Writy.
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI
No Result
View All Result
Writy.
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI
No Result
View All Result
Writy.
No Result
View All Result
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS

Cegah Pencemaran Lingkungan, KLH Desak Penerapan Sistem Pengelolaan Sampah Modern

2 tahun ago
in BERITA TERKINI, NASIONAL
225 0
0
Cegah Pencemaran Lingkungan, KLH Desak Penerapan Sistem Pengelolaan Sampah Modern
Share on FacebookShare on WhatsappShare on TelegramShare on LineShare on Email

Juruketik.com | Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menegaskan, Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia untuk segera memperbaiki pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah.

Instruksi ini secara khusus ditujukan untuk TPA di Daerah yang masih menerapkan sistem pembuangan terbuka atau open dumping, yang dinilai merusak lingkungan.

Direktur Penanganan Sampah KLH, Novrizal Tahar, mengungkapkan bahwa sebanyak 54,44% TPA di Indonesia masih beroperasi dengan sistem pembuangan terbuka. Sistem ini berpotensi mencemari tanah, udara, dan sumber air di sekitarnya, selain menimbulkan bau tidak sedap dan risiko kesehatan bagi warga sekitar.

“Sistem pembuangan terbuka di TPA dilarang melalui Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,” ujar Novrizal, Selasa (12/11/2024).

Lebih lanjut, Novrizal menyampaikan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendali Lingkungan Hidup telah mengirimkan 306 Surat Peringatan kepada Kepala Daerah yang masih menerapkan pembuangan terbuka, mendesak mereka untuk segera membenahi pengelolaan TPA.

Saat ini, terdapat 60 titik TPA dan lokasi pembuangan ilegal yang dalam pengawasan, dengan beberapa di antaranya sudah diproses hukum.

“Tindakan ini dapat berujung pada sanksi hukum bagi pihak yang tidak mematuhi ketentuan,” tegasnya.

Novrizal menambahkan, setiap Pemerintah Daerah yang gagal memenuhi kewajiban akan menghadapi langkah penegakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia juga menyoroti pentingnya kerja sama lintas sektor dan partisipasi masyarakat untuk mendukung pengelolaan sampah berkelanjutan.

Selain itu, kata Novrizal, KLH mendorong penerapan teknologi ramah lingkungan, seperti daur ulang dan pemanfaatan sampah sebagai energi (waste-to-energy).

Langkah ini diharapkan dapat mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan, selaras dengan komitmen Indonesia dalam mencapai target pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dalam Enhanced Nationally Determined Contributions (ENDC).

“Pemerintah Daerah diharapkan segera menanggapi ini dengan menyusun program konkret untuk pembenahan sektor pengelolaan sampah, terutama TPA,” tutupnya.(*)

Tags: Badan Pengendalian Lingkungan HidupKementerian Lingkungan HidupPemerintah DaerahPengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir SampahTPA

BERITA LAINYA

Catat Tanggalnya! Berikut Jadwal Lengkap Hari Jadi Bogor ke-544, Ada kaBOGOR Fest hingga Helaran Budaya

Catat Tanggalnya! Berikut Jadwal Lengkap Hari Jadi Bogor ke-544, Ada kaBOGOR Fest hingga Helaran Budaya

by admin juruketik
19 Mei 2026
0

Juruketik.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor resmi merilis rangkaian kegiatan Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544 yang akan digelar sepanjang Mei...

Presiden Pilih Rancabungur Bogor jadi Lokasi Akademi Olahraga Nasional Bertaraf Internasional, Dibangun Mulai 2027

Presiden Pilih Rancabungur Bogor jadi Lokasi Akademi Olahraga Nasional Bertaraf Internasional, Dibangun Mulai 2027

by admin juruketik
19 Mei 2026
0

Juruketik.com - Bupati Bogor, Rudy Susmanto menegaskan komitmen untuk mengawali rencana percepatan besar Pemerintah Pusat untuk pembangunan Akademi Olahraga Nasional,...

Pemkot Bogor Bakal Panggil Pemilik Kontrakan di Sirnagalih, Diduga jadi Penyebab Jalan Tergenang

Pemkot Bogor Bakal Panggil Pemilik Kontrakan di Sirnagalih, Diduga jadi Penyebab Jalan Tergenang

by admin juruketik
19 Mei 2026
0

‎Juruketik.com - Pemerintah Kota atau Pemkot Bogor berencana akan memanggil pemilik kontrakan yang berada di Kampung Sirnagalih, Kelurahan Ranggamekar, Kecamatan...

Kabupaten Bogor Dukung Aksi Nasional BPOM Cegah Penyalahgunaan Obat di Kalangan Remaja

Kabupaten Bogor Dukung Aksi Nasional BPOM Cegah Penyalahgunaan Obat di Kalangan Remaja

by admin juruketik
19 Mei 2026
0

Juruketik.com - Pemerintah Kabupaten Bogor menyatakan dukungan penuh terhadap Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan Obat-Obatan Tertentu (OOT) yang digelar Badan Pengawas...

Next Post
PTPN IV Regional III Tebar 60.000 Bibit Ikan Endemi Sungai Riau

PTPN IV Regional III Tebar 60.000 Bibit Ikan Endemi Sungai Riau

Dokter Rayendra – Eka Maulana Tegaskan Komitmen Hapuskan Pungli di Kota Bogor

Dokter Rayendra - Eka Maulana Tegaskan Komitmen Hapuskan Pungli di Kota Bogor

Dokter Rayendra – Eka Maulana Tegaskan Komitmen Hapuskan Pungli di Kota Bogor

Paguyuban Pedagang Pasar Kebon Kembang Kota Bogor Deklarasi Dukung Dokter Rayendra - Eka

Bahaya Kecanduan Judi Online bagi Kesehatan Jiwa: Dampak Buruk dan Cara Mengatasinya

Bahaya Kecanduan Judi Online bagi Kesehatan Jiwa: Dampak Buruk dan Cara Mengatasinya

Anies Baswedan Dukung Atang Trisnanto Jadi Wali Kota Bogor

Anies Baswedan Dukung Atang Trisnanto Jadi Wali Kota Bogor

Rekomendasi

Mengintip Cara Puskesmas Ciapus Tekan Angka Stunting Lewat MASA RANTING di Kabupaten Bogor

Mengintip Cara Puskesmas Ciapus Tekan Angka Stunting Lewat MASA RANTING di Kabupaten Bogor

2 Agustus 2025
Hery Antasari Paparkan Langkah Percepatan Penurunan Stunting

Hery Antasari Paparkan Langkah Percepatan Penurunan Stunting

30 Mei 2024

Berita Populer

  • Presiden Pilih Rancabungur Bogor jadi Lokasi Akademi Olahraga Nasional Bertaraf Internasional, Dibangun Mulai 2027

    Presiden Pilih Rancabungur Bogor jadi Lokasi Akademi Olahraga Nasional Bertaraf Internasional, Dibangun Mulai 2027

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Warga Bogor Resah Debt Collector Hadang Motor di Jalan, Polisi Diminta Bertindak Tegas

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Catat Tanggalnya! Berikut Jadwal Lengkap Hari Jadi Bogor ke-544, Ada kaBOGOR Fest hingga Helaran Budaya

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • DKPP Kota Bogor Larang Penjualan Hewan Kurban di Area Publik, Pedagang Wajib Kantongi Izin Wilayah

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Meriah! Festival Open Marching Band Jabar 2026 Hadirkan 29 Tim dari Berbagai Divisi

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
JURU KETIK

Selamat Datang di Juruketik.com
Portal Berita yang dikelola oleh PT JURUKETIK MEDIA DIGITAL - SK Kemenkumham : AHU-044948.AH.01.30.Tahun 2022

Tentang Kami

Redaksi

Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI

© 2022 <a href="https://juruketik.com/" All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist