Writy.
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK
No Result
View All Result
Writy.
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK
No Result
View All Result
Writy.
No Result
View All Result
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK

Temui Jalan Buntu Mediasi Sengketa Lahan di Bogor Utara, Pemkot Sarankan Tempuh Jalur Hukum

6 April 2024
in BERITA TERKINI, BOGOR
149 1
0
Temui Jalan Buntu Mediasi Sengketa Lahan di Bogor Utara, Pemkot Sarankan Tempuh Jalur Hukum
Share on FacebookShare on WhatsappShare on TelegramShare on LineShare on Email

Juruketik.com – Proses mediasi soal sengketa tanah di Kampung Anyar, Kelurahan Tegalgundil, yang dilakukan di Aula Kecamatan Bogor Utara, Jumat (5/4/2024) berakhir alot dan tidak mendapatkan titik temu alias buntu. Semua pihak mengklaim tanah yang ada merupakan miliknya dengan mengeluarkan bukti masing-masing alat sah kepemilikan tanah tersebut.

Sengketa lahan tersebut akhirnya mendapat perhatian dari pihak Pemkot Bogor. Berdasarkan informasi, lahan tersebut telah dimiliki dengan SHM 2729/Tegal Gundil (Dahulu SHM 1346/Bantarjati), Luas 7233 M2 atas nama pemilik terakhir M. Yasin. Namun seiring berjalannya waktu, sejumlah pihak mengklaim sebagai pemilik lahan, sehingga obyek tanah tersebut menjadi sengketa.

Kabag pemerintahan Dicky Iman Nugraha mengatakan semua telah berargumen dan memberikan keterangan soal tanah tersebut. Ada 3 yang mengklaim, diantaranya, ahli waris M. Yasin, ahli waris Kaiin Arimin, dan ahli Waris Sapran. “Mereka tetap saling klaim soal tanah tersebut, karena memiliki bukti kepemilikannya,” kata dia.

Untuk itu dirinya menyarankan agar semuanya bisa selesai dengan menempuh jalur hukum. Karena, kata dia, sudah tidak bisa dimediasi. “Para pihak baik ahli waris pak Yasin telah memiliki hasil keputusan dari PTUN dan sedang menunggu permohonan eksekusi, sedangkan pihak ahli waris pak Arimin mengaku memiliki Ipeda. Jadi sama-sama mengklaim atas tanah itu,” jelasnya.

Kasus sengketa lahan ini baru pertama kali dilakukan mediasi oleh Pemkot Bogor. Dan berharap para pihak memahami kondisi ini dan melakukan upaya sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Kalau pemkot kan konteksnya memediasi, tapi kalau para pihak tidak ketemu saat mediasi ya berarti ke pengadilan menempuh jalur hukum,” tegasnya.

Ditempat yang sama, Camat Bogor Utara, Riki Robiansyah mengaku, mediasi dilakukan karena adanya pihak yang mengklaim atas kepemilikan lahan. Ada 3 pihak, yaitu ahli waris M. Yasin, ahli waris Kaiin Arimin, dan ahli Waris Sapran. Satu pihak yakni ahli waris Kaiin Arimin mengklaim sebagai pemilik lahan dengan bukti adanya Ipeda, sedangkan pihak lainnya ahli waris H. Yasin mengaku telah menempuh jalur hukum dan mendapatkan keputusan dari PTUN di Bandung, dan saat ini sedang dilakukan permohonan eksekusi kepada BPN Kota Bogor.

Dalam mediasi tadi, lanjut Robi, pihak ahli waris Kaiin Arimin dan ahli Waris Sapran meminta agar dikeluarkan surat keterangan tiga serangkai, karena terjadi sengketa di lapangan. Menurut Camat, Surat keterangan tiga serangkai itu harus memenuhi syarat diantaranya, keterangan riwayat anah, salinan leter C dan surat keterangan tidak sengketa. Karena di lapangan sedang bersengketa, maka surat keterangan tiga serangkai tidak bisa dikeluarkan.

