Juruketik.com – Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi acuan penyaluran bantuan sosial (Bansos) di Kota Bogor menuai sorotan.
DPRD Kota Bogor menilai data tersebut belum sepenuhnya akurat dan berpotensi membuat warga yang berhak menerima bantuan justru kehilangan haknya.
Menindaklanjuti persoalan tersebut, DPRD Kota Bogor melalui Komisi I dan Komisi IV memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor bersama jajaran Dinas Sosial untuk membahas polemik Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/4216-Dinsos Tahun 2025 terkait penggunaan DTSEN sebagai dasar penyaluran bansos.
Rapat tersebut digelar di Gedung DPRD Kota Bogor, Kecamatan Tanah Sareal pada Rabu, 24 Juni 2026.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Said Muhamad Mohan mengatakan, bahwa pemanggilan Sekda dan Kepala Dinas Sosial merupakan tindak lanjut dari sikap kritis DPRD terhadap kebijakan yang dinilai berpotensi mengurangi hak masyarakat dalam memperoleh bantuan sosial.
“Jadi, sebelumnya kami sudah menyatakan sikap secara terbuka terkait dengan surat edaran yang kami anggap menghilangkan hak-hak masyarakat untuk menerima bantuan sosial itu. Makanya hari ini kita undang Sekda dan Kadinsos untuk duduk bersama membahas SE tersebut,” ujar Mohan.
Baca Juga: Dirut Trans Pakuan Mundur, DPRD Bogor: Lebih Baik Dibubarkan Saja
Menurutnya, salah satu persoalan utama yang menjadi perhatian DPRD adalah penggunaan sistem desil dalam menentukan penerima bantuan sosial. Mohan menilai data yang digunakan saat ini masih belum sepenuhnya akurat sehingga berpotensi menimbulkan ketidaktepatan sasaran.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah sebenarnya memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan bantuan sosial yang bersumber dari APBD dan tidak sepenuhnya terikat pada pemeringkatan desil sebagaimana yang digunakan dalam DTSEN.
“Saya yakin teman-teman juga tahu bahwa data desil itu belum bersih. Masih banyak masyarakat miskin yang berada di desil tinggi, sementara yang kondisi ekonominya lebih baik justru masuk desil rendah. Artinya data ini masih perlu perbaikan dan verifikasi lebih lanjut,” tegasnya.
Karena itu, DPRD meminta Pemerintah Kota Bogor segera melakukan perubahan terhadap surat edaran tersebut agar tidak menimbulkan penafsiran yang keliru di tingkat pelaksana.
Dalam rapat tersebut, lanjut Mohan, Sekda Kota Bogor menyampaikan bahwa surat edaran tersebut akan direvisi, termasuk adanya perubahan pada nomor register dan substansi yang dianggap menimbulkan multitafsir.
“Yang terpenting bagi kami adalah instruksinya berubah sehingga aparatur di wilayah tidak lagi salah menafsirkan aturan. Jangan sampai kebijakan pusat diterapkan mentah-mentah di daerah dan akhirnya menghilangkan hak masyarakat miskin yang seharusnya menerima bantuan,” katanya.
Senada dengan itu, Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Mochamad Zenal Abidin berharap revisi atau pencabutan surat edaran tersebut dapat segera direalisasikan demi melindungi kepentingan warga yang memang berhak mendapatkan bantuan sosial.
“Yang jelas hasil rapat hari ini mengarah pada pencabutan atau revisi surat edaran tersebut. Semua pihak memiliki tujuan yang sama, yakni memastikan masyarakat yang layak tetap mendapatkan bantuan,” ujar Zenal.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Fajar Muhammad Nur menegaskan bahwa revisi surat edaran perlu dilakukan agar tidak menghambat proses penyaluran bantuan sosial yang sudah terjadwal.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya mekanisme sanggah terhadap data sosial yang digunakan pemerintah. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang merasa data dalam DTSEN maupun DTKS belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil di lapangan.
“Posisi saat ini data masih belum sepenuhnya clear. Karena itu masyarakat harus diberikan ruang untuk mengajukan sanggahan apabila merasa data yang tercantum tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Pemerintah daerah perlu menyediakan portal sanggah yang mudah diakses masyarakat,” ujar Fajar.
DPRD berharap revisi surat edaran tersebut dapat segera diselesaikan sehingga proses penyaluran bantuan sosial di Kota Bogor tetap berjalan optimal, tepat sasaran, dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang membutuhkan.
Dengan adanya perbaikan regulasi dan mekanisme pengaduan yang jelas, pemerintah daerah diharapkan mampu menghadirkan kebijakan bantuan sosial yang lebih adil dan responsif terhadap kondisi warga di lapangan. (3RY)


























