Juruketik.com – Angkutan kota (angkot) berusia lebih dari 20 tahun masih ditemukan beroperasi di sejumlah ruas jalan Kota Bogor.
Kondisi tersebut membuat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor menyiapkan penindakan lebih tegas, dengan sekitar 900 armada tua ditargetkan tak lagi beroperasi hingga akhir 2026.
Penertiban kembali dilakukan Dishub Kota Bogor di sejumlah ruas jalan, termasuk kawasan Jalan Ir. Juanda, Kecamatan Bogor Tengah, Senin (31/8/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah angkot yang sebelumnya telah ditindak namun kembali beroperasi.
Angkot yang melanggar langsung dikenai tilang dan diberikan tanda khusus sebagai bagian dari upaya memastikan kendaraan yang telah melewati batas usia teknis tidak kembali beroperasi di jalan.
Kepala Dishub Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto mengatakan, penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah menata transportasi perkotaan, sekaligus mengurangi kelebihan jumlah armada atau oversupply angkot.
Baca Juga: Tak Hanya Batasi Usia Angkot, Sopir Uzur Terancam Tak Bisa Narik! Begini Aturan Baru Angkot di Bogor
Menurutnya, pembatasan usia kendaraan menjadi salah satu langkah yang ditempuh untuk menyesuaikan jumlah armada dengan kebutuhan penumpang di masing-masing trayek.
”Yang di atas 20 tahun sesuai SOP kita lakukan penertiban. Tahap awal kita berikan tanda, dipilok, disilang, dikasih informasi di atas umur teknis. Apabila kedapatan lagi di lapangan beroperasi, kita akan kandangkan,” kata Sujatmiko di lokasi penertiban.
Ia menjelaskan, kendaraan yang masih berada dalam batas usia teknis dan memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis akan mendapatkan stiker resmi Dishub Kota Bogor yang dilengkapi barcode.
Stiker tersebut nantinya menjadi identitas kendaraan sekaligus memuat informasi terkait spesifikasi dan status umur teknis angkot.
Dengan adanya penanda tersebut, petugas di lapangan dapat lebih mudah melakukan pemeriksaan tanpa harus berulang kali menghentikan kendaraan yang sama.
”Apabila stiker tersebut rusak atau hilang, pengemudi dapat melaporkannya kembali ke pihak Dishub untuk diverifikasi ulang dan diganti,” ujarnya.
Dishub Kota Bogor mencatat jumlah angkot yang sebelumnya mencapai sekitar 2.600 unit kini telah berkurang secara bertahap. Sebanyak 1.780 unit disebut telah dipangkas atau ditertibkan.
Sementara itu, masih terdapat sekitar 900 angkot yang berusia lebih dari 20 tahun dan menjadi sasaran penertiban lanjutan. Pemerintah menargetkan proses tersebut dapat diselesaikan hingga Desember 2026.
Dengan penataan tersebut, jumlah angkot yang nantinya diperbolehkan beroperasi secara resmi di Kota Bogor diproyeksikan berada di kisaran 1.000 unit.
Untuk mempercepat pelaksanaan di lapangan, Dishub mengerahkan tim gabungan yang dibagi menjadi dua kelompok operasional, yakni Tim A dan Tim B. Keduanya bekerja dalam pembagian shift pagi dan siang.
Penertiban dilakukan secara acak dan berkelanjutan selama tiga bulan ke depan. Pola tersebut diterapkan untuk memastikan angkot yang telah ditertibkan tidak kembali beroperasi dan seluruh armada yang beroperasi memenuhi ketentuan.
Sujatmiko menyebut, persoalan utama yang ingin diatasi melalui kebijakan tersebut adalah ketidakseimbangan antara jumlah armada dan jumlah pengguna angkot.
Berdasarkan evaluasi Dishub, tingkat keterisian penumpang angkot di Kota Bogor saat ini hanya berada di kisaran 25 hingga 30 persen.
”Masalah di Kota Bogor adalah oversupply. Penawaran armada tidak sebanding dengan penumpang yang diangkut. Akibatnya pada pagi hari angkot banyak ngetem di titik-titik simpul hingga berlapis-lapis dan menyebabkan kemacetan,” jelasnya.
Ia menilai pengurangan jumlah armada melalui penerapan regulasi umur teknis diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara jumlah kendaraan yang tersedia dengan kebutuhan masyarakat.
”Solusinya cuma satu: kurangi lewat regulasi umur teknis. Dengan pengurangan ini, secara bertahap akan tercipta keseimbangan antara supply dan demand,” katanya.
”Selain melakukan penataan angkot dalam wilayah Kota Bogor, kami juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait pengaturan Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP),” ucap dia.
“Koordinasi tersebut dilakukan untuk mengatur keberadaan angkutan antardaerah yang melintasi kawasan Kota dan Kabupaten Bogor, sehingga penataan transportasi tidak hanya dilakukan terhadap angkot yang beroperasi di dalam kota,” tukasnya. (3RY)













