Juruketik.com – Dibalik temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bogor tahun 2021 memunculkan fakta mengejutkan.
Proyek pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Bogor diketahui mengalami kelebihan pembayaran senilai Rp600 juta, berdasarkan hasil temuan BPK.
Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan (Diarpus) Kota Bogor, Agung Prihanto pun membenarkan temuan tersebut. Menurutnya, hasil temuan itu terkait kelebihan pembayaran proyek pembangunan gedung Perpustakaan Kota Bogor tahun 2021 senilai Rp600 juta ke kontraktor, dalam hal ini PT Artikon Dimensi Indonesia.
“Temuan BPK (terkait) revitalisasi pembangunan Gedung Perpustakaan. Pengembalian saja, bukan karena telat atau pinalti,” kata Agung kepada wartawan, Kamis (21/7).
“Sudah kita tindaklanjuti dan sampaikan ke operator. Dan alhamdulillah kemarin itu pertanggal 20 Juli kemarin sudah mulai dicicil, Rp100 juta. (Total yang harus dikembalikan) Rp600an jutaan,” sambungnya.
Menurut Kepala Diarpus Kota Bogor, memang persoalan kelebihan pembayaran ini menjadi catatan pihaknya. Untuk itu, pihaknya mengaku akan terus memonitor proses pengembalian yang dilakukan pihak kontraktor hingga waktu yang sudah ditentukan.
“Ini jadi bahan evaluasi kita. Harus optimis bisa dikembalikan. (Batas waktu pelunasan) sampai akhir tahun,” ujarnya.
Sebelumnya, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja bersama Inspektorat Kota Bogor membahas tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas LKPD Kota Bogor tahun anggaran 2021 baru-baru ini. Rapat tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin.
Dalam rapat tersebut, Inspektorat menyampaikan rekomendasi dan temuan yang sudah disampaikan oleh BPK-RI dan harus disampaikan tindak lanjutnya paling lambat Selasa (19/7).
Pria yang akrab disapa Kang JM menerangkan, rekomendasi ini sesuai dengan peraturan ketua BPK nomor 2 tahun 2017 tentang pemantauan pelaksanaan tindaklanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK-Ri.
“Di pasal 3 ayat 3 dinyatakan bahwa tindak lanjut wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” kata Wakil Ketua DPRD.
Pemerintah Kota Bogor sendiri menerima rekomendasi LHP BPK-RI pada 20 Mei silam, namun sayangnya hingga saat rapat digelar, masih terdapat tiga dinas yang belum menindaklanjuti rekomendasi BPK.
Kang JM pun menerangkan, tiga dinas tersebut diantaranya adalah Dinas Arsip dan Perpustakaan (Diarpus), Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor.
“Kami sangat kecewa ada tiga dinas yang belum menyetorkan hasil temuan BPK. Ini harus menjadi atensi khusus agar tindak lanjut rekomendasi BPK, bukan sekedar surat intruksi Wali Kota kepada dinas masing-masing, tetapi disertai upaya penyelesaian atas tindaklanjut dari SKPD, atas rekomendasi yang disampaikan oleh BPK RI,” ungkap Wakil Ketua DPRD.
Kedepannya, Kang JM pun meminta kepada Inspektorat Kota Bogor agar bisa meningkatkan supervisi dan pengawasan, mulai dari perencanaan, pelaksansaan, dan pengawasan program kegiatan di masing-masing SKPD.
Bahkan, Kang JM pun menegaskan akan mendukung penuh pengadaan sumber daya manusia (SDM) jika inspektorat membutuhkannya.
“Jika SDM dirasa kurang, DPRD akan mendukung pengadaan SDM guna memaksimalkan tupoksi inspektorat ke depannya,” tandasnya.
Discussion about this post