Juruketik.com – Dibalik rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pilkada 2024 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor memunculkan fakta menarik.
Dalam rapat pleno ini muncul fakta jika suara Golput atau warga yang tidak memberikan hak suaranya di Pilwalkot Bogor 2024 mengungguli perolehan suara Pasangan Calon atau Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor.
Berdasarkan data hasil pleno rekapitulasi perolehan suara, jumlah suara Golput di Pilwalkot Bogor 2024 mencapai 291.024 suara. Sementara, jumlah partisipasi pemilih mencapai 524.225 suara.
Sedangkan, jumlah Daftar Pemilih Tetap atau DPT di Pilkada 2024 Kota Bogor mencapai 815.249 suara.
Saat ini, rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pilkada 2024 yang diselenggarakan KPU Kota Bogor masih berlangsung. KPU masih melakukan proses penetapan suara Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor 2024.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor menggelar rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pilkada 2024 tingkat kota di Hotel Padjadjaran Suite, Kecamatan Bogor Selatan pada Selasa, 3 Desember 2024.
Rapat ini sendiri sudah berlangsung sejak pukul 09:00 WIB, dan dihadiri para tim Pasangan Calon (Paslon) di Pilkada 2024.
Pantauan di lokasi sekitar pukul 12:00 WIB, rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pilkada 2024 masih berlangsung hingga saat ini.
Di mana, dari 6 kecamatan yang ada, baru 4 kecamatan yang sudah selesai dilakukan perekapan.
Komisioner KPU Kota Bogor, Dian Askhabul Yamin menuturkan, dalam rapat pleno ini pihaknya akan merekap hasil perolehan suara di masing-masing kecamatan yang sudah dilakukan oleh PPK, sejak tanggal 29 November hingga 2 Desember 2024.
“Sampai siang hari ini, di pukul 12 ini, sudah 4 kecamatan yang kita rekap. Terdiri dari kecamatan Bogor Timur, Bogor Utara, Bogor Tengah, dan Bogor Selatan,” kata Dian Askhabul Yamin.
“Nanti setelah istirahat sholat, kita akan lanjutkan untuk Tanah Sareal dan juga Bogor Barat,” sambungnya.
Nantinya, menurut dia, setelah proses rekapitulasi selesai dilakukan, KPU Kota Bogor akan merekap perolehan suara keseluruhan baik untuk Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar, serta Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor.
“Dari situ, nanti baru akan ada penetapan perolehan hasil suaranya,” ucap Dian Askhabul Yamin.
Kendati begitu, dari hasil penetapan perolehan hasil suara ini, pihaknya belum melakukan penetapan Paslon untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor terpilih.
Penetapan Paslon terpilih baru akan dilakukan setelah adanya surat dari Mahkamah Konstitusi atau MK.
“Kalau berdasarkan aturan kan 3 hari setelah kita menetapkan perolehan suara, nanti para pasangan calon itu diberi kesempatan untuk melakukan pengajuan ke Mahkamah Konstitusi,” ungkap dia.
“Kalau tidak ada dan dari Mahkamah Konstitusi menyampaikan surat melalui KPU RI, baru kemudian kita akan melakukan penetapan,” lanjutnya.
Disinggung apakah dalam pleno ada Tim Paslon yang mengajukan keberatan dan berpotensi melakukan gugatan, dirinya mengungkapkan bahwa sejauh ini belum ada.
“Sampai saat tadi belum sih, mudah-mudahan tidak ada,” tandas Dian Askhabul Yamin.