Juruketik.com – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengungkap fakta baru terkait keberadaan bangunan berfasilitas mewah yang menyerupai apartemen di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Bangunan tersebut disebut tidak menggunakan anggaran negara dan tidak tercatat sebagai aset negara, sementara hasil pemeriksaan sementara ditemukan adanya peristiwa penyalahgunaan wewenang.
Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan mengatakan, bahwa proyek pembangunan yang di dalamnya menyerupai apartemen tersebut sama sekali tidak memakan anggaran negara dan tidak tercatat sebagai aset negara.
Baca Juga: 10 Bangunan Mewah di Lapas Cibinong Dibongkar Pakai Alat Berat, Ternyata Berdiri di Atas DAS
“Bangunan ini bukan bersumber dari APBN, ini swadaya sendiri dan tidak terdaftar di BMN (Barang Milik Negara),” jelas Rudi kepada wartawan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Rabu (30/9/2026).
Dari hasil penelusuran sementara, kata dia, tim telah memperoleh sejumlah informasi mengenai pihak yang pernah menggunakan bangunan. Termasuk temuan Ombudsman RI soal adanya foto dan barang mewah di dalamnya.
“Memang ada yang ditempati atau dihuni dengan ditandai adanya foto. Itu kami sudah dapatkan beberapa informasi, siapa yang di sana dan kami menindaklanjuti siapa yang membiarkan dan sebagainya,” terang Rudi.
Selain bangunan tersebut, tim pemeriksa mendalami keberadaan sejumlah fasilitas lain, antara lain tempat kebugaran dan ruangan yang disebut direncanakan sebagai simulator golf.
Menurut Rudi, simulator golf tersebut belum selesai dibangun dan baru terdapat karpet. Tim masih mendalami proses pengadaan fasilitas tersebut.
Pemeriksaan juga mencakup ruangan asimilasi di bagian belakang yang menurut informasi telah lama digunakan sebagai tempat latihan. Tim menemukan dua warga binaan berada di lokasi tersebut dan masih mendalami keberadaannya.
Rudi mengungkapkan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan adanya peristiwa penyalahgunaan wewenang yang berkaitan dengan ketentuan disiplin aparatur sipil negara dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
“Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wewenang. Saya ulangi lagi, ada peristiwa penyalahgunaan wewenang,” kata Rudi.
Ia menyebut penyalahgunaan wewenang termasuk kategori pelanggaran disiplin berat. Namun, Kemenimipas belum menyampaikan pihak yang diduga bertanggung jawab karena pemeriksaan dan analisis masih berlangsung.
Tim gabungan yang melakukan pemeriksaan melibatkan Inspektorat Jenderal Kemenimipas, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Direktorat Pengamanan dan Intelijen, serta Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat.
Rudi menambahkan, pemeriksaan terhadap sejumlah pihak telah dilakukan, termasuk terhadap Kepala Lapas Cibinong. Keterangan para pihak selanjutnya dikonfrontasikan dengan dokumen maupun bukti lain sebelum kesimpulan akhir ditetapkan.
“Kami tidak bisa memutuskan cuma dari satu keterangan saja. Kita harus dari keterangan-keterangan lain dan bukti-bukti lain,” ujarnya.
Kemenimipas berencana menyampaikan hasil pemeriksaan lebih lanjut kepada Panitia Kerja Pemasyarakatan Komisi XIII DPR RI pada Senin setelah proses analisis terhadap seluruh keterangan dan bukti selesai. (Kha)













