Juruketik.com – DPRD Kabupaten Bogor bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menggelar rapat paripurna terkait penyampaian nota keuangan dan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang perubahan APBD tahun anggaran 2025.
Rapat paripurna ini juga membahas persetujuan DPRD terhadap Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2024.
Dalam rapat paripurna tersebut, disampaikan bahwa Pemkab Bogor masih menghadapi defisit anggaran yang cukup signifikan, yakni mencapai sekitar Rp529 miliar.
“Tentu kami sudah membahas di Badan Anggaran. Sampai hari ini defisit masih ada. Mudah-mudahan dengan pembahasan APBD minggu depan, permasalahan ini bisa terselesaikan,” kata Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara.
Menurutnya, DPRD Kabupaten Bogor saat ini sedang mencari solusi bersama eksekutif untuk menutup kekurangan anggaran tersebut.
Salah satu upaya yang diprioritaskan adalah peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), ketimbang melakukan pemangkasan kegiatan yang sudah direncanakan.
“Fokus pertama kami adalah menambah PAD. Nanti kita akan melihat skala prioritas usulan dari pemerintah daerah yang memang perlu segera disetujui bersama,” ungkapnya.
Meski menghadapi tekanan fiskal, Sastra Winara memastikan bahwa sektor-sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur tidak akan menjadi sasaran pemangkasan anggaran.
“Pendidikan menjadi sektor utama, kemudian kesehatan dan infrastruktur. Tentu nanti akan kami rinci dan bahas bersama. Semua uang rakyat harus benar-benar bermanfaat untuk rakyat,” tandas Sastra Winara.
Sementara itu, Wakil Bupati Bogor Jaro Ade mengaku Pemkab Bogor telah melakukan penyelarasan dan penyesuaian program serta kegiatan agar sejalan dengan kebijakan nasional dan prioritas daerah.
Penyesuaian ini dilakukan melalui perubahan dokumen perencanaan seperti RKPD, KUA-PPAS, dan rancangan perubahan APBD tahun 2025.
“Fokus penyelarasan diarahkan pada program prioritas nasional dan daerah, antara lain penguatan SDM melalui sektor pendidikan dan kesehatan, program makan bergizi gratis, percepatan penanganan stunting dan kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi, peningkatan pertumbuhan ekonomi, swasembada pangan, serta pemberdayaan UMKM,” jelas Jaro Ade.
Menurutnya, seluruh perubahan ini telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang undangan yang berlaku, termasuk peraturan pemerintah, peraturan menteri dalam negeri, dan peraturan daerah Kabupaten Bogor.
Dengan demikian, perubahan-perubahan yang telah dilakukan dalam penjabaran APBD tahun anggaran 2025 kini dituangkan dalam Raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2025.
“Atas nama Pemkab Bogor saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bogor, khususnya kepada badan anggaran yang telah memberikan perhatian, dukungan, serta partisipasi aktif selama proses pembahasan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024,” pungkas Jaro Ade. (*)