Sampah organik ini tentu tidak boleh dibebankan ke TPST Bantargebang, sehingga akan diwajibkan untuk dikelola oleh mereka yang menghasilkan terutama unit-unit usaha besar.
“Kami akan mewajibkan seluruh penyebab atau penimbul sampah organik terutama dari usaha-usaha besar di luar rumah tangga itu wajib menyelesaikan sampahnya sendiri, tidak boleh dibebankan ke Bantargebang,” ujarnya.
Ia mengatakan, salah satu solusi untuk menyelesaikan food waste adalah pengolahan dengan Black Solider Fly (BSF) dan juga pengkomposan yang selanjutnya dapat menjadi produk pakan ternak, budidaya unggas, dan aquaculture yang memiliki nilai ekonomi.
Berkaitan hal ini, Kementerian LH/BPLH akan melakukan intervensi berupa kerja sama dengan pemerintah provinsi dengan segala kebijakan dan kewenangan yang dimilikinya.
“Kami juga akan intervensi apapun kebijakan insentif dan disinsentif yang harus diberikan untuk menjaga bertumbuh kembangnya program ini, sehingga kalau kita selesaikan masalah ini, mungkin 50 persen masalah food waste selesai,” imbuhnya.
Hanif berharap bahwa jika masalah food waste di Jakarta dapat diselesaikan, program ini akan menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia, dan mendorong penerapan ekonomi sirkular dan memperkuat upaya menuju green economy.
“Saya rasa kalau kita kerjakan bersama-sama masalah sampah ini akan selesai,” ungkap Hanif Faisol.