Syarat Mengikuti Program:
– Kendaraan terdaftar di wilayah hukum Polda Jawa Barat.
– Memiliki KTP elektronik (e-KTP) yang sesuai dengan data kendaraan.
– Kendaraan tidak dalam status blokir atau masalah hukum.
Pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB II berlaku hingga 20 Desember 2024, sementara pembebasan BBNKB II dapat dimanfaatkan hingga 4 Januari 2025.
Cara Mengikuti Program:
Anda dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat atau memanfaatkan layanan Samsat Keliling dan Samsat Gendong. Pastikan membawa dokumen seperti STNK, KTP, dan BPKB asli (untuk pengurusan 5 tahunan).
Anda juga dapat membayar pajak kendaraan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) atau e-Samsat, sehingga memudahkan Anda dalam proses pembayaran tanpa harus datang ke kantor.
Manfaatkan kesempatan ini untuk meringankan beban pajak Anda dan tingkatkan kepatuhan pajak di Jawa Barat!