Juruketik.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mencatat ada sebanyak 5 Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kota Bogor yang disegel jajarannya selama Bulan Puasa Ramadan 2025 ini.
Penyegelan sendiri dilakukan buntut ke-5 THM ini melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota Bogor Nomor 300/Kep.73-BAKESBANGPOL/2025 tentang Pelaksanaan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat terhadap Gangguan selama Bulan Ramadan 1446 H/2025 M di Kota Bogor.
Adapun, ke-5 THM yang dilakukan penindakan jajaran Satpol PP Kota Bogor diantaranya ada Teras Motine, Cafe Kaboeka dan Envelover/Pangrango Cafe yang disegel pada Kamis, 13 Maret 2025 lalu.
Sedangkan, dua THM lagi yakni See Look Red (SLR) dan Daun Sirih disegel pada Minggu, 16 Maret 2025.
Sementara, dari penindakan ini, petugas Satpol PP Kota Bogor berhasil mengamankan sebanyak 587 botol miras tak berizin dari kelima THM tersebut.
Disisi lain, penyegelan dua THM yang dilakukan pada Minggu, 16 Maret 2025 itu dipimpin langsung Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin.
“Saya menerima aduan masyarakat tentang kafe dengan DJ musik yang masih beroperasi di bulan Ramadan. Tanpa basa-basi, saya didampingi Satpol PP langsung ke lokasi,” kata Jenal Mutaqin saat memimpin sidak THM pada Minggu, 16 Maret 2025.
“Kami akan melakukan sidak, dan bila ditemukan pelanggaran, maka tempat tersebut akan kami segel,” sambungnya.
Adapun, dari hasil razia THM yang dilakukan, ditemukan ada dua kafe yang melanggar dengan tetap beroperasi dan ditemukan ratusan botol miras tak berizin.
“Kami melakukan sidak di dua kafe dan menyegelnya karena kedapatan beroperasi, serta ditemukan 353 botol miras yang tidak berizin,” ungkapnya.
Jenal Mutaqin menegaskan bahwa ini merupakan peringatan bagi THM lain yang nekat beroperasi di bulan puasa, terlebih jika menjual miras. (Adm)