Juruketik.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tengah mematangkan rencana penataan kawasan Pasar Cisarua, Puncak, Kabupaten Bogor, setelah melakukan penertiban terhadap puluhan bangunan liar milik pedagang kaki lima (PKL).
Penataan tersebut mencakup rencana pembangunan jembatan penyeberangan orang (JPO) serta area lingkar di Simpang Tiga Pasar Cisarua, yang ditujukan untuk membantu mengurai kepadatan arus lalu lintas di kawasan Puncak.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto menyebut, kajian terhadap rencana penataan kawasan tersebut sudah rampung dilaksanakan sejak tahun lalu.
Baca Juga: Satpol PP Tertibkan Pasar Cisarua, 75 Bangunan PKL Dibongkar Mandiri
“Kajian sudah dibuat tahun lalu, mungkin dalam waktu dekat appraisal-nya akan dilaksanakan,” kata Rudy kepada wartawan, Minggu (27/9/2026).
Untuk mengawali itu, Pemkab Bogor akan terlebih dulu melakukan pembebasan lahan. Salah satu yang telah dilakukan adalah dengan menertibkan puluhan PKL di kawasan Pasar Cisarua beberapa waktu lalu.
“Kami harus lakukan beberapa pembebasan lahan di beberapa titik-titik lokasi yang ada, salah satunya di Simpang Tiga Pasar Cisarua atau Pasar PAFESTA,” jelas Rudy.
Baca Juga: Puncak Bogor Macet saat Libur Kenaikan Isa Almasih, Polisi Berlakukan One Way
Menurutnya, langkah tersebut juga tidak hanya untuk mengurai kemacetan, tapi juga mempercantik kawasan Pasar Cisarua yang selama ini nampak semrawut.
Rencananya, kata Rudy, sebuah lingkar akan dibangun di Simpang Tiga Cisarua yang berfungsi sebagai pengurai arus kendaraan dari arah atas maupun bawah Puncak.
Selain itu, kawasan tersebut juga akan diperkaya dengan pembangunan sebuah tugu.
Tugu ini direncanakan akan mengangkat sejarah Konferensi Asia Afrika, mengingat Cisarua memiliki kaitan dengan rangkaian persiapan konferensi tersebut sebelum digelar di Bandung.
“Dan tugunya pun kita rencanakan untuk membuat Tugu Konferensi Asia Afrika di situ,” jelas Rudy.
Sebelumnya, sebanyak 79 bangunan liar milik pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Puncak, Pasar Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, ditertibkan pada Selasa 22 September 2026. (Kha)













