Juruketik.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyiapkan langkah tegas untuk menagih tunggakan pajak daerah yang nilainya hampir Rp600 miliar. Upaya penagihan tersebut dapat berlanjut hingga penyitaan aset dan pembekuan rekening usaha sesuai tahapan serta ketentuan yang berlaku.
Untuk memperkuat upaya tersebut, Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim melantik delapan jurusita pajak daerah di Paseban Sri Baduga, Kecamatan Bogor Tengah, Senin (26/10/2026).
Tim khusus dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor ini ditargetkan membantu merealisasikan penagihan piutang pajak minimal sebesar Rp120 miliar hingga akhir tahun 2026.
Baca Juga: Pengelola Terminal Baranangsiang Ngemplang Pajak Rp11,7 Miliar, Pemkot Bogor Siapkan Langkah Hukum
“Ya, yang pertama kan kami sudah menghitung ada potensi piutang yang bisa ditagih. Piutang jumlahnya hampir Rp600 miliar, namun demikian, tata cara untuk penagihan itu ternyata tidak mudah,” ungkap Dedie Rachim kepada wartawan usai pelantikan.
“Selain harus memenuhi persyaratan administratif, juga harus dilengkapi dengan personil yang sudah memiliki kemampuan serta sertifikasi terkait dengan apa namanya penugasan sebagai juru sita,” sambungnya.
Dedie memaparkan, setelah delapan orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor melalui proses pelatihan, ujian, kemudian juga penetapan, maka Pemkot Bogor lebih konfiden untuk bisa melaksanakan penyitaan yang dilakukan oleh juru sita pemerintah daerah Kota Bogor.
Baca Juga: Nunggak Pajak Rp767 Juta, Perumahan di BNR Bogor Dipasangi Plang Peringatan
“Kalau target, tadi Pak Sekda setting-nya kurang lebih 20 persen dari Rp600 miliar ya di tahun ini, atau kurang lebih Rp120 miliar ditahun ini saja dari potensi piutang yang belum terbayar sampai dengan sekarang,” paparnya.
Dedie menjelaskan, untuk pesan khusus kepada tim juru sita nomor satu tentu sebagai juru sita daerah harus mampu melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.
“Sudah dibekali dengan berbagai atribut dan keilmuan, maka tentu tinggal pelaksanaan kewenangan harus berintegritas. Itu pesan saya kepada mereka,” jelasnya.
Sementara itu, Kapala Bapenda Kota Bogor, Abdul Wahid menerangkan, bahwa setelah dilantik para Jurusita Pajak mulai efektif bekerja. Di mana, langkah pertama yang dilakukan yakni merumuskan upaya penagihan melalui tahapan-tahapan kepada para WP yang mempunyai piutang.
“Yang tadi sudah disampaikan oleh Wali Kota Bogor salah satunya yaitu pemasangan plang, pemanggilan melalui aplikasi dan selanjutnya ditindaklanjuti apakah itu langsung penyegelan atau bisa saja melaksanakan pembekuan rekening usahanya,” kata Wahid.
“Jadi itu empat tahapan-tahapan. Namun hal ini bisa kami lakukan nanti tim jurusita berkolaborasi komunikasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), bahwa dengan tadi dari dari BI, dari OJK, nanti akan berkolaborasi. Dan tahapan-tahapan itu SOP-nya memang sudah disiapkan. Tinggal insyaallah doakan tim jurusita ini bisa berjalan di awal bulan ini,” lanjutnya.
Wahid menjelaskan, untuk tim jurusita ini dari internal Bapenda Kota Bogor sebanyak 8 orang. Mereka sudah disekolahkan dan mempunyai berbagai macam sertifikasi yang berhubungan dengan jurusita.
“Ya, mereka sudah mempunyai sertifikat. Jadi tinggal bekerja dengan integritas,” pungkasnya. (3RY)












