Writy.
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI
No Result
View All Result
Writy.
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI
No Result
View All Result
Writy.
No Result
View All Result
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS

Dua Perda Kembali di Sahkan DPRD Kota Bogor

2 tahun ago
in BERITA TERKINI, BOGOR RAYA, NASIONAL, POLITIK
155 0
0
Dua Perda Kembali di Sahkan DPRD Kota Bogor
Share on FacebookShare on WhatsappShare on TelegramShare on LineShare on Email

Juruketik.com – DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor mengesahkan dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Produk Hukum Daerah dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat paripurna, Rabu (17/4).

Dalam rapat paripurna, Juru bicara tim Pansus Raperda tentang Produk Hukum Daerah, Anna Mariam Fadhilah, menyampaikan laporan bahwa pembentukan produk hukum harus mencerminkan kesadaran, pandangan hidup, dan nilai keadilan yang berkembang di masyarakat sesuai falsafah bangsa Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 serta selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Sehingga penyusunan Raperda tentang Produk Hukum Daerah sudah disesuaikan dengan penambahan metode omnibus, memperbaiki kesalahan teknis setelah persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam rapat paripurna dan sebelum pengesahan dan pengundangan serta pembentukan produk hukum daerah secara elektronik.

“Kami berharap Perda ini nantinya bisa menjadi pedoman dalam pembentukan produk hukum di Kota Bogor,” ujar Anna.

Setelahnya, juru bicara tim Pansus Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Tirta Pakuan, Safrudin Bima, menyampaikan laporan bahwa penyertaan modal yang diberikan pemerintah kepada Perumda Tirta Pakuan sebesar Rp180,9 miliar yang terdiri dari Rp133 miliar dalam bentuk uang dan Rp47,8 miliar berupa modal atas barang milik daerah.

Sebagaimana yang telah dituangkan didalam Raperda, Safrudin menyebutkan bahwa penyertaan modal akan diberikan secara bertahap sampai tahun 2027, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dengan rincian tahun anggaran 2025 sebesar Rp35,2 miliar, tahun 2026 sebesar Rp16,5 miliar dan tahun 2027 sebesar Rp81,3 miliar

“Kami berharap dengan adanya penyertaan modal ini, hasil dan manfaatnya bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat Kota Bogor baik sekarang maupun di masa yang akan datang,” jelas Safrudin.

Wali Kota Bogor, Bima Arya pun memberikan pandangannya terhadap pembentukan dua Perda ini. Terkait dengan Raperda tentang Produk Hukum Daerah, Bima menyampaikan nantinya akan dijadikan sebagai pedoman dalam pembentukan produk hukum daerah Kota Bogor, sehingga akan memenuhi semua unsur tertib regulasi.

“Jadi semuanya akan tertib kewenangan, tertib prosedur, tertib substansi dan tertib implementasi,” katanya.

Sedangkan, untuk Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Tirta Pakuan, Bima menilai penyertaan modal sebesar Rp180,9 miliar ini memiliki tujuan yang sudah sesuai dengan rencana bisnis Perumda Tirta Pakuan untuk peningkatan debit air yang terdistribusi dengan baik kepada pelanggan, menambah jumlah pelanggan dan menambah laba perusahaan.

“Diharapkan secepatnya dapat terpenuhi kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan air bersih dan dapat memenuhi standar pelayanan minimal kepada pelanggan juga menambah cakupan pelanggan dengan jaringan pipa yang terus ditambah dan terakhir tentunya sesuai dengan target kita yaitu meningkatnya pendapatan asli daerah (PAD),” tutup Bima.

Setelah selesai dibacakan laporan dari masing-masin tim pansus dan penyampaian pandangan dari Wali Kota. Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto meminta persetujuan kepada seluruh anggota DPRD Kota Bogor yang hadir dalam rapat paripurna untuk mengesahkan dan menyetujui dua Raperda tersebut untuk dijadikan Perda yang kemudian ditandatangani keputusan DPRD Kota Bogor terkait penetapan Perda ini.

Tags: Anna Mariam FadhilahAtang TrisnantoDPRDKota BogorPerdaPerumda Tirta PakuanSafrudin Bima

BERITA LAINYA

Sama Nama Beda Rasa, Ini Perbedaan Tiga Laksa Populer di Indonesia

Sama Nama Beda Rasa, Ini Perbedaan Tiga Laksa Populer di Indonesia

by admin juruketik
26 April 2026
0

Juruketik.com - Laksa menjadi salah satu kuliner Nusantara yang punya banyak penggemar. Hidangan berkuah santan ini dikenal di sejumlah daerah...

