Writy.
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI
No Result
View All Result
Writy.
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI
No Result
View All Result
Writy.
No Result
View All Result
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS

Gelar Rapat Kerja Dengan Disdik, Komisi IV Minta Study Tour Pelajar Kota Bogor Dihentikan 

2 tahun ago
in BERITA TERKINI, BERITA UTAMA, BOGOR RAYA, POLITIK
156 1
0
Gelar Rapat Kerja Dengan Disdik, Komisi IV Minta Study Tour Pelajar Kota Bogor Dihentikan 
Share on FacebookShare on WhatsappShare on TelegramShare on LineShare on Email

Juruketik.com – Komisi IV DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor dengan agenda pembahasan pelaksanaan surat edaran Gubernur Jawa Barat dan surat edaran Wali Kota Bogor yang mengatur tentang pelaksanaan study tour, Senin (13/5/2024).

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Akhmad Saeful Bakhri, meminta kepada Disdik Kota Bogor agar segera mensosialisasikan SE Gubernur Jabar dan SE Wali Kota Bogor kepada sekolah-sekolah.

“Jadi sudah terbit itu SE Gubernur dan SE Wali Kota. Disdik harus segera mensosialisasikan ke sekolah-sekolah agar bisa terlaksana aturan-aturan ini,” ujar pria yang akrab disapa ASB.

Lebih lanjut, ASB mengungkapkan adanya aturan ini untuk memastikan keamanan dan keselamatan pelajar Kota Bogor dan memberikan rasa tanggungjawab kepada sekolah dalam melaksanakan study tour.

Menurut ASB, kegiatan study tour juga bisa dilakukan di wilayah dalam kota. Karena di Kota Bogor juga sudah banyak destinasi wisata edukasi yang mampu menstimulus para pelajar.

“Kita punya Kebun Raya, museum zoologi, museum tanah, prasasti Batutulis, AEWO Mulyaharja dan banyak lainnya. Jadi kegiatan study tour ini baiknya dilakukan di wilayah dalam kota saja, atau sekolah bisa menyiapkan kegiatan lainnya yang berguna untuk siswa untuk melanjutkan jenjang pendidikan berikutnya,” ungkap ASB.

Sementara itu, Kepala Disdik Kota Bogor, Irwan, menegaskan bahwa terkait study tour, edaran telah dikeluarkan oleh Pj. Gubernur Jawa Barat dan Pj. Walikota Bogor.

Atas dasar itu, sambung dia, sekolah yang merencanakan program study tour harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

“Bagi yang sudah merencanakan program study tour harus ada syaratnya. Sekolah harus mendapatkan rekomendasi surat dari Dinas Perhubungan Kota Bogor yang berkaitan dengan kondisi kendaraan maupun SDM-nya. Jika belum mendapatkan surat rekomendasi tersebut, maka study tour tidak boleh dilaksanakan,” ungkapnya.

Disinggung mengenai pentingnya program study tour, Irwan menambahkan bahwa kegiatan outing class tersebut merupakan bagian dari ekstrakurikuler, di mana siswa dapat belajar di luar lingkungan sekolah sesuai dengan pilihannya.

Kendati demikian, ia menekankan pentingnya study tour tergantung pada tujuannya.

“Studi tour tergantung tujuannya juga, jika hanya untuk rekreasi maka tidaklah begitu penting. Namun, jika tujuannya adalah untuk mengunjungi museum atau tempat bersejarah lainnya, maka hal tersebut menjadi sangat penting agar siswa mendapatkan pengetahuan yang bermanfaat,” jelasnya.

Lebih lanjut, kata dia, sekolah yang melakukan study tour tanpa surat rekomendasi dari Dishub akan dikenai sanksi sesuai ketentuan.

Tags: Akhmad Saeful BakhriASBDisdikDPRDIrwanKomisi IVKota BogorStudy Tour

BERITA LAINYA

Desa Leuwibatu Terima 260 RTLH dan PISEW Rp1 Miliar, Dede Chandra Tambah Bantuan Jalan Lingkungan dan Sumur Bor

Desa Leuwibatu Terima 260 RTLH dan PISEW Rp1 Miliar, Dede Chandra Tambah Bantuan Jalan Lingkungan dan Sumur Bor

by admin juruketik
15 Juni 2026
0

Juruketik.com - Berbagai program pembangunan terus mengalir ke Desa Leuwibatu, Kabupaten Bogor. Setelah menerima bantuan sebanyak 260 unit RTLH dan...

5 Hari, Dishub Tertibkan 89 Angkot di Kota Bogor, Angkot Uzur Dilarang Beroperasi

Perwali Sudah Ditandatangani, 1.700 Angkot Tua di Bogor jadi Target Operasi

by admin juruketik
15 Juni 2026
0

Juruketik.com - Sebanyak 1.700 angkutan kota (angkot) berusia di atas 20 tahun di Kota Bogor akan menjadi target penertiban setelah...