“Saya meminta agar semua pihak menjaga kondusifitas dan tidak melakukan aksi-aksi yang berujung pada pelanggaran hukum pidana. Kepada pihak-pihak yang belum puas, maka silahkan menempuh jalur hukum.
Sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tandasnya.

Sementara itu, Kuasa hukum pemohon eksekusi, Rd. Ian Mulyana Jaya Sumpena, mengatakan memang saat mediasi semua bertahan dengan argumen masing-masing dan mengeluarkan bukti terkait soal kepemilikan tanah. “Semua bertahan dengan apa yang dimiliki atas tanah tersebut dan belum menemukan titik temu,” ungkapnya.

Soal eksekusi, pihaknya akan tetap berupaya melakukannya, dengan mempertanyakan lagi kepada pihak BPN Kanwil Jawa Barat, karena sebelumnya saat sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung sudah jelas putusannya akan dieksekusi tinggal menunggu jadwal saja. “Habis lebaran Kita akan berkoordinasi dengan pihak kantor pertanahan di Bogor terkait eksekusi lahan,” katanya.

Pihaknya berharap, kasus ini bisa secepatnya selesai dan jika pihak sebelah akan menempuh kembali jalur hukum dan pengadilan, pihaknya siap melawan. Namun demikian, alternatif menangani kasus ini bisa dilakukan dengan kesepakatan win win solutions dari semua pihak.

“Kita tetap bertahan dengan putusan yang ada sebelumnya soal jadwal eksekusi. Karena semua sudah jelas aturannya apalagi Klien kami Secara Legitimate adalah Pemilik Sah SHM 2729/Tegal Gundil (Dahulu SHM 1346/Bantarjati), Luas 7233 M2 atas Nama Pemilik Terakhir M. Yasin, Silahkan menempuh jalur hukum, sedangkan dari klaim kami sudah memiliki keputusan dari PTUN dan tinggal dilakukan eksekusi lapangan saja,” pungkas Ian.

Tags: Bogor UtaraKota BogorSengketa Tanah

BERITA LAINYA

Pemkot Bogor Kembali Berlakukan PTM Mulai 9 September 2026, Siswa Wajib Pakai Masker

Pemkot Bogor Kembali Berlakukan PTM Mulai 9 September 2026, Siswa Wajib Pakai Masker

by admin juruketik
8 September 2026
0

‎Juruketik.com - Pemkot Bogor resmi kembali memberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) di seluruh wilayah Kota Bogor mulai Rabu, 9 September...

Asap Kebakaran TPA Galuga Mulai Ganggu Warga, Dinkes Buka 3 Posko Kesehatan

Asap Kebakaran TPA Galuga Mulai Ganggu Warga, Dinkes Buka 3 Posko Kesehatan

by admin juruketik
8 September 2026
0

Juruketik.com - Asap dari kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Galuga, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor mulai dirasakan sejumlah warga. Mengantisipasi gangguan...

Satpol PP Kota Bogor Tindak 396 PKL Nakal: Mayoritas Ber-KTP Luar Daerah, Dendanya Capai Rp38,7 Juta

Satpol PP Kota Bogor Tindak 396 PKL Nakal: Mayoritas Ber-KTP Luar Daerah, Dendanya Capai Rp38,7 Juta

by admin juruketik
8 September 2026
0

Juruketik.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menindak 396 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan ketertiban...

Kebakaran TPA Galuga Bogor Meluas hingga 5 Hektare, Helikopter Dikerahkan untuk Padamkan Api

Kebakaran TPA Galuga Bogor Meluas hingga 5 Hektare, Helikopter Dikerahkan untuk Padamkan Api

by admin juruketik
8 September 2026
0

Juruketik.com - Kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Galuga, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, terus meluas hingga mencapai sekitar 5 hektare....

