Berikut infografik terkait penyegelan 5 Tempat Hiburan Malam (THM) yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor selama Bulan Puasa Ramadan 2025 ini.
Penyegelan sendiri dilakukan buntut ke-5 THM ini melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota Bogor Nomor 300/Kep.73-BAKESBANGPOL/2025 tentang Pelaksanaan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat terhadap Gangguan selama Bulan Ramadan 1446 H/2025 M di Kota Bogor.