Idul Adha 2026 Jatuh pada 27 Mei? Ini Penjelasan Lengkap dan Maknanya

Idul Adha 2026 Jatuh pada 27 Mei? Ini Penjelasan Lengkap dan Maknanya

by admin juruketik
26 April 2026
0

Juruketik.com - Umat Islam di seluruh dunia akan kembali merayakan Hari Raya Idul Adha pada tahun 2026. Banyak masyarakat mulai...

Pemkab Bogor Bongkar Penyebab Macet di Puncak, 7 Titik Mulai Ditata

Pemkab Bogor Bongkar Penyebab Macet di Puncak, 7 Titik Mulai Ditata

by admin juruketik
25 April 2026
0

Juruketik.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melakukan penataan di tujuh titik kawasan wisata Puncak. Mulai dari kawasan Pasir Muncang hingga...

Ketua DPRD Kota Bogor Ikuti KPPD di Akmil Magelang, Siap Wujudkan Swasembada dan Kemandirian Daerah

Ketua DPRD Kota Bogor Ikuti KPPD di Akmil Magelang, Siap Wujudkan Swasembada dan Kemandirian Daerah

by admin juruketik
25 April 2026
0

Juruketik.com - Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil, mengikuti Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) yang diadakan Lemhanas RI bagi...

Next Post
Hery Antasari Ditunjuk Sebagai Pj Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim Ngaku Sudah Bertemu

Hery Antasari Ditunjuk Sebagai Pj Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim Ngaku Sudah Bertemu

Bima Arya dan Dedie Rachim Pamit

Bima Arya dan Dedie Rachim Pamit

Zulhas Rekom Bima Arya Maju di Pilgub Jabar 2024

Zulhas Rekom Bima Arya Maju di Pilgub Jabar 2024

Ruang Rampai, Community Mall Pertama dan Terbesar di Kota Bogor

Ruang Rampai, Community Mall Pertama dan Terbesar di Kota Bogor

Atang Trisnanto Sampaikan Ucapan Terimakasih Kepada Bima dan Dedie di Acara Pisah Sambut

Atang Trisnanto Sampaikan Ucapan Terimakasih Kepada Bima dan Dedie di Acara Pisah Sambut

Rekomendasi

Sidak Ke Kantor Disdukcapil Kota Bogor, Komisi I dan Komisi IV Invetarisir Persoalan Adminduk

Sidak Ke Kantor Disdukcapil Kota Bogor, Komisi I dan Komisi IV Invetarisir Persoalan Adminduk

14 Juli 2023
Ribuan Warga Bogor Meriahkan Jalan Sehat dan Sepeda Santai Siliwangi Bolu Kukus 

Ribuan Warga Bogor Meriahkan Jalan Sehat dan Sepeda Santai Siliwangi Bolu Kukus 

15 Juli 2024

Berita Populer

  • Miris! Sungai Ciliwung Dipenuhi Popok, Kasur hingga Plastik, Bogor Angkut 1,2 Ton Sampah

    Miris! Sungai Ciliwung Dipenuhi Popok, Kasur hingga Plastik, Bogor Angkut 1,2 Ton Sampah

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Keren! Sekolah di Bogor Kini Punya GOR Basket Modern untuk Siswa, Siap Cetak Atlet Muda Berprestasi

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Pemkab Bogor Bongkar Penyebab Macet di Puncak, 7 Titik Mulai Ditata

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • 7 Tempat Makan Laksa Enak di Kota Bogor, Pasti Ketagihan

    475 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Ketua DPRD Kota Bogor Ikuti KPPD di Akmil Magelang, Siap Wujudkan Swasembada dan Kemandirian Daerah

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
JURU KETIK

Selamat Datang di Juruketik.com
Portal Berita yang dikelola oleh PT JURUKETIK MEDIA DIGITAL - SK Kemenkumham : AHU-044948.AH.01.30.Tahun 2022

Hubungi Kami

No Result
View All Result
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • KILAS
    • WISATA
    • EKONOMI BISNIS
    • UMKM
    • AGROBISNIS
    • SELEBRITIS
    • GALERI

© 2022 <a href="https://juruketik.com/" All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist