Juruketik.com – Polres Bogor berhasil membongkar jaringan pengoplos gas subsidi 3Kg yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bogor, khususnya di wilayah Sukaraja dan Cileungsi.
Pengungkapan itu merupakan hasil pengembangan yang dilakukan pihak kepolisian setelah adanya laporan yang masuk dari warga.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto mengungkap, dari kedua lokasi itu, pihaknya mengamankan sebanyak 793 tabung dengan berbagai jenis ukuran. Mulai dari tiga kilogram, 12 kilogram hingga 5,5 kilogram.
“Untuk ukuran tiga kilogram, diamankan sebanyak 435 tabung. Kemudian 12 kilogram sebanyak 331 tabung dan 5,5 kilogram sebanyak 27 tabung. Kemudian terdapat 76 alat suntik, 4 timbangan, dan 1 unit mobil pikap yang sudah kita amankan pula,” ungkap Wikha, Jumat (3/3/2026).
Dari pengungkapan itu, di wilayah Sukaraja, diamankan satu pelaku. Sementara lainnya melarikan diri saat proses penggerebekan.
“Tapi sudah kami identifikasi (pelaku lainnya). Yakni seorang laki-laki berinisial H yang saat ini masih dalam pengejaran, dan sudah ditetapkan sebagai DPO,” jelasnya.
Sementara untuk di wilayah Cileungsi, lanjutnya, dua pelaku yakni S dan H yang merupakan suami istri sudah diamankan. Keduanya ditangkap saat didapati saat mengoplos gas.
Wikha menyebut, pasangan suami istri (Pasutri) ini diamankan pada Kamis 2 April 2026 sekitar pukul 09.00 WIB.
“Untuk di Cileungsi, ada 7 titik lokasi yang dilakukan penggerebekan waktu itu, dan dapat diamankan 2 pelaku berinisial S dan H, yang keduanya merupakan suami istri. Kemudian dilakukan pengamanan terhadap 2 terduga pelaku, karena waktu digerebek, keduanya sedang melakukan, tertangkap tangan melakukan pengeplosan gas,” jelas Wikha.
Dari pengakuan para pelaku yang diamankan, Wikha menyebut bahwa mereka mendapatkan keuntungan yang fantastis dengan total kerugian negara yang tercatat hingga Rp13,2 miliar per bulan.
“Dari satu tabung, keuntungan bersih yang mereka peroleh bisa sampai Rp161 ribu pertabung gas yang 12 kilogram. Kemarin khusus yang di Cileungsi, informasi yang kita dapatkan dalam 1 hari, bisa menggunakan 31.500 gas, hasilnya 31.500 gas. Kemudian diperkirakan kerugian negaranya bisa mencapai 13,2 miliar per bulan,” bebernya.
Modusnya, para pelaku menyuntikkan tabung gas tiga kilogram ke dalam gas berukuran 12 kilogram atau 5,5 kilogram. Kemudian, gas itu dijual sebagai gas non subsidi.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam pidana Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2021 tentang Nigas yang telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman hukuman maksimal penjara 6 tahun dan pidana denda, dan denda paling banyak 60 miliar,” pungkas Wikha. (*)








