Juruketik.com – Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengakhiri pelarian 2 otak penembakan yang menewaskan pria bertato berinisial TH (45). Adapun, kedua otak penembakan ini yakni FY alias D dan HA.
Keduanya berhasil diamankan petugas kepolisian sebelum sempat kabur ke luar negeri, dan berhasil ditangkap saat mengumpat di Bali pada Senin, 10 Februari 2025 malam.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi mengungkapkan kronologi penangkapan kedua pelaku ini.
Menurutnya, perburuan dua DPO ini dilakukan jajarannya sejak Senin, 3 Februari 2025, pasca kejadian penembakan terjadi.
Kemudian, perburuan dilanjutkan hingga ke wilayah Jakarta dan Kabupaten Bogor. Lalu, di wilayah Kabupaten Bogor didapatkan informasi bahwa kedua DPO berada di wilayah Bali.
Setelah itu, jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota melakukan komunikasi dan berkolaborasi dengan Polda Bali untuk melakukan pengejaran dan penangkapan.
Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku diketahui berada di sebuah penginapan yang berlokasi di Jalan Dewi Sri, Kuta, Bali.
Kemudian, petugas langsung melakukan penggerebekan, dan berhasil menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan berarti.
“Disana kita melakukan pengintaian selama 2 hari, dan alhamdulillah hasilnya yang bersangkutan dapat kita amankan di wilayah Bali,” kata AKP Aji Riznaldi.
“Dan saat ini (kedua pelaku) kita amankan di Polresta Bogor Kota,” sambungnya.
Berdasarkan hasil permintaan keterangan, dilanjutkan Kasat Reskrim, kedua pelaku diketahui pasca kejadian langsung melakukan perjalanan ke Bali sekitar pukul 10:00 WIB pada Senin, 3 Februari 2025.
“(Pergi ke Bali) Memang melarikan diri untuk bersembunyi. Selama dilakukan penangkapan allhamdulillah yang bersangkutan koperatif,” ucap dia.
Disisi lain, Kasat Reskrim menuturkan, dalam penangkapan yang dilakukan, petugas menemukan paspor Belanda milik pelaku FY. Diduga, pelaku ini ada niatan melarikan diri ke luar negeri.
“(Paspor) atas nama FY. Kemungkinan ada, tapi kan kita sebelumnya sudah melakukan pencekalan di Imigrasi,” tandas AKP Aji Riznaldi.
Sebelumnya, Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus penembakan yang terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, tepatnya di depan TK Montekar, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor pada Senin, 3 Februari 2025 dini hari kemarin.
Adapun, kasus penembakan ini menewaskan pria bertato dengan inisial TH (45), yang dilakukan oleh pelaku bernama Bambang Hamid Rahakbauw, diduga merupakan pembunuh bayaran.
Selain Bambang Hamid Rahakbauw, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan 3 pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.
Ketiganya yakni Muhammad Renmaur, Nikson Yason Mangol serta Toni Lakonda. Mereka dalam kejadian ini turut serta dalam aksi pemukulan terhadap korban.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi menuturkan, para pelaku ini diamankan di wilayah Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor pada Senin, 3 Februari 2025.
“Jadi mereka ini sudah lari ke Jakarta (pasca kejadian), keliling-keliling dulu, baru lah ditangkapnya di rumah calon istri pelaku penembakan, di Gunung Putri Ciangsana,” kata AKP Aji Riznaldi usai menggelar pres rilis di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa 4 Februari 2025.
Menurutnya, dalam aksi pengejaran, salah satu pelaku yakni eksekutor penembakan, berupaya melarikan diri dan melawan petugas saat akan diamankan.
Akibatnya, petugas memberikan tembakan terukur terhadap pelaku pada bagian kedua kakinya.
“Dia pada saat kita amankan berusaha lari dan melawan petugas,” ucap AKP Aji Riznaldi.
Diduga Pembunuh Bayaran
Satreskrim Polresta Bogor menduga pelaku penembakan terhadap pria bertato dengan inisial TH (45) merupakan pembunuh bayaran. Adapun, pelaku penembakan ini adalah Bambang Hamid Rahakbauw.
“Jadi untuk (pembunuh) bayaran kami masih dalami, tapi kemungkinan ke arah situ,” kata AKP Aji Riznaldi.
“(Tapi) ini masih indikasi. Karena pelaku ini memberikan keterangannya itu berubah-ubah. Enggak (pelaku dan korban saling kenal),” sambungnya.
Soal senjata api yang digunakan pelaku untuk menembak korban, menurut Kasat Reskrim, pihaknya masih memerlukan uji labpor. Namun, jika dilihat secara kasat mata, senpi ini berjenis seperti FN atau pistol semi otomatis.
“Kita masih perlu ke labpor terkait untuk jenis senjatanya apa, cuma ini kalau bentuknya seperti mirip FN. Ini sepertinya senjata ilegal,” ujarnya seraya menjawab apakah senpi yang digunakan standar TNI/Polri.
Polisi Buru Dalang Penembakan
Satreskrim Polresta Bogor Kota menetapkan dua orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), karena diduga terlibat dalam kasus penembakan ini.
