Juruketik.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor secara resmi menetapkan status keadaan darurat bencana hidrometeorologi di wilayah Kota Bogor pada Selasa, 4 Maret 2025.
Penetapan status keadaan darurat bencana sendiri berdasarkan surat keputusan Wali Kota Bogor Nomor 300.2/KEP.88-BPBD/2025.
Di mana, penetapan status keadaan darurat bencana hidrometeorologi ini menimbang telah terjadinya bencana alam angin, banjir, dan tanah longsor di beberapa titik lokasi di Kota Bogor selama dua hari pada Minggu dan Senin, 2-3 Maret 2025.
Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim mengatakan, sesuai hasil kajian cepat dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bogor, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, perlu menetapkan Keputusan Wali Kota tentang Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana Hidrometeorologi di Wilayah Kota Bogor.
“Dalam putusan itu, menetapkan Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana Hidrometeorologi di Wilayah Kota Bogor,” kata Dedie A Rachim.
Kemudian, Status Keadaan Darurat sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU ditetapkan selama 30 hari, terhitung sejak tanggal 4 Maret 2025 sampai dengan 2 April 2025.
Status Keadaan Darurat sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu dapat diakhiri atau diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Adm)