Juruketik.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menyegel sebuah tempat karaoke di Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat), Minggu (1/11/2026) malam.
Dalam operasi tersebut, petugas juga menyita 59 botol minuman keras (miras) ilegal dari tiga lokasi berbeda, yakni tempat karaoke dan dua toko jamu.
Kabid Gakda Satpol PP Kabupaten Bogor, Yogi Tritugastyo mengatakan, bahwa operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang dilaksanakan sekitar pukul 21.00 WIB itu menyisir tiga tempat di kawasan Cibungbulang.
“Operasi dilakukan ke Note Karaoke, Toko Jamu Medika, dan Toko Jamu Roni yang hasilnya 59 botol miras tanpa izin diamankan,” ujar Yogi kepada wartawan, Senin 2 November 2026.
Yogi menjelaskan, pada titik pertama, Satpol PP menyisir ke sebuah tempat karaoke yang dilaporkan kerap memperjualbelikan miras ilegal.
Hasilnya, ketika ditelusuri ditemukan sejumlah miras ilegal hingga pemandu lagu dari tempat karaoke yang memiliki lima ruangan tersebut.
“Ditemukan bahwa tempat karaoke belum dilengkapi dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sehingga kita pasangi PPNS Line untuk penghentian kegiatan sementara,” tuturnya.
Kemudian, pada titik kedua, Satpol PP melakukan penyisiran ke Toko Jamu Medika yang dilaporkan memperjualbelikan miras ilegal.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan 29 botol miras dari berbagai jenis tanpa izin,” tuturnya.
Lalu, pada titik ketiga, Satpol PP melakukan penyisirannya ke sebuah Toko Jamu Roni.
“Dari tempat ketiga berhasil diamankan 30 botol miras dari berbagai jenis tanpa izin,” jelasnya.
Usai melakukan razia Pekat, kata Yogi, pemilik usaha beserta barang bukti yang diamankan tersebut dibawa ke Mako Satpol PP Kabupaten Bogor untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Kha)











