Juruketik.com – Kabar baik datang bagi Anda yang belum pernah memiliki rumah, terkhusus para pasangan suami istri atau Pasutri baru.
Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Bogor berencana bakal membangun rumah subsidi untuk mendukung program 3 juta rumah bagi rakyat yang digagas Presiden Prabowo Subianto.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan Pemkab terhadap program nasional 3 juta rumah yang digagas pemerintah pusat.
“Tujuannya agar masyarakat berpenghasilan rendah dapat memiliki rumah layak huni untuk ditempati, bukan sekedar investasi,” kata Rudy Susmanto belum lama ini.
Menurutnya, Pemkab Bogor memberikan kemudahan bagi masyarakat ber-KTP Bogor yang mengikuti program rumah subsidi nasional. Salah satu kemudahan yang diberikan adalah pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 0 persen
“Kita gratiskan BPHTB bagi masyarakat ber-KTP Bogor yang mengambil kredit rumah subsidi. Kalau KTP-nya di luar Bogor, kita tidak berikan, karena program ini diperuntukkan untuk masyarakat yang benar-benar tinggal di Bogor,” ucap Rudy Susmanto.
Pemkab juga memfasilitasi warga luar daerah yang ingin menetap di Bogor melalui proses administrasi kependudukan. Dengan begitu, warga penerima manfaat akan benar-benar berdomisili di Kabupaten Bogor, termasuk dalam urusan administrasi kendaraan bermotor dan layanan publik lainnya.
Lebih lanjut, program 3 juga rumah di Kabupaten Bogor juga mencakup berbagai bentuk hunian, mulai dari rumah subsidi, rumah tidak layak huni (Rutilahu) yang direhab, hingga hunian tetap (Huntap) bagi korban bencana.
“Di Kabupaten Bogor masih ada lebih dari 2.000 rumah korban bencana yang belum kami bangun. Pembangunannya akan mulai dilakukan bertahap pada 2026,” jelasnya.
Rudy menegaskan, bantuan yang diberikan kini difokuskan agar masyarakat tinggal di lokasi yang aman. Sebelumnya, bantuan pembangunan rumah seringkali tetap dilakukan di wilayah rawan bencana, sehingga ketika terjadi longsor atau banjir kembali, rumah warga kembali rusak
“Sekarang konsepnya direlokasi. Rumah dibangun pemerintah di tempat yang aman, sedangkan tanah lama dikembalikan menjadi kawasan hijau atau hutan. Penghuni pun mendapat sertifikat hak milik di lokasi hunian baru,” pungkasnya. (Adm)












