Juruketik.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor secara resmi membuka pendaftaran bagi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024 pada Minggu (20/11).
Pendaftaran sendiri akan berlangsung selama sepuluh hari ke depan, tepatnya hingga Selasa (29/11) mendatang.
“Dibuka mulai hari ini, khusus untuk penyelenggara pemilu di tingkat badan Ad Hoc yaitu PPK,” kata Ketua KPU Kota Bogor, Samsudin kepada wartawan, Minggu (20/11).
Menurut Samsudin, pendaftaran calon anggota PPK Pemilu 2024 sendiri dilakukan seluruhnya melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). Sehingga, bagi para calon anggota tidak perlu lagi mendatangi Kantor KPU Kota Bogor.
“Jadi, calon penyelenggara pemilu di kecamatan itu mendaftar di aplikasi Siakba. Tidak lagi datang ke kantor KPU. Tinggal mendaftar di SIAKBA,” ucapnya.
Adapun, dilanjutkan Samsudin, pendaftaran calon anggota PPK ini diperuntukan bagi 30 orang, dengan masing-masing kecamatan 5 anggota PPK.
Untuk itu, bagi yang berminat mendaftar sebagai calon anggota PPK, wajib memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan seperti, berwarga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun dan setia kepada Pancasila
Kemudian, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Lalu, tidak menjadi anggota Partai Politik dan berdomisili dalam wilayah kerja PPK.
Discussion about this post