Juruketik.com – Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan yang sangat dinantikan.
Program ini menawarkan berbagai keringanan dan insentif menarik bagi wajib pajak yang ingin melunasi tunggakan pajak kendaraan. Kini, Anda tidak perlu khawatir dengan biaya yang membengkak.
Jadwal dan Detail Program:
Program pemutihan ini dimulai pada 1 April 2024 dan akan berlangsung hingga 23 Desember 2024. Dalam periode ini, pemilik kendaraan dapat menikmati diskon pajak kendaraan bermotor dan pembebasan denda pajak.
Insentif yang Ditawarkan:
– Diskon 10% untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan di seluruh wilayah hukum Polda Jawa Barat.
– Diskon 5% untuk PKB 5 tahunan di wilayah Bandung I (Samsat Pajajaran).
– Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk proses balik nama.
– Pembebasan Sanksi Administratif PKB bagi wajib pajak dengan tunggakan.
Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak dan meningkatkan kepatuhan pajak di wilayah Jawa Barat.