Juruketik.com – Mantan Anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina secara resmi melayangkan gugatan perdata terhadap penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti ke Pengadilan Negeri Bogor pada Selasa, 11 Februari 2025 kemarin.
Adapun, gugatan yang dilayangkan Agustiani Tio Fridelina melalui kuasa hukumnya, Army Mulyanto itu dilakukan karena 4 poin yang dipersoalkan kepada Penyidik KPK tersebut.
“Kami datang ke PN Bogor mewakili kepentingan ibu Agustina Tio Fedelina terhadap gugatan perdata. Kami melakukan gugatan perdata (ke) Bapak Rossa Purbo Bekti penyidik KPK,” kata Army Mulyanto.
“Perihal perbuatan melawan hukum. Substansinya kurang lebih sama apa yang disampaikan saat keterangan saksi di Pra Peradilan PN Jaksel,” sambungnya.
Dijelaskannya, perbuatan melawan hukum yang dianggap telah dilakukan Rossa Purbo Bekti ke Agustina Tio Fridelina ini dilakukan saat melakukan pemeriksaan di KPK RI, yang mana kliennya merupakan saksi dalam penanganan perkara yang melibatkan Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku.
Pertama, intimidasi yang dilakukan penyidik KPK yakni menyuruh kliennya untuk mengganti kuasa hukum, yang tak lain kuasa hukum Agustiani Tio Fridelina adalah dirinya sendiri.
“Jadi pak Rossa menyuruh ibu Agustina untuk mengganti kuasa hukum. Karena pada saat itu kuasa hukum yang mendampingi kader PDIP. Artinya kami diminta untuk diganti,” ucap dia.