Geger! Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Semak-semak, Polisi Ungkap Dugaan Penyebabnya

Geger! Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Semak-semak, Polisi Ungkap Dugaan Penyebabnya

by admin juruketik
15 Juni 2026
0

  Juruketik.com - Warga Cileungsi, Kabupaten Bogor digegerkan dengan penemuan jasad pria tanpa identitas di semak-semak Kampung Cikalangan, Desa Cileungsi...

Tak Hanya Batasi Usia Angkot, Sopir Uzur Terancam Tak Bisa Narik! Begini Aturan Baru Angkot di Bogor

Tak Hanya Batasi Usia Angkot, Sopir Uzur Terancam Tak Bisa Narik! Begini Aturan Baru Angkot di Bogor

by admin juruketik
15 Juni 2026
0

Juruketik.com - Aturan baru angkot di Kota Bogor tidak hanya menyasar armada yang berusia di atas 20 tahun. Pemerintah Kota...

Next Post
Disdukcapil Kota Bogor Berlakukan Antrean Daring Prima Antri, Ini Caranya

Disdukcapil Kota Bogor Berlakukan Antrean Daring Prima Antri, Ini Caranya

Prestasi Dunia: Warisan Dokumenter Pusat Penelitian Perkebunan Gula Indonesia (P3GI) Ditetapkan Dalam MOWCAP UNESCO

Prestasi Dunia: Warisan Dokumenter Pusat Penelitian Perkebunan Gula Indonesia (P3GI) Ditetapkan Dalam MOWCAP UNESCO

Gerindra, PKB, Nasdem dan PPP Bersatu Bangun Kekuatan Jelang Pilwalkot Bogor 2024

Gerindra, PKB, Nasdem dan PPP Bersatu Bangun Kekuatan Jelang Pilwalkot Bogor 2024

Leader Talk: Motivasi oleh Direktur SDM & TI PTPN I di Regional 3

Leader Talk: Motivasi oleh Direktur SDM & TI PTPN I di Regional 3

Ulama dan Kyai Nyatakan Sikap Dukung Dedie A Rachim Jadi Walikota Bogor

Ulama dan Kyai Nyatakan Sikap Dukung Dedie A Rachim Jadi Walikota Bogor

BERITA POPULER

  • Resmi! Mulai Hari Ini, Angkot Berusia di Atas 20 Tahun Dilarang Beroperasi di Kota Bogor, Begini Aturan Perwali Nomor 11 Tahun 2026

    Resmi! Mulai Hari Ini, Angkot Berusia di Atas 20 Tahun Dilarang Beroperasi di Kota Bogor, Begini Aturan Perwali Nomor 11 Tahun 2026

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Kasus Korupsi Aset Pemkab Bogor Mengerucut, 5 Orang Berpotensi jadi Tersangka

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Pengusaha Bongkar Dugaan Kecurangan Tender di Kabupaten Bogor, Minta APH Turun Tangan

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Desa Leuwibatu Terima 260 RTLH dan PISEW Rp1 Miliar, Dede Chandra Tambah Bantuan Jalan Lingkungan dan Sumur Bor

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Ribuan Warga Padati Alun-Alun Kota Bogor, Ruang Riung jadi Magnet Baru Wisata Malam

    8 shares
    Share 3 Tweet 2

Rekomendasi

Merintis Kampung Tematik Abiu Katulampa

Merintis Kampung Tematik Abiu Katulampa

28 Desember 2022
Eka Maulana Berikan Solusi Tangani 4 Masalah Warga Cibogor

Eka Maulana Berikan Solusi Tangani 4 Masalah Warga Cibogor

16 Oktober 2024
DPRD dan Dekopimda Bahas Penguatan Koperasi Daerah di Kota Bogor

DPRD dan Dekopimda Bahas Penguatan Koperasi Daerah di Kota Bogor

26 Juni 2025
404 Calon Jamaah Haji Kota Bogor Berangkat ke Tanah Suci

404 Calon Jamaah Haji Kota Bogor Berangkat ke Tanah Suci

16 Juni 2022 - Updated on 10 April 2026
Masuk RKPD 2023, DPRD Jabar Dorong Rencana Pelebaran Jembatan Otista

Masuk RKPD 2023, DPRD Jabar Dorong Rencana Pelebaran Jembatan Otista

30 Juni 2022 - Updated on 11 Juni 2026
Pemkot Bogor Launching Aplikasi BSW dan PASTI

Pemkot Bogor Launching Aplikasi BSW dan PASTI

19 Oktober 2023
JURU KETIK

Selamat Datang di Juruketik.com
Portal Berita yang dikelola oleh PT JURUKETIK MEDIA DIGITAL - SK Kemenkumham : AHU-044948.AH.01.30.Tahun 2022

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI

© 2022 <a href="https://juruketik.com/" All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist