Juruketik.com – Mantan Anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina secara resmi melayangkan gugatan perdata terhadap penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti ke Pengadilan Negeri Bogor pada Selasa, 11 Februari 2025 kemarin.
Adapun, gugatan yang dilayangkan Agustiani Tio Fridelina melalui kuasa hukumnya, Army Mulyanto itu dilakukan karena 4 poin yang dipersoalkan kepada Penyidik KPK tersebut.
“Kami datang ke PN Bogor mewakili kepentingan ibu Agustina Tio Fedelina terhadap gugatan perdata. Kami melakukan gugatan perdata (ke) Bapak Rossa Purbo Bekti penyidik KPK,” kata Army Mulyanto.
“Perihal perbuatan melawan hukum. Substansinya kurang lebih sama apa yang disampaikan saat keterangan saksi di Pra Peradilan PN Jaksel,” sambungnya.
Dijelaskannya, perbuatan melawan hukum yang dianggap telah dilakukan Rossa Purbo Bekti ke Agustina Tio Fridelina ini dilakukan saat melakukan pemeriksaan di KPK RI, yang mana kliennya merupakan saksi dalam penanganan perkara yang melibatkan Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku.
Pertama, intimidasi yang dilakukan penyidik KPK yakni menyuruh kliennya untuk mengganti kuasa hukum, yang tak lain kuasa hukum Agustiani Tio Fridelina adalah dirinya sendiri.
“Jadi pak Rossa menyuruh ibu Agustina untuk mengganti kuasa hukum. Karena pada saat itu kuasa hukum yang mendampingi kader PDIP. Artinya kami diminta untuk diganti,” ucap dia.
“Sebenarnya kami juga keberatan atas sikap pak Rossa, karena ini rangkaian proses yaudah kita masuk dalam substansi faktual yang dirasakan ibu Tio,” lanjutnya.
Kedua, penyidik KPK Rossa Purbo Bekti melakukan intimidasi dengan cara menggebrak meja saat berhadapan dengan kliennya.
“Artinya pada saat pemeriksaan itu sempat ada gebrakan meja. Dan ketiga adalah penyampaian bapak Rossa adalah, kita lihat saja nanti siapa yang lebih kuat,” ungkap dia.
Terakhir atau keempat, intimidasi yang dirasakan kliennya adalah pernyataan penyidik KPK, yang memaksa Agustiani Tio Fridelina mengakui menerima kompensasi.
“Pak Rossa memaksa ibu Tio untuk mengakui menerima kompensasi dengan menyampaikan pertanyaaan ‘dapat kompensasi berapa saudari dari Hasto Kristiyanto?’. Itu salah satu gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum perihal intimidasi,” beber dia.
Adapun, dijelaskan dia, kenapa gugatan perdata ini dilakukan pihaknya ke PN Bogor, karena alamat dari penyidik KPK Rossa Purbo Bekti berada di Kota Bogor.
“Kenapa mengadukan gugatan ke PN Bogor. Dikarenakan alamat dari bapak Rossa berlokasi di Kota Bogor, berdasarkan data beliau,” tandas Army Mulyanto. (Adm)