Juruketik.com – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq akan mengambil kebijakan tegas untuk mengatasi masalah food waste atau sampah makanan di Jakarta.
Hanif Faisol akan mewajibkan pengusaha seperti rumah makan, hotel, cafe dan mall untuk mengelola food waste yang dihasilkan oleh mereka sendiri dan tidak membebankan pembuangan sampah ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) atau TPA.
Menteri LH/BPLH menjelaskan bahwa produksi sampah di Jakarta hampir mencapai 8.000 ton per hari dengan 7.500 ton di antaranya dibuang dan diolah di TPST Bantargebang. Namun, pengelolaan sampah yang dilakukan selama ini tidak tidak terpilah sehingga menyebabkan volume yang dibuang ke TPA sangat besar.
Di sisi lain, Bank Sampah Unit dan Bank Sampah Induk masih banyak perlu akselerasi, sehingga perlu segala macam skema untuk menyelesaikan masalah sampah ini. Dari volume sampah tersebut 50 persen atau 4.000 ton merupakan sisa makanan.
“Tentu kami akan mengambil kebijakan untuk mengerem 4.000 ton per hari itu,” kata Hanif usai kunjungan kerja di Magalarva, Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Selasa, 29 Oktober 2024.
Lebih lanjut, ia merinci dari 4.000 ton sampah tersebut 50 persen diproduksi oleh masyarakat dan sisanya dari unit-unit usaha besar, seperti rumah makan, hotel dan sebagainya atau sekitar 2.000 ton setiap hari.
Dari hasil pengecekan di TPST Bantargebang pada Minggu kemarin, Hanif mengungkapkan, sebagian besar food waste tidak dikelola di hulu, sehingga bercampur dengan sampah lain.