Juruketik.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor mengungkap adanya kesenjangan antara setoran pajak parkir sejumlah minimarket dengan potensi penerimaan yang bisa diperoleh pemerintah daerah.
Setoran yang diterima saat ini disebut hanya sekitar Rp25 ribu perbulan, sementara hasil kajian dan uji petik menunjukkan potensinya dapat mencapai ratusan ribu hingga lebih dari Rp1 juta perbulan.
Perbedaan tersebut menjadi perhatian Bapenda karena potensi penerimaan parkir di setiap minimarket dinilai tidak bisa disamaratakan. Besaran potensinya bergantung pada tingkat aktivitas dan karakteristik masing-masing lokasi.
Kepala Bapenda Kota Bogor, Abdul Wahid mengatakan, kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan yang perlu dibenahi melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
“Bapenda sudah melakukan kajian. Setiap minimarket harusnya berbeda, tidak bisa dipukul rata,” kata Wahid.
Ia menjelaskan, minimarket dengan aktivitas yang relatif kecil diperkirakan memiliki potensi setoran sekitar Rp350 ribu per bulan.
Baca Juga: Wakil Wali Kota Bogor Sidak Parkir, Temukan Jukir Berpenghasilan hingga Rp480 Ribu Sehari
Sementara gerai dengan aktivitas lebih tinggi bahkan diperkirakan mampu menghasilkan potensi pajak lebih dari Rp1 juta per bulan.
Dengan demikian, terdapat selisih yang cukup besar antara setoran yang selama ini diterima dengan potensi yang dihitung Bapenda.
Bapenda pun mendorong agar skema pengelolaan parkir minimarket diperjelas. Salah satunya dengan membedakan pengelolaan berdasarkan lokasi parkir.
Untuk parkir minimarket yang menggunakan ruang milik jalan (rumija), Bapenda mengusulkan pengelolaannya dilakukan pihak ketiga.
Usulan itu berdasarkan hasil uji petik yang dilakukan untuk mengetahui potensi penerimaan parkir di lapangan.
“Untuk parkir minimarket yang berada di rumija, kami mendorong agar dikelola oleh pihak ketiga berdasarkan hasil uji petik,” ujarnya.
Sementara parkir yang berada di dalam area minimarket dinilai lebih tepat dikelola oleh pihak pengelola minimarket.
“Kalau parkirnya berada di dalam area minimarket, baiknya dikelola oleh pengelola minimarket agar hasilnya bisa lebih maksimal,” kata Wahid.
Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut besaran penerimaan pajak, tetapi juga bagaimana aktivitas parkir di kawasan minimarket dapat dikelola secara jelas.
Terlebih, karakteristik setiap gerai berbeda sehingga potensi parkirnya tidak dapat disamaratakan.
Wahid mengatakan hasil kajian Bapenda telah disampaikan kepada DPRD Kota Bogor sebagai bahan pembahasan Raperda Penyelenggaraan Perparkiran.
Bapenda juga mendorong agar aturan teknis pengelolaan parkir minimarket tidak berhenti pada perda.
Ketentuan tersebut diharapkan dapat diperjelas melalui Peraturan Wali Kota (Perwali), termasuk mekanisme pengelolaan dan pemungutan pajaknya.
“Ini yang kami dorong agar kebijakannya bisa dituangkan juga dalam Perwali,” pungkasnya. (3RY)













