“Dalam putusan itu, menetapkan Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana Hidrometeorologi di Wilayah Kota Bogor,” kata Dedie A Rachim.
Kemudian, Status Keadaan Darurat sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU ditetapkan selama 30 hari, terhitung sejak tanggal 4 Maret 2025 sampai dengan 2 April 2025.
Status Keadaan Darurat sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu dapat diakhiri atau diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Adm)