuai mekanisme hukum.
Sebelum sengketa bergulir ke pengadilan, kedua pihak disebut sempat melakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Menurut Agus, pertemuan tersebut berlangsung pada 14 Agustus 2026.
Dalam pertemuan itu, kedua pihak disebut sempat mencapai kesepakatan yang memungkinkan Budi kembali bekerja di SPPG tersebut. Namun, Agus menyebut kesepakatan itu kemudian tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan pihaknya.
Pihak PF juga mengaku telah menyiapkan sejumlah dokumen untuk kepentingan pembuktian, di antaranya perjanjian kerja sama, dokumen pencabutan mandat, bukti pembayaran, serta dokumen terkait pengelolaan SPPG.
Agus turut menyinggung adanya dokumen pinjaman senilai Rp85 juta yang disebut berkaitan dengan Budi. Namun, menurut dia, persoalan pinjaman tersebut perlu dibedakan dari modal pengelolaan dapur SPPG.
“Jadi bedakan pada saat pinjam uang itu dengan proses dapur. Peralatan itu tidak pernah dipakai,” katanya.
Kini, sengketa pengelolaan SPPG Savira tersebut bergulir di PN Bogor. Kedua pihak memiliki ruang untuk menyampaikan dalil, dokumen, dan bukti masing-masing dalam persidangan.
Adapun klaim mengenai kepemilikan modal, aset, pengelolaan dapur, pemutusan kerja sama, hingga dugaan pelanggaran hukum masih menjadi materi sengketa dan akan diuji melalui proses pembuktian di hadapan majelis hakim. (*)