Next Post
Ratusan Pemudik Manfaatkan Program Mudik Gratis Kadin Kota Bogor

Ratusan Pemudik Manfaatkan Program Mudik Gratis Kadin Kota Bogor

Lebaran Seru, Rivera Bogor Hadirkan Wahana Baru

Lebaran Seru, Rivera Bogor Hadirkan Wahana Baru

‘Libur Lebaran’ The Jungle Siapkan Banyak Hadiah dan Promo Menarik

'Libur Lebaran' The Jungle Siapkan Banyak Hadiah dan Promo Menarik

Golkar Resmi Usung Rusli Prihatevy Jadi Calon Wali Kota Bogor 2024

Golkar Resmi Usung Rusli Prihatevy Jadi Calon Wali Kota Bogor 2024

Rudy Susmanto Dorong Pemkab Bogor Responsif Terhadap Rencana Pemprov Jabar Bangun SMA Baru

Ketua DPRD Rudy Susmanto Sampaikan Belasungkawa Wafatnya Erni Sugiyanti Atas Insiden Kecelakaan di Tol Cipali

BERITA POPULER

  • Kebakaran TPA Galuga Bogor Meluas hingga 5 Hektare, Helikopter Dikerahkan untuk Padamkan Api

    Kebakaran TPA Galuga Bogor Meluas hingga 5 Hektare, Helikopter Dikerahkan untuk Padamkan Api

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • Kebakaran TPA Galuga Bogor Makin Meluas, Petugas Bangun Parit hingga Kerahkan Water Bombing

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Pemkot Bogor Kembali Berlakukan PTM Mulai 9 September 2026, Siswa Wajib Pakai Masker

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Warga Jonggol Dikejutkan Kemunculan Trenggiling di Halaman Rumah, Damkar Turun Tangan

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Satpol PP Kota Bogor Tindak 396 PKL Nakal: Mayoritas Ber-KTP Luar Daerah, Dendanya Capai Rp38,7 Juta

    7 shares
    Share 3 Tweet 2

Kadispora Kabupaten Bogor

Ketua NPCI Kabupaten Bogor

Rekomendasi

Didukung 15 Asosiasi Pengusaha, Hilal Firmansyah Maju jadi Calon Ketua KADIN Kabupaten Bogor

Didukung 15 Asosiasi Pengusaha, Hilal Firmansyah Maju jadi Calon Ketua KADIN Kabupaten Bogor

10 Agustus 2026
Banyak Aduan PPDB Jalur Zonasi, Bima Arya Cek Lapangan Verifikasi Langsung

Banyak Aduan PPDB Jalur Zonasi, Bima Arya Cek Lapangan Verifikasi Langsung

6 Juli 2023 - Updated on 7 Juli 2023
Keren! Atlet Dayung PPOPM Kabupaten Bogor Juara 1 Tangerang Open 2026, Bukti Pembinaan Berbuah Prestasi

Keren! Atlet Dayung PPOPM Kabupaten Bogor Juara 1 Tangerang Open 2026, Bukti Pembinaan Berbuah Prestasi

27 Juli 2026
Gerakan Satu Seragam, Sejuta Harapan Bantu Pelajar di Bogor, Karina Soerbakti: Pendidikan Hak Setiap Anak

Gerakan Satu Seragam, Sejuta Harapan Bantu Pelajar di Bogor, Karina Soerbakti: Pendidikan Hak Setiap Anak

12 Agustus 2026
Warga Bogor Resah Debt Collector Hadang Motor di Jalan, Polisi Diminta Bertindak Tegas

Warga Bogor Resah Debt Collector Hadang Motor di Jalan, Polisi Diminta Bertindak Tegas

18 Mei 2026
Atasi Food Waste, Menteri LH/BPLH Hanif Faisol Akan Stop Rumah Makan Dan Hotel Buang Sampahnya Ke TPA 

Atasi Food Waste, Menteri LH/BPLH Hanif Faisol Akan Stop Rumah Makan Dan Hotel Buang Sampahnya Ke TPA 

30 Oktober 2024 - Updated on 11 November 2024
JURU KETIK

Selamat Datang di Juruketik.com
Portal Berita yang dikelola oleh PT JURUKETIK MEDIA DIGITAL - SK Kemenkumham : AHU-044948.AH.01.30.Tahun 2022

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • BOGOR
  • KABAR WILAYAH
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • GALERI

© 2022 <a href="https://juruketik.com/" All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist