Writy.
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI
No Result
View All Result
Writy.
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI
No Result
View All Result
Writy.
No Result
View All Result
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS

Cegah Pencemaran Lingkungan, KLH Desak Penerapan Sistem Pengelolaan Sampah Modern

1 tahun ago
in BERITA TERKINI, NASIONAL
225 0
0
Cegah Pencemaran Lingkungan, KLH Desak Penerapan Sistem Pengelolaan Sampah Modern
Share on FacebookShare on WhatsappShare on TelegramShare on LineShare on Email

Juruketik.com | Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menegaskan, Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia untuk segera memperbaiki pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah.

Instruksi ini secara khusus ditujukan untuk TPA di Daerah yang masih menerapkan sistem pembuangan terbuka atau open dumping, yang dinilai merusak lingkungan.

Direktur Penanganan Sampah KLH, Novrizal Tahar, mengungkapkan bahwa sebanyak 54,44% TPA di Indonesia masih beroperasi dengan sistem pembuangan terbuka. Sistem ini berpotensi mencemari tanah, udara, dan sumber air di sekitarnya, selain menimbulkan bau tidak sedap dan risiko kesehatan bagi warga sekitar.

“Sistem pembuangan terbuka di TPA dilarang melalui Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,” ujar Novrizal, Selasa (12/11/2024).

Lebih lanjut, Novrizal menyampaikan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendali Lingkungan Hidup telah mengirimkan 306 Surat Peringatan kepada Kepala Daerah yang masih menerapkan pembuangan terbuka, mendesak mereka untuk segera membenahi pengelolaan TPA.

Saat ini, terdapat 60 titik TPA dan lokasi pembuangan ilegal yang dalam pengawasan, dengan beberapa di antaranya sudah diproses hukum.

“Tindakan ini dapat berujung pada sanksi hukum bagi pihak yang tidak mematuhi ketentuan,” tegasnya.

Novrizal menambahkan, setiap Pemerintah Daerah yang gagal memenuhi kewajiban akan menghadapi langkah penegakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia juga menyoroti pentingnya kerja sama lintas sektor dan partisipasi masyarakat untuk mendukung pengelolaan sampah berkelanjutan.

Selain itu, kata Novrizal, KLH mendorong penerapan teknologi ramah lingkungan, seperti daur ulang dan pemanfaatan sampah sebagai energi (waste-to-energy).

Langkah ini diharapkan dapat mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan, selaras dengan komitmen Indonesia dalam mencapai target pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dalam Enhanced Nationally Determined Contributions (ENDC).

“Pemerintah Daerah diharapkan segera menanggapi ini dengan menyusun program konkret untuk pembenahan sektor pengelolaan sampah, terutama TPA,” tutupnya.(*)

Tags: Badan Pengendalian Lingkungan HidupKementerian Lingkungan HidupPemerintah DaerahPengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir SampahTPA

BERITA LAINYA

Harga Minyakita di Bogor Tembus Rp21 Ribu per Liter, Disdagin Ungkap Penyebabnya

Harga Minyakita di Bogor Tembus Rp21 Ribu per Liter, Disdagin Ungkap Penyebabnya

by admin juruketik
23 April 2026
0

Juruketik.com - Harga Minyakita di sejumlah pasar di wilayah Kabupaten Bogor melejit. Minyak goreng bersubsidi itu saat ini tembus Rp21...

Bogor Raya FC Pasang Target Liga 1, Awali dengan Bangun Training Ground

Bogor Raya FC Pasang Target Liga 1, Awali dengan Bangun Training Ground

by admin juruketik
23 April 2026
0

Juruketik.com - Bogor Raya FC akan memiliki training ground sendiri. Meski berstatus sebagai pendatang baru di belantika kompetisi nasional, namun...

Bocah 6 Tahun Hanyut di Ciliwung Bogor Ditemukan Meninggal di Depok, Kondisinya Memprihatinkan

Bocah 6 Tahun Hanyut di Ciliwung Bogor Ditemukan Meninggal di Depok, Kondisinya Memprihatinkan

by admin juruketik
23 April 2026
0

Juruketik.com - Bocah laki-laki berinisial ABS yang hanyut di Sungai Ciliwung, Desa Cilebut Timur, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor pada Senin...

Usai Penertiban, Pemkot Bogor Klaim Sampah di Pedati Turun 12 Ton per Hari

Usai Penertiban, Pemkot Bogor Klaim Sampah di Pedati Turun 12 Ton per Hari

by admin juruketik
23 April 2026
0

Juruketik.com - Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim menyatakan bahwa volume sampah di kawasan Jalan Pedati mengalami penurunan signifikan berdasarkan...

Next Post
PTPN IV Regional III Tebar 60.000 Bibit Ikan Endemi Sungai Riau

PTPN IV Regional III Tebar 60.000 Bibit Ikan Endemi Sungai Riau

Dokter Rayendra – Eka Maulana Tegaskan Komitmen Hapuskan Pungli di Kota Bogor

Dokter Rayendra - Eka Maulana Tegaskan Komitmen Hapuskan Pungli di Kota Bogor

Dokter Rayendra – Eka Maulana Tegaskan Komitmen Hapuskan Pungli di Kota Bogor

Paguyuban Pedagang Pasar Kebon Kembang Kota Bogor Deklarasi Dukung Dokter Rayendra - Eka

Bahaya Kecanduan Judi Online bagi Kesehatan Jiwa: Dampak Buruk dan Cara Mengatasinya

Bahaya Kecanduan Judi Online bagi Kesehatan Jiwa: Dampak Buruk dan Cara Mengatasinya

Anies Baswedan Dukung Atang Trisnanto Jadi Wali Kota Bogor

Anies Baswedan Dukung Atang Trisnanto Jadi Wali Kota Bogor

Rekomendasi

Hadiri Festival Wayang Golek, Gus Muhaimin Apresiasi Warga Cianjur

Hadiri Festival Wayang Golek, Gus Muhaimin Apresiasi Warga Cianjur

8 Oktober 2022
Atang Dampingi Anies Kampanye Hari Pertama di Bogor

Atang Dampingi Anies Kampanye Hari Pertama di Bogor

28 November 2023 - Updated on 29 November 2023

Berita Populer

  • Bogor Raya FC Pasang Target Liga 1, Awali dengan Bangun Training Ground

    Bogor Raya FC Pasang Target Liga 1, Awali dengan Bangun Training Ground

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Babakan Madang Bogor Disulap, Jalur Kediaman Prabowo jadi Wajah Indonesia

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Parkir Dipindah ke Kanan, Lalu Lintas Suryakencana Bogor Lebih Lancar

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Keren! Sekolah di Bogor Kini Punya GOR Basket Modern untuk Siswa, Siap Cetak Atlet Muda Berprestasi

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Harga Minyakita di Bogor Tembus Rp21 Ribu per Liter, Disdagin Ungkap Penyebabnya

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
JURU KETIK

Selamat Datang di Juruketik.com
Portal Berita yang dikelola oleh PT JURUKETIK MEDIA DIGITAL - SK Kemenkumham : AHU-044948.AH.01.30.Tahun 2022

Hubungi Kami

No Result
View All Result
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI

© 2022 <a href="https://juruketik.com/" All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist