Juruketik.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor berencana akan menetapkan perolehan suara Pilkada 2024 di Padjadjaran Suite Bogor pada Selasa, 3 Desember 2024 besok.
Keputusan ini diambil setelah 6 Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK telah menyerahkan berkas hasil rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pilkada 2024 ke KPU Kota Bogor.
Komisioner KPU Kota Bogor, Dian Askhabul Yamin membenarkan hal tersebut. Menurutnya, rapat pleno akan dilaksanakan mulai pukul 09:00 WIB.
“Benar. Untuk pleno akan dilaksanakan tanggal 3 Desember jam 9 pagi. Di Padjadjaran Suite BNR,” kata Dian Askhabul Yamin.
Adapun, menurut dia, dalam rapat pleno ini nanti agendanya akan membacakan hasil pleno di tingkat kecamatan, dan setelah itu akan ditetapkan serta dibacakan hasil pleno di tingkat kota.
“Pembacaan hasil pleno ini berupa perolehan suara pasangan calon walikota dan wakil walikota, serta gubernur wakil gubernur tingkat Kota Bogor,” ucap dia.
Disinggung apakah tim Paslon masih bisa mengajukan keberatan dalam hasil pleno ini, Dian Askhabul Yamin menyampaikan bahwa ruang tersebut masih terbuka.
“Masing memungkinkan, dan secara prinsip seperti itu,” ujar Dian Askhabul Yamin.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Bogor, Salman Alfarisi memastikan dalam rapat pleno nanti pihaknya akan bertugas untuk memastikan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilwakot dan Pilgub dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Dan kami juga akan mengawasi proses pencocokan data rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara suara Pilwakot dan Pilgub dengan data hasil pengawasan di tingkat Kecamatan,” kata dia.
“Termasuk melakukan pencegahan pelanggaran Pilwalkot dan Pilgub dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.