Adapun, kedua pelaku yakni FY alias D dan HA. Di mana, mereka diduga sebagai dalang atau aktor intelektual dibalik kasus penembakan tersebut.
“Kemudian ada dugaan bahwa DPO ini adalah aktor intelektualnya, kita masih dalami kembali, tetapi keterangan dari saksi-saksi sudah mengarah ke arah situ (aktor intelektual),” kata AKP Aji Riznaldi.
Musababnya, menurut Kasat Reskrim, dari keterangan saksi ada yang menyatakan bahwa sebelum pelaku menembak TH (45), ada perintah terlebih dahulu.
“Yang memerintahkannya itu salah satunya yang DPO ini,” ungkapnya.
Diantaranya, untuk pelaku berinisial D yang saat ini masih DPO diduga menjadi dalang atas peristiwa ini karena pada saat kejadian ialah yang menintruksikan Bambang Hamid Rahakbauw Alias Panglima Key untuk melakukan tindakan penembakan tersebut.
“Tersangka D mengintruksikan ‘tembak dan matiin si Erik’ kepada B alias PK, setelah itu terdengar letusan senjata ke arah badan korban TH ini,” ungkapnya.
Sedangkan, untuk pelaku lainnya yakni HA diduga melakukan pengeroyokan dengan memukuli korban TH menggunakan balok hingga kayu pasca ditembak.
“Setelah korban tergeletak para pelaku masih sempat memukul menggunakan balok, kayu dan melempar menggunakan batu,” ujar dia.
Motif dan Kronologi
Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo mengungkapkan motif dan kronologi kasus penembakan yang menewaskan pria bertato dengan inisial TH (45) pada Senin, 3 Februari 2025 dini hari.
Menurut Kapolresta, kejadian penembakan ini bermula dari adanya perselisihan paham yang terjadi antara korban dengan para pelaku pada Sabtu, 1 Februari 2025.
Di mana, pada saat itu korban diketahui tentang nongkrong di parkiran Pasar Mawar sambil minum-minuman beralkohol.
“Kebetulan disitu ada seseorang FY (yang saat ini DPO) disitu sudah terjadi percekcokan,” kata Kombes Pol Eko Prasetyo.
Kemudian, FY memerintahkan TH (45) untuk pergi dari lokasi dengan mengatakan ‘lu kalau mau mabok diluar’, lalu TH disuruh pergi dan pindah ke sebrang Pasar Mawar.
Dari situ, dilanjutkan Kapolresta, tim Polsek Bogor Tengah yang mendengar kejadian itu langsung ke TKP untuk melerai pertikaian ini dan kemudian berakhir.
Namun, pada Minggu 2 Februari 2025 sekitar pukul 23:00 WIB, korban TH (45) mendatangi kembali pasar tersebut bersama dengan istrinya, dan di tempat tersebut sudah ada pelaku berinisial FY alias D bersama kelompoknya.
“Bertemu kembali dengan kelompok FY Alias D bersama dengan Tersangka HA, SALIM, tersangka BHR Alias PK beserta rekan yang lainnya, yang sebelumnya korban TH dicari oleh tersangka HA,” ungkapnya.
Kemudian sekitar pukul 00:30 WIB, karena merasa dicari korban TH (45) mencari tersangka HA untuk menanyakan terkait apa maksud mencarinya.
“Setelah bertemu korban sempat bertanya kepada tersangka HA untuk apa mencari-cari, namun setelah bertemu kemudian tersangka HA dan korban TH (45) terlibat cekcok mulut,” imbuhnha.
Tak lama kemudian, tersangka MR memukul korban TH (45) dari arah belakang mengenai kepala belakang korban.
“Kemudian korban TH (45) melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam jenis Mandau,” lanjutnya.
Disitu, tersangka FY mengintruksikan kepada rekannya untuk menembak korban, dan setelah itu terdengar letusan senjata ke arah badan korban TH.
Di mana, korban mengalami luka tembak pada bagian dada sebelah kiri, pada bagian paha kiri, ke arah dada namun mengenai Hp milik korban.
“Korban tergeletak para pelaku masih sempat memukul menggunakan balok, kayu dan melempar menggunakan batu,” bebernya.
Setelah itu korban TH dibawa ke RSUD Bogor dan kemudian dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit.
“Kemungkinan korban ditembak jarak dekat dikarenakan hasil autopsi, gulir atau perkenaan daging atau kulit terlihat,” ungkap dia.
Terancam Penjara Seumur Hidup
Atas perbuatannya, ditambakan Kapolresta, para pelaku terancam dijerat Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951, dan atau Pasal 1 Undang-undang Darurat, dan atau Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 170 KUHPidana, Juncto Pasal 55 KUHPidana tentang penggunaan senjata api dan atau pembunuhan berencana atau membunuh dan atau pengeroyokan yang mengakibatkan maut.
“Adapun ancamannya yaitu penjara seumur hidup dan atau pidana selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” tandas Kompol Eko Prasetyo. (Adm)